Rabu, 14 Oktober 2009

KEKUASAAN KEHAKIMAN MASA ORDE BARU

Kekuasaan kehakiman merupakan pilar ketiga dalam sistem kekuasaan negara modern. Dalam bahasa Indonesia, fungsi kekuasaan yang ketiga ini seringkali disebut cabang kekuasaan “yudikatif”, dari istilah Belanda judicatief. Dalam bahasa Inggris, dipakai istilah judicial, judiciary, ataupun judicature.
Dalam sistem negara modern, cabang kekuasaan kehakiman atau judiciary merupakan cabang yang diorganisasikan secara tersendiri. Oleh karena itu, dikatakan oleh John Alder, “The principle of separation of powers is particuarly important for the judiciary”. Bahkan, boleh jadi, karena Montesquieu sendiri adalah seorang hakim (Perancis), maka dalam bukunya, “L’Esprit des Lois”, ia mengimpikan pentingnya pemisahan kekuasaan yang ekstrim antara cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan terutama kekuasaan yudisial .
Pemisahan kekuasaan juga terkait erat dengan independensi peradilan. Prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) itu menghendaki bahwa para hakim dapat bekerja secara independen dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Bahkan, dalam memahami dan menafsirkan undang-undang dasar dan undang-undang, hakim harus independen dari pendapat dan bahkan dari kehendak politik para perumus undang-undang dasar dan undang-undang itu sendiri ketika perumusan dilakukan. Meskipun anggota Parlemen dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat mencerminkan kedaulatan rakyat dalam menentukan kebijakan kenegaraan, tetapi kata akhir dalam memahami maksudnya tetap berada di tangan para hakim.
Oleh sebab itu, salah satu ciri yang dianggap penting dalam setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy) adalah adanya kekuasaan kehakiman yang independent dan tidak berpihak (independent and impartial). Apapun sistem hukum yang dipakai dan sistem pemerintahan yang dianut, pelaksanaan the principles of independence and impartiality of the judiciary haruslah benar-benar dijamin di setiap negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy) .
Penerapan hukum pada hakekatnya merupakan penyelenggaraan pengaturan hubungan hukum setiap kesatuan hukum dalam masyarakat hukum. Pengaturan ini meliputi aspek pencegahan pelanggaran hukum dan penyelesaian sengketa hukum termasuk pemulihan kondisi atas kerugian akibat pelanggaran (berarti juga kejahatan). Dan mengingat Indonesia sebagai negara hukum maka setiap pelanggaran tersebut harus diproses melalui jalur hukum. Jalur hukum yang ditempuh yaitu melalui lembaga peradilan.
Sebagai masyarakat hukum, lembaga peradilan diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap hak-hak masyarakat sehingga rasa keadilan dan kebenaran hukum berpihak pada yang benar. Dan harapan yang muncul dari masyarakat terhadap lembaga peradilan yang berpihak pada kebenaran, maka mendorong beberapa pihak untuk membuat aturan tentang lembaga peradilan
Indonesia yang memiliki perjalan panjang dalam penegakan hukum setidaknya bisa menengok kebelakang perjalan dan dinamika kekuasaan kehakiman. Terutama pada zaman orde baru dibawah tampuk kepemimpinan seorang presiden kedua Bapak H. M. Soeharto, yang pada zamannya juga Kemudian lahirlah UU No 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang memberi warna dinamika kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Proses terbentuknya UU No 14 Tahun 1970 inipun, diawali dengan perdebatan yang berarti dan berkepanjangan. Persoalan pokoknya bagi beberapa kelompok adalah penegakan hukum di negara Indonesia. Titik tolak perdebatan itu meluas dengan tuntutan agar UU No 19 tahun 1964 dicabut. UU No 19 Tahun 1964 merupakan penyempurnaan patrimonialisme formal. Demokrasi terpimpin membungkam para hakim, advokat dan para intelektual dengan ketentuan pasal 19, bahwa :
“ Presiden boleh campur tangan dengan leluasa dalam tiap tahap proses peradilan demi kelangsungan revolusi atau kepentingan nasional ”.
Hal inilah yang membuat persoalan badan peradilan diawal Orde Baru mendapat perhatian lebih besar daripada masa sebelumnya terutama adanya perubahan pandangan terhadap Negara Hukum, pandangan yang sangat menekankan pentingnya pemberian jaminan atas hak-hak perseorangan dan pembatasan atas kekuasaan politik, serta pandangan yang menganggap pengadilan tidak dapat dikaitkan dengan lembaga lain.
Setelah melalui berbagai perdebatan, tahun 1968 Menteri Kehakiman Umar Seno Adji menyerahkan rancangan yang dibuat oleh kementeriannya sendiri ke Parlemen, bersama dengan rancangan UU lainnya (mengenai Mahkamah Agung dan pengadilan sipil yang lebih rendah). Dua tahun kemudian setelah diadakannya perundingan secara luas, UU No 14 Tahun 1970 pada akhirnya diundangkan. Perdebatan tentang kemandirian lembaga peradilan hanya berlangsung baik pada awal Orde Baru mungkin sebelum Pemilu tahun 1971, tatkala kondisi politik masih tampak cair untuk timbulnya persoalan yang menyangkut sistem itu kemudian wacana kemandirian badan peradilan hanya wacana kaum akademisi saja.
Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me¬lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng¬keta lainnya (alternative desputes or conflicts resolu¬tion). Bah¬kan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiat¬an pe¬ne¬gakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang di¬mak¬sudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah norma¬tif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam se¬gala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-be¬nar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mesti¬nya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu me¬nyang¬kut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe¬nyimpangan terhadap peraturan perundang-undang¬an, khu¬susnya -yang lebih sempit lagi- melalui proses per¬adil¬an pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, ke¬jak¬saan, advokat atau pengacara, dan badan-badan per¬adilan .
Secara konseptual, maka inti dan arti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang terjabar di dalam kaidah-kaidah yang mantap untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup .
Karena penegakan hukum adalah proses pembuatan keputusan berdasarkan kidah hukum maka dari itu secara tersirat, penegakan hukum dilaksanakan organ yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
Secara khusus Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandement menyebutkan jelas berkenaan organ pelaksana kekuasaan kehakiman yakni pada pasal 24 :
(1) Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Dan agar pelaksanaan kekuasaan kehakiman itu merdeka, mandiri, dan bebas dari tekanan maka Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal mutlak adanya.
Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
Disamping itu karena Indonesia memproklamirkan diri sebagai Negara hukum (sebagaimana diletakan pada penjelasan UUD 1945 yang akhirnya penjelasan dihapus kemudian dimaksukan pada pasal 1 ayat (3)). Sehingga harus adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).
Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat .

