Minggu, 22 November 2009

Pengawasan dan Penanganan Kerugian Keuangan Negara

A. MEKANISME PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pada hakekatnya, mekanisme pengawasan keuangan negara dapat dibedakan atas dua hal yaitu pengawasan intern dan pengawasan ekstern. Biasanya pengawasan intern meliputi pengawasan supervisi (built in control), pengawasan birokrasi serta pengawasan melalui lembaga-lembaga pengawasan intern. Pada pengawasan supervisi (pengawasan atasan terhadap bawahan) masing-masing pimpinan setiap unit diwajibkan melakukan pengawasan keuangan negara terhadap para bawahan yang menjadi tanggungjawabnya .
Apabila jenis pengawasan yang dilaksanakan adalah pengawasan kinerja maka pengertian efektif jika pelaksanaan pengawasan dapat menilai kinerja entitas yang dikaitkan dengan aspek efisiensi, ekonomis dan efektifitas pencapaian program/kegiatan.
Efisiensi pengawasan mengandung pengertian bahwa pengawasan yang dilakukan telah mempertimbangkan dan menggunakan sumber daya secara hemat tanpa mengurangi tujuan pengawasan. Namun demikian sebagian besar kota/kabupaten belum sepenuhnya memahami tujuan, manfaat, serta mekanisme pelaksanaan pengawasan yang bisa mencapai tujuan yang diharapkan. Selain itu hasil pengawasan juga belum ditindaklanjuti secara optimal oleh pimpinan obyek yang diperiksa.
Adanya pengawasan yang dilakukan secara bertingkat ini, diharapkan adanya penyimpangan dari kebijakan (ketentuan) yang telah ditetapkan, dapat diketahui sedini mungkin (early warning system). Adapun pengawasan birokrasi yaitu pengawasan melalui sistem dan prosedur administrasi.
Perlu diketahui bahwa negara kita masih menggunakan sistem anggaran garis (line budgeting system) atau disebut sistem anggaran tradisional. Sistem ini hanya menitik beratkan pada segi pelaksanaan dan pengawasan anggaran. Dari segi pelaksanaan yang dipentingkan adalah kesesuaian (compilance) antara besarnya hak dengan obyek pengeluaran dari tiap-tiap Departemen atau lembaga negara .
Sedangkan dari segi pengawasan yang dipentingkan adalah kesahihan (validitas) bukti-bukti transaksi atas pembelanjaan anggaran tersebut. Sistem pembukuan yang berlaku di negara kita masih menggunakan sistem administrasi kas yaitu menerapkan tata buku tunggal (single entry bookkeeping) berdasarkan metode dasar tunai (cash basis).
Oleh karena itu yang langsung dapat diketahui adalah masalah transaksi kas atau penerimaan dan pengeluaran kas saja, sehingga untuk mengetahui prestasi (kinerja) yang dicapai dibalik hasil transaksi kas tersebut diperlukan analisis lebih lanjut. Hal ini untuk mengetahui apakah transaksi kas tersebut telah efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Mengingat sangat pentingnya pengawasan terhadap keuangan negara, maka baik pengawasan intern maupun pengawasan ekstern perlu ditingkatkan secara terus menerus. Meskipun telah banyak peraturan (regulasi) yang mengatur tentang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), namun tanpa political will dari Pemerintah untuk secara sungguh-sungguh memberantas praktek KKN, hal tersebut tidak ada artinya.


B. MEKANISNE PENANGANAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan keuangan negara sebagai seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Hak dan kewajiban itu bisa timbul karena dua hal. Pertama, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Kedua, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara
Pasal 32 UU 31 tahun 1999 menyebut frasa “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara”. Frasa ini mengandung arti “kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”. Frasa ini jelas menunjuk pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian negara. Yang dalam hal ini adalah badan pemeriksan keuangan.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai dengan dasar normatif tugas dan wewenang BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Jika hasil pemeriksaannya BPK menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana keuangan Negara/daerah. Oleh karena itulah BPK harus melaporkannya kepada KPK.
Laporan BPK kepada KPK tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan, menuangkan hasilnya dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan sesuai standar, dan menyampaikan hasilnya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan amanat UU.
Dengan demikian, BPK melakukan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan melaporkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi kepada KPK. Oleh karena itu dugaan miscarriage of justice terhadap penegakan kasus yang mengakibatkan kerugian negara, tidak memiliki implikasi apapun terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK dan laporan BPK kepada KPK.
Namun fakta hukum itu bisa menjadi pedoman bagi Hakim untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara yang harus ditangung oleh Terpidana. Bisa saja jumlah kerugian uang negara hanya muncul dalam surat Dakwaan tanpa hasil audit investigasi.
Fakta hukum tersebut menjadi dasar pertimbangan hukum (legal reasoning) bagi Hakim yang berada dalam domain judex facti untuk menentukan amar putusannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar