Selasa, 30 Juni 2009

Kedudukan DPRD Sebagai Lembaga Politik Rakyat Daerah Dihadapkan Sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah


Pemerintahan daerah yang baik dan bersih (good local governance and clean local governance) merupakan issue yang paling mengemuka dewasa ini. Tuntutan gagasan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat di samping adanya globalisasi pergeseran paradigma pemerintahan dari “rulling government” yang terus bergerak menuju “good governance” dipahami sebagai suatu fenomena berdemokrasi secara adil. Untuk itu perlu memperkuat peran dan fungsi DPRD agar eksekutif dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan proporsional.

Untuk menghindari adanya kooptasi politik antara kepala Daerah dengan DPRD maupun sebaliknya perlu dijalankan melalui prinsip “Check and Balances” artinya adanya keseimbangan, serta dengan adanya pengawasan terus menerus terhadap kewenangan yang diberikannya. Dengan demikian anggota DPRD dapat dikatakan memiliki akuntabilitas, manakala memiliki “rasa tanggung jawab” dan “kemampuan” yang profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya tersebut. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi dinamis.

Sebagai lembaga politik dalam kerangka inilah DPRD mestinya diletakkan. DPRD sebagai lembaga politik melahirkan dua konsekuensi. Pertama, wewenang dan tugas serta implikasi dari wewenang DPRD akan selalu terkait dengan konteks ‘kompetisi’ politik dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya. Kerangkanya adalah kompetisi yang menghasilkan pembatasan kekuasaan dan keseimbangan relatif relasi politik. Karena itu, kerjanya tidak bisa dinilai secara hitam-putih, secara biasa dalam ukuran kuantitas ataupun kualitas. Akan selalu ada konteks politik di atas di baliknya atau sebagai implikasinya. Kedua, dimensi politik lainnya dari DPRD adalah dalam hal perannya yang disebut diawal tadi, yaitu sebagai lembaga yang dianggap mewakili masyarakat melalui prosedur pemilihan umum. Dalam bahasa yang berbeda, Daniel Dhakidae menamakan fungsi parlemen sebagai “kuasa wicara” rakyat. Dalam fungsi ini, ada tiga faktor yang seharusnya dijadikan tolok ukur ketika melihat bagaimana peran ini dilakukan, yaitu: kepekaan politik mereka sebagai “wakil rakyat”, kemahiran teknis mereka dalam mengolah dan mengelola aspirasi rakyat yang didapatnya sebagai wakil rakyat, dan batasan-batasan perilaku yang tertuang dalam etika[1].

Konsekuensi pertama DPRD sebagi lembaga politik, yakni mereka secara kolektif harus mampu mengarahkan DPRD pada kapasitas dan kualitas politiknya sebagai lembaga politik yang merefresentasikan rakyat daerah dan tidak hanya cermin dari partai yang mengusung. Sedangkan konsekuensi kedua menciptakan implikasi bahwa lembaga DPRD harus berorientasi pada pelayanan publik.

DPRD sebagai lembaga legislatif yang kedudukannya sebagai wakil rakyat tidak mungkin melepaskan dirinya dari kehidupan rakyat yang diwakilinya. Oleh karena itu secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada rakyat atau publik yang diwakilinya. DPRD sebagai wakil rakyat dalam tindakan dan perbuatan harus menyesuaikan dengan norma-norma yang dianut dan berlaku dalam kebudayaan rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian DPRD tidak akan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, menguntungkan pribadi dan membebani anggaran rakyat untuk kepentingannya. Dengan memahami etika pemerintahan diharapkan dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tercela, tidak terpuji dan merugikan masyarakat. Untuk itu perlu kiranya dibuatkan “kode etik” untuk para anggota DPRD yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan peran dan fungsinya, sehingga kewenangan yang besar juga disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Sosok ideal DPRD yang bermoral, aspiratif dengan kepentingan rakyat, dan selalu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Kuncinya baik eksekutif maupun legislatif harus terjalin komunikasi timbal balik dan adanya keterbukaan diantara para pihak dalam penyelesaian segala permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya[2].

Optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislatif daerah. Optimalisasi peran ini sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD politik dan menguasai pengetahuan yang cukup tentang teknis penyelenggaraan pemerintahan, teknis pengawasan, penyusunan anggaran, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DPRD. Buah dari peningkatan kualitas dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dari sisi kemitra sejajaran dengan lembaga eksekutif dalam menyusun anggaran, menyusun dan menetapkan berbagai Peraturan Daerah, serta dari sisi kontrol adalah sejauhmana DPRD melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan[3]



[1] Bivitri Susanti et all. Op cit.

[2] H.A. Kartiwa. Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”. Unpad. Hal 1

[3] H.A. Kartiwa Op cit. hal 20-21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar