Kamis, 11 Juni 2009

Kedudukan Bank Indonesia Dalam Susunan Ketatanegaraan


Pengalaman dimasa lalu menunjukkan bahwa bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya telah sering kali mendapat intervensi, terbenani dan tergangu efektifitasnya oleh kepentingan pemerintahan pada waktu itu, sehingga tidak sedikit orang memandang bahwa UU no13 tahun 1968 memang didesign untuk menciptakan bank sentral yang tidak independen[1].

Racmadi usman dalam artikel yang berjudul kedudukan bank Indonesia dalam susunan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, menyatakan :

“Di era reformasi, bank Indonesia menemukan momentum penegakan independensinya, yakni pada saat sebelum pengumunan jajaran kabinetnya Presiden BJ. Habibie menyatakan Indonesia harus memiliki bank sentral (bank Indonesia) yang benar-benar mandiri, dan dalam kabinatnya presiden habibie tidak memasukkan gubernur bank Indonesia dalam kabinetnya. Hal ini juga mengacu pada salah satu butir Letter of Intent (LoI) antara IMF dengan pemerintah Indonesia pada tahun 1997 yang menyebutkan bahwa perlunya bank Indonesia diposisikan sebagi institusi Negara yang benar-benar independent[2].

Sebelumnya sebagai tindak lanjut dari tindak lanjut dari LoI Presiden Soeharto mengelurkan kepres no 23 tahun 1998 tentang pemberian wewenang kepada Bank Indonesia dibidang pengendalian moneter, yang mana wewenang bank Indonesia diberikan penuh otoriter dalam menentukan kebijakkan moneter. Dalam penentukan kebijakkan moneter Bank Indonesia mesti memperhatikan perkiraan laju inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain kepres no 23 tahun 1998 tindak lanjut dari LoI juga dituangkan dalam UU no 10 tahun 1998 perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan. UU no 10 tahun 1998 menegaskan kemandirian dalam pembinaan dan pengawasan perbankan termasuk juga pengaturan tentang perbankan dan penerapan sanksi dengan mengalihkan kewenangan seluruh perizinan dibidang perbankan dan membuka semua rahasia bank Indonesia yang dari semula berada ditangan departemen keuangan (Menteri keuangan) kepada bank Indonesia (pimpinan bank Indonesia)[3].

Status dan kedudukan hukum bank Indonesia sebagai lembaga negara yang mempunyai otonomi dan mandiri disebutkan secara tegas pada pasal 4 ayat (2) UU no 23 tahun 1999 jo UU 4 tahun 2004 tentang bank indonesia yakni “ bank indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, bebas dari campur tangan dari pemerintah dan / atau pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang ini”

Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien[4].

Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI harus membina hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya[5].

Bank Indonesia juga berwenang mengeluarkan peraturan bank Indonesia yang materi muatannya mempunyai sifat sebagai peraturan perundang-undangan. Ni’matul Huda dalam bukunya hukum tata Negara Indonesia mengatakan “peraturan-peraturan bank Indonesia yang materi muatannya mempunyai sifat sebagai peraturan perundang-undangan namun kedudukanya masuk dalam fungsi administrasi Negara. Jadi untuk menguji peraturan bank Indonesia tidak menggunakan prinsip tata urutan, tetapi pada ukuran kewenangan. Sepanjang peraturan tersebut dalam wewenang bank Indonesia maka semua peraturan administrasi lainnya harus dikalahkan[6]



[1] Rachmadi Usman. Loc cit hal. 45

[2] Didik J. Rachbini. 2000. Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral. Jakrata :PT. mardi mulyo, hal 14

[3] Rahmadi Usman. Hal 46

[4] Anonim. Status dan kedudukan BI. Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) diakses 4 maret 09

[5] Anonim. Kedudukan BI sebagai Lembaga Negara. Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) diakses 4 maret 09

[6] Bagir mana. Teori dan politik konstitusi. Jogjakarta : FH UII. 2004. hal 321.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar