Selasa, 30 Juni 2009

Representasi Masyarakat Daerah Lewat Partai Lokal (Partai Lokal sebagai alternatif pendewasaan politik)



Belajar dari pengalaman yang di Nangro Aceh Darusallam (NAD), yakni diberikan keistemewaan luar biasa, dengan adanya partai lokal, Partai politik lokal yang didirikan di didaerah tersebut, ini diasumsikan untuk menampung aspirasi politik eks GAM maupun dari elit politik lainnya yang menganggap bahwa partai politik yang ada tidak cukup mampu menampung aspirasi politiknya terutama aspirasi politik masyarakat daerah.

Harus dipahami bahwa keberadaan partai politik lokal merupakan satu terobosan yang signifikan bagi upaya memperkuat partisipasi dan demokrasi daerah. Keberadaan partai lokal menjadi jembatan politik antara masyarakat daerah dengan elit politik, yang selama ini dapat dikatakan senjang. Keberadaan partai lokal pun bukan sesuatu yang baru di Indonesia, setidaknya pada Pemilu tahun 1955 tercatat sedikitnya ada enam partai politik lokal yang berpartisipasi, yakni: Partai Rakyat Desa (PRD), Partai Rakyat Indonesia Merdeka (PRIM), Partai Tani Indonesia, Gerakan Banteng, dan Partai Persatuan Daya. Menariknya, ada dari partai politik lokal tersebut mendapatkan kursi di parlemen nasional, yakni Partai Persatuan Daya. Ini artinya bahwa langkah untuk mendorong perkembangan partai politik lokal di banyak daerah merupakan langkah strategis bagi penguatan eksistensi daerah terhadap pusat, yang ujungnya akan makin membangun kaitan tali-temali politik yang berkesinambungan antara kepentingan politik pusat dan daerah[1].

Realitas ini secara tidak langsung telah memenuhi harapan banyak aktivis demokrasi bahwa di daerah seharusnya diperbolehkan berdiri partai-partai lokal, sebagaimana terjadi di Aceh. Partai-partai lokal itu diharapkan memiliki koneksitas lebih baik dengan pemilih karena kedekatannya dengan konstituen, berikut penguasaan isu-isu lokal. Partai-partai lokal diyakini memiliki keunggulan dalam memperjuangkan aneka kepentingan masyarakat lokal.

Namun upaya untuk mengeksperimenkannya ke daerah-daerah lain harus menjadi satu agenda penting. Sebab partai politik lokal dalam konteks Indonesia menjadi salah satu alternatif pemecahan kebuntuan politik perihal pembangunan dan penguatan politik dan potensi lokal. Bahwa secara prinsip pelaksanaan pilkada berlangsung aman dan sukses. Akan tetapi bila ditilik dari tingkat partisipasi politik masyarakat ada penyusutan yang signifikan. Padahal secara teoretis, dalam fase demokrasi transisi, kurangnya partisipasi politik masyarakat hanya akan mengembalikan sirkulasi dan regulasi politik ke lingkaran segelintir elit politik saja.

Ada enam keuntungan politik apabila partai politik lokal dibiarkan tumbuh subur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertama, partisipasi politik masyarakat akan tersalurkan dalam wadah dan partai politik yang memiliki warna yang sesuai dengan karakter dan lokalitas daerah dan wilayahnya. Partisipasi politik semacam ini akan makin mendekatkan pemimpin dengan masyarakatnya, sehingga terbangun jembatan politik yang mampu mewujudkan tata kelola kebijakan yang berbasis pada aspirasi politik masyarakat.

Kedua, keberadaan partai politik lokal secara subtansi memagari keinginan untuk menuntut kemerdekaan dan pemerintahan sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat secara terbuka dan aktif terlibat dalam proses pemilihan pemimpinnya, tanpa campur tangan pemerintah pusat. Karakteristik kepemimpinan politik yang dihasilkan akan mengikuti selera politik masyarakatnya, sehingga peran pemerintah pusat hanya menjadi penegas dari hasil tersebut.

Ketiga, rekruitmen politik lebih jelas dan berbasis dari masyarakat sendiri. Rekruitmen tersebut menjadi isu yang signifikan karena kerap kali calon-calon dalam pilkada tidak berbasis di daerah dan wilayahnya, sehingga dapat dilihat sebagai langkah mundur dalam penguatan politik lokal. Rekruitmen politik untuk mengisi posisi-posisi strategis di daerah, akan makin kuat legitimasinya apabila diperoleh dari seleksi yang dilakukan di sejumlah partai politik lokal, dan hasil dari kontestasi pilkada. Dengan berbasis pada dukungan partai politik lokal, seleksi kepemimpinan di wilayah yang bersangkutan akan lebih selektif dan efektif. Hal ini dikarenakan partai politik lokal yang akan menyeleksi calon-calon diasumsikan lebih tahu karakteristik dan potensi daerahnya. Sehingga dengan adanya partai politik lokal, saringan terhadap potensi kepemimpinan daerah yang bersangkutan akan lebih baik lagi.

Keempat, partai politik lokal secara prinsip menambah pilihan politik bagi masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya. Beragamnya pilihan calon yang diusung dengan berbagai kendaraan politik secara inheren melakukan pendidikan politik masyarakat. Sehingga yang terbangun tidak hanya sekedar sentimen daerah atau lokal saja yang terbangun, tapi juga pembangunan kesadaran dan pendidikan politik bagi masyarakat perihal calon-calon yang ada kepada masyarakat. Sebab, harus diakui salah satu peluang yang harus diminimalisir dalam pembangunan partai politik lokal adalah terbangunnya sentimen kedaerahan yang membabi buta. Yang pada akhirnya menghilangkan semangat dan tujuan positif dari adanya partai politik lokal.

Kelima, tereksploitasinya segenap potensi daerah untuk bersama-sama membangun daerah dan wilayahnya secara konstruktif. Keberadaan potensi daerah yang tidak muncul saat menggunakan sistem kepartaian nasional, karena adanya campur tangan pusat, maupun dewan pimpinan pusat partai bersangkutan dalam pencalonan dan seleksi kandidat akan tereduksi dengan diperbolehkannya partai politik lokal. Hal ini menjadi salah satu peluang bagi potensi lokal yang selama ini tidak terakomodasi untuk membuktikan kapasitasnya lewat kendaraan politik partai politik lokal.

Keenam, dengan adanya partai politik lokal diasumsikan akan memberikan garansi regenerasi kepemimpinan politik di daerah yang berkesinambungan. Regenerasi kepemimpinan politik di daerah tidak lagi terinterupsi oleh kepentingan pemerintah pusat atau pengurus partai di tingkat pusat yang hanya akan memaksakan calon-calon dropping dari dewan pimpinan partai atau rekayasa pemerintah pusat. Regenerasi kepemimpinan politik yang berkesinambungan memberikan harapan bagi masyarakat untuk secara bersungguh-sungguh memberikan aspirasi politiknya agar daerahnya lebih maju, dengan tetap memperhatikan asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Dari enam keuntungan politik perihal sebaran partai politik lokal di daerah-daerah, yang mengeksploitasi keberadaan partai politik lokal sebagai salah satu kontestan yang menjadi kendaraan politik. Sehingga dibutuhkan dua syarat bagi penguatan demokrasi lokal, dengan salah satunya melakukan eksperementasi politik partai politik local ke daerah lain dengan tetap dalam bingkai NKRI.

[1] Muradi. Partai Politik Lokal: Demokrasi atau Disintegrasi?. Muradi chark.woordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar