Kamis, 11 Juni 2009

Aktivitas Politik Dalam mekanisme Koalisi Permanent

Mekanisme koalisi permanent yang mengikat koalisi bersama. yakni kontrak politik untuk membangun koalisi permanen selama lima tahun yang kontrak politik ini disaksikan oleh notaris. Yang bertujuan agar partai politik tidak begitu mudah berubah sikap dan dukungan dalam menghadapi perbedaan pandangan dan kepentingan.

Latar belakang dari dibentuknya isu koalisi permanent ini apabila sang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, namun tidak mendapatkan dukungan signifikan di DPR, siap-siap saja pemerintahannya tak akan berjalan efektif. Jika ini yang terjadi, yang rugi bukan hanya partai politik. Tetapi, masyarakat pun akan mengalami dampaknya. Kesadaran untuk melakukan komunikasi, sinergi, aliansi, maupun koalisi politik diharapkan bukan hanya di bibir atau di atas kertas saja. Mengingat pembicaraan koalisi masih sangat dini dan sangat rentan dengan fragmentasi. Belum lagi benturan kepentingan-kepentingan politik yang sangat pragmatis[1].

Dan tentu saja untuk mendapatkan dukungan politik yang kuat dari DPR sangatlah sulit dalam masa demokrasi terbuka ini. Membentuk koalisi juga tidaklah mudah. Namun, pesannya jelas semakin kuat dukungan politik baik itu didapatkan dari mayoritas suara di DPR maupun koalisi politik sangatlah penting bagi efektivitas kebijakan[2]

Sehingga perlu suatu nota kesepatakan koalisi yang memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga hal-hal yang ditakutkan suatu koalisi yang telah menang dan berhasil menduduki eksikutuf, pada nantinya akan pecah sehingga seorag presiden akan sangat mudah di impechment.

Koalisi politik yang dibangun ini tetap dirancang dan dibangun dengan dasar yang tepat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski koalisi politik yang diangun tidak bisa lepas dari perhitungan target kemenangan. Tetapi, harus juga mengedepankan agenda strategis sebagai prioritas utama bangunan koalisi dan lebih perhatian pada kelesatarian koalisi[3].

Koalisi permanen ini juga tidak bisa dibentuk dengan sembarangan. Mengacu pada teori Arend Lijphart, setidaknya terdapat empat teori koalisi yang bisa diterapkan di Indonesia. Pertama, minimal winning coalition dimana prinsip dasarnya adalah maksimalisasi kekuasaan. Dengan cara sebanyak mungkin memperoleh kursi di kabinet dan mengabaikan partai yang tidak perlu untuk diajak berkoalisi. Kedua, minimum size coalition, dimana partai dengan suara terbanyak akan mencari partai yang lebih kecil untuk sekadar mencapai suara mayoritas. Ketiga, bargaining proposition, yakni koalisi dengan jumlah partai paling sedikit untuk memudahkan proses negosiasi. Keempat, minimal range coalition, dimana dasar dari koalisi ini adalah kedekatan pada kecenderungan ideologis untuk memudahkan partai-partai dalam berkoalisi dan membentuk kabinet[4].

Dengan adanya mekanisme koalisi permanent ini memang akan mengurangi hal-hal yang berkenaan dengan perpecahan koalisi dan lebih menjaga kestabilan pemerintahan. Namun dengan adanya ini juga fungsi kontrol dari legislatif agak sedikit dihambat, karena setiap pihak harus terikat pada pada kontrak koalisi tersebut. Ruang politik para legislator yang ia dibawah partai politik yang terikat kontrak politik permanent akan sangat terbatasi.

Yang menjadi masalah pada nantinya, apabila pemerintah melakukan suatu kebijak yang kebijakan itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka para elit politikus diparlemen yang dinanungi oleh partai politik yang tergabung dalam koalisi permanent tersebut, mereka akan sulit melakukan suatu tindakan, karena sisi pertama mereka harus menjalankan koalisi mereka sampai berakhirnya koalisi tersebut dengan kosekuensi tidak menjalankan fungsi controlnya, menghianati kepentingan rakyat yang telah diatribusikan undang-undang kepada mereka.

Dilain sisi, apabila elit politik tersebut tidak menghiraukan kesepahaman kontrak koalisi, dan mereka berujar memenuhi kepentingan rakyat yang telah diatribusi kepadanya. Maka pemerintahan yang terbentuk dari koalisi tersebut akan menjadi tidak stabil karena ditekan legislator dengan fungsi kontrolnya serta dipemerintahan sendiri akan terjadi pengkubuan. Pada akhirnya ketidak stabilan pemerinthan secara luas ini akan memberikan dampak akan merugikan rakyat juga.

Maka politik koalisi dan koalisi politik yang matanglah pada nantinya akan menentukan siapa pemenang peburuan pemilihan presiden dan wakil presiden, sehingga para tim partai politik pasti sangat berhitung agar tidak kalah dan rugi dalam perburuan kursi nomor satu di dalam bangsa ini


[1] Anonim. Koalisi Politik. Thursday, 25 September 2008

[2] Umar juoro. Koalisi Politik Baik bagi Ekonomi Jumat, 29 Agustus 2008

[3] Anonim. Koalisi politik yang ideal. Loc cit

[4] Benni Inayatullah. Koalisi untuk Pemerintahan yang Kuat. Harian Jurnal Nasional. Kamis, 11 September 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar