Selasa, 14 Juli 2009

pengawasan pemilu dan demokrasi

Sejak bergulirnya pemilu pertama di Indonesia memang sudah ada konsep dan implimentasi dari kegiatan pengawasaan terhadap jalannnya pemilihan umum, namum pada pelaksanaannya pengawasan terutama pada masa orde baru bertindak tidak indefenden karena secara Lembaga Pemilihan Umum (LPU) -kalau sekarang kedudukannya sama dengan Komisi Pemilihan Umum- yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemungutan Suara (Panwaslakpus) -sekarang kedudukannya sama dengan Badan Pengawasa Pemilihan Umum- dipimpin oleh Jaksa Agung . 
Apa lagi dalam pelaksanaannya kedudukan, tugas, dan kewenangan tidak dirumuskan secara jelas, terutama apabila terjadinya pelanggaraan terhadap pelaksanaan pemilihan umum. Siapa yang yang berhak melakukan tindakan untuk menegakan aturan pemilihan umum dan kepada siapa pihak-pihak yang terlanggar haknya melakukan laporan.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemilu indonesia mencantuntumkan dengan jelas kedudukan, fungsi, dan wewenang pengawas pemilui diatur dalam undang-undang no 23 tahun 2002 demi meningkatnya kualitas dari pemilu tahun 2004. Meski dalam pelaksanaannya pemilu tahun 2004 berjalan dengan lancar dan tertib namun tetap saja masih meninggalkan beberapa macam catan besar yang mendasar dalam pemilihan umum yakni berupa pelanggaran pemilu baik curi start kampaye, politik uang, maupun pelangaran lainnya.
Yang anggotannya terdiri dari anggota kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan pers.
Diharapkan dengan adanya Undang-undang no 22 tahun 2007 tentang penyelengaraan pemilu, Undang-undang no 2 tahun 2008 tentang partai politik, Undang-undang no 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Undang-undang no 24 tahun 2004 tentang Makhkamah Konstitusi. Jalannya pemilu tahun 2009 bisa berjalan dengan baik, lancar, serta terminimalisirnya pelanggaran pemilu

Dalam undang-undang no 22 tahun 2007 pasal 70 ayat (1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. 
 Tugas dari pengawas pemilu (Bawaslu) diatur dalam pasal 74 ayat (1) yakni:
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu. 
2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; 
3. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti; 
4. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; 
5. Menetapkan standar pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan; 
6. Mengawasi pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan; 
7. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; 
8. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan  
9. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. 
  Sebenarnya yang menjadi masalah sebenarnya adalah bagaimana tugas dan wewenang itu dilaksanakan. Inilah yang harus diatur oleh badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu), Pertama, pembagian tugas yang jelas oleh badan pengawas pemilihan umum kepada panitia pengawas provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaran pada tingkat nasional, provinsi, kabu[aten/kota, dan kecamatan. Aturan ini sangat penting agar pembantu panitia baik dari tingkat pusat sampai tingkat daerah agar tidak terjadi perebutan kompetensi pelaksanaan tugas dan kewenangan .
  Kedua, memang undang-undang penyelengaraan pemilihan umum no 22 tahun 2007 dan undang-undang no 10 tahun 2008, bisa dikatakan lengkap, namun kalau dilihat secara mendetail maka peran pengawas pemilu hanya berperan pasif saja, dengan tidak adanya kewajiban melakukan investigasi dan tindakan langsung tanpa menunggu laporan masyarakat . 
  Walaupun sudah diatur mengenai panitia pengawas sampai pada pengawas lapangan tapi jumlah personil yang ada saat ini sangat terbatas, di mana satu pengawas bertanggungjawab untuk mengawasi 9 TPS. Dengan keterbatasan ini, pengawasan terhadap tahapan pemilu tidak dapat optimal .
 Ketiga, Yang tidak kalah penting ialah bagaimana sengketa diselesaikan oleh panitia pengawas pemilu yakni dari pangawas pemilu yang kedudukannya paling tinggi (bawaslu) sampai kepaling bawah sesuai dengan kompetensinya. dalam pasal 66 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU no. 19 tahun 2008, Yang mana Laporan pelanggaran ketentuan yang bersifat administratif diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sedangkan laporan pelanggaran ketentuan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya. Dan Sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu, Panwas Provinsi, PanwasKabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan

Hubungan pengawas pemilihan umum dengan Komisi Pemilihan Umum.
 Akan muncul berbagai macam peyataan, Pertama, Komisi Pemilihan Umum Provinsi kedudukannya lebih tinggi dari pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi kedudukanan, begitu juga KPU kabupaten/kota juga lebih tinggi dari Panwaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Provinsi atau KPU kabupaten/kota. Kedua, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat diawasi oleh Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
1. Panwaslu Daerah bukan bawahan dari KPU Daerah
 Benarkah pendapat atau sikap yang menyatakan bahwa Bawaslu bawahan dari KPU atau Panwaslu daerah adalah bawahan dari KPU daerah? Dalam pasal 70 ayat (1) UU no 22 tahun 2007 tentang penyelengaraan pemilihan umum. Menyatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaeten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan, Dan Panwaslu Luar Negeri, yang tugasnya melakukan pengawasaan terhadap seluruh proses penyelengaraan. Lalu siapa penyelengaraan pemilu, pasal 1 angka 6 meyatakan bahwa KPU sebagai penyelengara pemilu, sementara penyelanggra pelaksanaan pemilu provinsi, kabupaten/kota adalah KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota (angka 7).
 Lalu bagaimana hubungan antara KPU dengan Bawaslu, serta KPU Provinsi, kabupaten/kota, dengan Panwaslu provinsi, kabupaten/ kota. Pasal 87 ayat (1)Undang-undang no 22 tahun 2007 sudah mengatur hubungan dari belum terbentuknya bawaslu yakni KPU membentuk tim seleksi untuk membentuk bawaslu, serta KPU sendiri yang mengusulkan 15 nama calon Bawaslu (pasal 88 ayat (3) huruf h).
 Disamping itu setelah terbentuknya Bawaslu, hubungan antara Bawaslu dengan KPU harus intensif tetapi ”jangan terlalu dekat”, dalam menyampaikan temuan (pelanggaran yang bersifat administratif) dan melaporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti (pasal 74 ayat (1) huruf c). Dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana yang dilakukan sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung
 Sementara hubungan antara Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota dengan KPU provinsi, KPU kabipaten/kota, pola hubungannya hampi sama dengan antara Bawaslu dengan KPU. Yang jelas bahwa bawaslu dengan KPU maupun Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota dengan KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota tidak ada hubungan hirarki (atasan dan bawahan) karena masing-masing supra suktur pemilu ini bekerja dengan terpisah dan mandiri. Sehingga dalam pertanggung jawaban juga sendiri tidak ada pertanggung jawabannya.

2. Bawaslu terpisah dari KPU dan bersifat Mandiri.
  Yang kerap mengemuka adalah peryataan bahwa adalah KPU dari pusat hingga daerah tidak dapat diawasi oleh pengawas pemilu. Peryataan ini agak kontras dengan pernyataan lainnya yang mengatakan bahwa Pengawas Pemilu bertugas mengawasi KPU. Kedua peryataan ini perlu di jernihkan agar tidakmenimbulkan pertanyaan yang berkepanjangaan.
 Untuk menjawab dan menjernihkan peryataan diatas kita perlu kembali kepada UU pemilu berkenaan dengan pada tugas dan kewenangan pada pasal 74. yang mana, Bawaslu (pengawas pemilu secara umum) mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
 Dengan demikian dapat diartikan bahwa setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi pada setiap tahapan harus diproses oleh pengawas pemilu, siapa pun yang melakukannya. Baik itu peserta pemilu, warga yang berhak memilih bahkan penyelenggara pemilu sekalipun. Anggota pengawas pemilu pun tidak luput dari ketentuan .
 Memang tidak semua pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dapat diselesaikan oleh pengawas pemilu. Misalnya pelanggaran administratif harus diteruskan kepada KPU, sementara kasus pidana harus diteruskan kepada penyidik. Pengawas pemilu berwenang menyelesaikan masalah yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemilu.
 Dengan demikian jelaslah bahwa tidak ada satu perundangan dan keputusan KPU manapun yang menyatakan bahawa panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/ kota adalah bawahan dan bertanggung jawab kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar