Kamis, 17 September 2009

perimbangan dana pusat dan daerah

Memasuki era desentralisasi atau dikenal dengan “big-bang decentralisation” yang dimulai pada 2001, Pemerintah Pusat tetap memainkan peranan penting dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan ke pemerintah daerah (pemda). Khususnya dalam hal keuangan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab menjaga keseimbangan alokasi dana antardaerah. Untuk itu Pemerintah Pusat melakukan transfer dana ke daerah melalui beberapa mekanisme, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ketiga dana perimbangan tersebut mempunyai tujuan dan nature (sifat dasar) yang berlainan satu sama lain.2 Semua dana perimbangan tersebut disalurkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, dalam pengelolaannya pemda harus mempertanggungjawabkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di samping itu, Pemerintah Pusat juga menyediakan pinjaman dan bantuan kepada pemda .
DAU bersifat hibah umum (block grant); oleh karenanya, pemda memiliki kebebasan dalam memanfaatkannya tanpa campur tangan Pemerintah Pusat. DBH adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kembali kepada daerah (penghasil) dengan pembagian sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 33/2004 .
DAK dialokasikan dalam APBN untuk daerah-daerah tertentu dalam rangka mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan termasuk dalam program prioritas nasional. Daerah dapat menerima DAK apabila memenuhi tiga kriteria, yaitu (1) kriteria umum berdasarkan indeks fiskal neto; (2) kriteria khusus berdasarkan peraturan perundangan dan karakteristik daerah; dan (3) kriteria teknis berdasarkan indeks teknis bidang terkait (UU No. 32/2004 dan UU No. 33/2004).
Selain dana perimbangan dalam bentuk DAU, DBH, dan DAK, selama ini Pemerintah Pusat juga mengalokasikan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada daerah. Baik dana dekonsentrasi maupun dana tugas pembantuan merupakan dana APBN, tetapi bukan merupakan bagian dari dana perimbangan. Dana dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran kementerian/lembaga yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai representasi Pemerintah Pusat di daerah. Secara teknis, pelimpahan dana dekonsentrasi ke daerah dilaksanakan melalui dinas-dinas di provinsi. Dana tugas pembantuan adalah dana yang dilimpahkan kepada pemda atau pemerintah desa dan pertanggungjawabannya langsung kepada Pemerintah Pusat .

2 komentar:

  1. Sangat membantu dalam membuka wawasan saya..trimakasih atas postingannya yang sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  2. Apakah Anda mencari bantuan keuangan, Apakah Anda sangat membutuhkan bantuan keuangan?
    Terlihat ada jauh sebagai perusahaan Gochel Keuangan sini untuk memberikan Anda jumlah pinjaman yang diminta Anda asalkan Anda akan dapat membayar kembali pinjaman.
    Kami memberikan pinjaman pada tingkat bunga 4% dengan tidak ada pemeriksaan kredit dan email jaminan 100% melalui HAMMERS.CREDIT@GMAIL.COM.
    Anda dapat menghubungi kami untuk setiap jenis kredit termasuk kredit mobil, pinjaman bisnis, pinjaman rumah, Startup Pinjaman, dll Untuk lebih jelasnya atau menerapkan email kami HAMMERS.CREDIT@GMAIL.COM

    BalasHapus