Selasa, 30 Juni 2009

Parliamentary Threshold ubah Wajah Partai Nasional ke Partai Lokal


Sebanyak sembilan partai politik lolos dari Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara sebanyak 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Pada Pemilu 2009 yang berjumlah sebanyak 104.099.785 suara. Menurut hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum:

  1. Demokrat dengan 21.703.137 suara atau 20,85 persen,
  2. Golkar dengan 15.037.757 suara atau 14,45 persen,
  3. PDIP dengan 14.600.091 suara atau 14,03 persen.
  4. PKS dengan 8.206.955 suara atau 7,88 persen,
  5. PAN dengan 6.254.580 suara atau 6,01 persen,
  6. PPP dengan 5.533.214 suara atau 5,32 persen
  7. PKB dengan 5.146.122 atau 4,94 persen,
  8. Gerindra dengan 4.646.406 suara atau 4,46 persen,
  9. Hanura dengan 3.922.870 suara atau 3,77 persen[1].

Sementara disatu sisi Parliamentary Threshold tidak tegasnya desain ini. Di satu sisi, PT bermakna adanya disinsentif terhadap partai-partai peserta pemilu. Jika tidak lolos PT, peserta pemilu tidak akan mendapat satu kursi pun di DPR. Di sisi lain, peserta pemilu masih diberikan insentif, yakni kesempatan menempatkan wakil di DPRD. Hal ini terjadi karena PT hanya berlaku untuk DPR, bukan DPRD.

Desain PT juga memunculkan ”partai-partai lokal” dalam wajah yang lain. Di antara partai-partai yang tidak lolos PT itu, ada yang memiliki basis dukungan lokal yang lumayan.

Di Jawa Timur, misalnya, ada PKNU yang meraih kursi lumayan di DPRD provinsi dan di sejumlah DPRD kabupaten/ kota. Di daerah dan kota yang memiliki umat Kristiani besar, ada PDS yang memiliki kursi lumayan. Partai-partai lain juga ada yang memiliki basis dukungan lokal yang cukup kuat[2].

Realitas ini secara tidak langsung telah memenuhi harapan banyak aktivis demokrasi bahwa di daerah seharusnya diperbolehkan berdiri partai-partai lokal, sebagaimana terjadi di Aceh.

Partai-partai lokal itu diharapkan memiliki koneksitas lebih baik dengan pemilih karena kedekatannya dengan konstituen, berikut penguasaan isu-isu lokal. Partai-partai lokal diyakini memiliki keunggulan dalam memperjuangkan aneka kepentingan masyarakat lokal.

Meski belum ada aturan yang memungkinkan partai lokal berdiri di luar Aceh, setelah Pemilu 2009 akan muncul ”partai- partai lokal” yang langsung menempatkan wakilnya di DPRD, yakni partai-partai yang tidak lolos PT tetapi memiliki suara lumayan di tingkat lokal.

Hanya saja, partai-partai nasional yang berbaju ”partai lokal” itu mau tidak mau harus mengubah orientasinya, paling tidak untuk sementara. Jika sebelumnya mereka lebih banyak mengangkat dan terlibat dalam isu-isu nasional, setelah itu harus berfokus pada isu-isu lokal.

Hanya saja, dilemanya adalah pada pemilu berikut ”partai-partai lokal” itu akan bermetamorfosis kembali menjadi partai nasional. Perubahan ini dimungkinkan karena mereka masih memiliki ambisi duduk di DPR. Selain itu, untuk menjadi ”partai lokal” pun, mereka harus berkompetisi di tingkat nasional. Hal ini tidak lepas dari fakta, secara kelembagaan, mereka sesungguhnya bukan partai lokal.


[1] Hasil rekapitulasi KPU sabtu, 9 mei 2009

[2] Anonim. Wajah Lain Partai Lokal. Kompas.online Selasa, 21 April 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar