Selasa, 30 Juni 2009

demokrasi di daerah nyata atau utopis!!!

Isu kedaulatan rakyat, pemikir yang seringkali dirujuk adalah JJ Rousseau. Dalam bukunya Contract, Sodale (1763), ia berpendapat bahwa manusia dengan moralitas yang tidak dibuat-buat justru waktu manusia berada dalam keluguan. Sayangnya, keluguan ini hilang ketika membentuk masyarakat dengan lembaga-lembaganya. Pada saat itu, manusia beralih menjadi harus taat pada peraturan yang dibuat oleh penguasa yang mengisi kelembagaan dalam masyarakat. Peraturan itu menjadi membatasi dan tidak bermoralitas asli karena dibuat oleh penguasa. Dengan demikian, manusia menjadi tidak memiliki dirinya sendiri. Bagaimana cara mengembalikan manusia kepada keluguan dengan moralitas alamiah dan bermartabat? Menurut Rousseau hanya ada satu jalan: kekuasaan para raja dan kaum bangsawan yang mengatur masyarakat barus ditumbangkan dan kedaulatan rakyat harus ditegakkan. Kedaulatan rakyat berarti bahwa yang berdaulat terhadap rakyat hanyalah rakyat sendiri. Tak ada orang atau kelompok yang berhak untuk meletakan hukumnya pada rakyat. Hukum hanya sah bila ditetapkan oleh kehendak rakyat[1].

Faham kedaulatan rakyat adalah faham penolakan terhadap hak raja atau golongan atas untuk memerintah rakyat. Juga, penolakan terhadap anggapan bahwa ada golongan-golongan sosial yang secara khusus berwenang untuk mengatur rakyat. Rakyat adalah satu dan memimpin dirinya sendiri[2].

Akan tetapi Keadaan bahwa setiap rakyat menjadi pemimpin adalah sesuatu yang Utopis (khayalan), karena sangat bertolak belakang dengan konsep kekuasaan, yang mana dalam konsep kekuasaan harus ada dua unsur pokok yakni ada yang berkuasa dan ada yang dibawah kekuasaan, dan tidak mungkin setiap rakyat menjadi pemimpin. Oleh karena itu agar kedaulatan rakyat dapat terealisasikan maka dalam implementasi pelaksanaan kedaulatan rakyat harus terjadi penafsiran tentang demokrasi itu sendiri. Sementara dinamika masyarakat selalu berkembang termasuk masyarakat daerah.

Dalam semarak penafsiran kedaulatan rakyat, keadaan rakyat daerah yang pada zaman orde baru seakan terlupakan dan terkungkung, menjadi sangat hangat diperbincangkan, sebab rakyat daerah perlu mendapatkan “kedaulatannya” dengan otonomi.

Otonomi daerah ialah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahn dan kepentingan rakyat setempat/daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan[3]. Dalam rangka menjalankan otonomi daerah, setiap daerah memiliki kewenangan dalam berbagai bidang kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni politik luar negeri, pertanahan, keamanan, politik luar negeri, moneter dan fiskal, Agama[4]

Menurut Hoogerwarf, desentralisasi merupakan pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan publik yang lebih tinggi kepada badan-badan publik yang lebih rendah kedudukannya untuk secara mandiri dan berdasarkan kepentingan sendiri mengambil keputusan di bidang pengaturan (regelendaad) dan di bidang pemerintahan (bestuursdaad). Sementara itu, menurut Dennis A. Rondinelli, John R. Nellis, dan G. Shabbir Cheema mengatakan:

Decentralization is the transfer of planning, decision making, or administrative authority from the central government to its field organizations, local government, or non-gevernmental organizations.

Menurut ketiga sarjana ini, desentralisasi merupakan pembentukan atau penguatan unit-unit pemerintahan “sub-nasional” yang kegiatannya secara substansial berada di luar jangkauan kendali pemerintahan pusat[5]. Di samping itu, dengan kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi juga diharapkan dapat terwujud fungsi fungsi kekuasaan negara yang efektif dan efisien, serta terjaminnya manfaat-manfaat lain yang tidak dapat diharapkan dari sistim pemerintahan yang terlalu terkonsentrasi dan bersifat sentralistis[6].

Konsep otonomi luas merujuk pada prinsip pembagian kekuasaan, bukan lagi pemisahan kekuasaan yang identik dengan federalisme. Dalam otonomi luas, kekuasaan dibagi bersama antara pusat dan daerah sekalipun lebih banyak diserahkan kepada daerah. Kewenangan yang dibagi itu tidak harus bersifat menerus[7].

Dengan adanya konsep otononi daerah maka Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mutlak diperlukan sebagai mitra sejajar dengan pemerintah daerah yang mempunyai fungsi dan kedudukan seperti telah diatur dalam UU. Fungsi DPRD adalah fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kebijakan pemerintah daerah yang tertuang diantaranya dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang merupakan rambu-rambu dan pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen masyarakat[8].

Kebijakan otonomi daerah itu tidak hanya perlu dilihat kaitannya dengan agenda pengalihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, tetapi juga menyangkut pengalihan kewenangan dari pemerintahan ke masyarakat. Justru inilah yang harus dilihat sebagai esensi pokok dari kebijakan otonomi daerah itu dalam arti yang sesungguhnya. Otonomi daerah berarti otonomi masyarakat di daerah-daerah yang diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang keprakarsaan dan kemandiriannya dalam sendiri[9].

Jika kebijakan otonomi daerah tidak dibarengi dengan peningkatan kemandirian dan keprakarsaan masyarakat di daerah-daerah sesuai tuntutan alam demokrasi maka praktek-praktek kekuasaan yang menindas seperti yang dialami dalam sistem lama yang tersentralisasi, akan tetap muncul dalam hubungan antara pemerintahan di daerah dengan masyarakatnya. Maka dengan adanya DPRD diharapkan akan mampu menjalankan ketiga fungsi seperti yang diuraikan diatas, sehingga terjalin jaringan asmara antara masyarakat dengan DPRD yang notabene refresentatif masyarakat daerah.




[1] M. Kurniawan Ginting dan Diding Sakri. Telaah Konstitusi Tentang Kedaulatan Rakyat diIndonesia. Disampaikan pada Forum Diskusi Interseksi, “Civil Rights dan Demokratisasi: Pengalaman Indonesia II”, (27-29 Januari 2003, Kuningan, Jawa Barat

[2] Ibid.

[3] Rifqinizamy K. Kebangkitan nasional dari lokal. Disampaikan pada seminar yang bertajuk “kebangkitan nasional dalam presfektif kepemudaan. Banjarmasin 35 mei 2009. hal 4

[4] Pasal 10 UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.

[5] Jimly Asshiddiqie, 2006. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Cetakan Pertama, hal 26-27

[6] Ibid. hal 30

[7] Anonim. Rublik hukum dan politik (Otonomi Luas Paling Pantas). Kompas online. 2006

[8] Mohammad Wartaka. Pelaksanaan Fungsi DPRD dalam Mengevaluasi Kinerja Organisasi Publik dalam Kerangka Balanced Scorecard

[9] Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitualisme. Jakarta: konstitusi press. Hal 219

Tidak ada komentar:

Posting Komentar