1. LAHIRNYA UU NO. 14 TAHUN 1970 TENTANG POKOK-POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pada masa awal Orde Baru, bahwa badan kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam pemerintahan adalah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasian hukum dan moral rakyat. Dimana kekuasaan kehakiman pada masa Demokrasi terpimpin dipandang membungkam para hakim, advokat dan para intelektual dengan ketentuan pasal 19, bahwa :
“ Presiden boleh campur tangan dengan leluasa dalam tiap tahap proses peradilan demi kelangsungan revolusi atau kepentingan nasional ”.
Lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang pada konsiderannya jelas menyebutkan bahwa Undang-Undang No 19 Tahun 1964 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena dipandang kekuasaan kehakiman yang seharusnya dijalankan secara mandiri, independent tidak teraplikasikan oleh undang-undang no. 14 tahun 1964 dan bahkan dipandang mencederai negara hukum dengan masuknya kekuasaan presiden di dalam ranah yudisial (peradilan) melalui pasal 19 UU No. 16 tahun 1964 tersebut.
Selain bertentangan dengan UUD 1945, UU 16 Tahun 1964 dianggap mengabaikan Semangat trias politica yang dianut Indonesia. Lemahnya posisi pengadilan semakin nyata apabila dalam pelaksanaan tugasnya berhadapan dengan kepentingan pemerintah. Pengadilan dikondisikan untuk memberikan justifikasi terhadap tindakan dan kebijakan pemerintah .
Dengan dicabutnya Undang-undang No 19 Tahun 1964 tersebut maka kewenangan Presiden untuk melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan perkara, tidak lagi memiliki payung hukum. Kemandirian pengadilan mulai memiliki ruang tersendiri.
UU No. 14 tahun 1970 yang pada pasal 1 menyebutkan bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya pada Pasal 10 undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman menyebutkan bahwa :
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan;
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.
(3) Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan- pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
(4) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Semangat dari UU No 14 Tahun 1970 memang yang patut di apresiasi, dengan Empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang masing-masing memiliki kopentensi dibidangnya, yakni lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, telah diakui eksistensinya oleh hukum dasar yakni konstitusi negara Republik Indonesia.
Sementara itu Mahkamah Agung menjadi lembaga tinggi negara (lembaga negara) diranah yudisial, yang mana MA tidak hanya sebagai pemegang puncak kekuasaan kehakiman tetapi juga menjadi lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang pokok kekuasaan kehakiman untuk mengawasi perbuatan peradilan yang lain (pasal 10 ayat (4)).
Mahkamah Agung sebagai salah satu badan yang melakukan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, didefinisikan sebagai “... Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.”

2. KEDUDUKAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP LEMBAGA EKSEKUTIF ZAMAN ORDE BARU
Undang-undang pokok kehakiman No 14 tahun 1970 tidak hanya membawa spirit perubahan yang mendasar pada kekuasaan kehakiman tetapi juga meninggalkan sejumlah masalah, dan boleh dikatakan masalah yang terjadi pada zaman orde lama terulang kembali dijaman orde baru, tetapi dengan sistem yang lebih sistemik.
Hukum besi kekuasaan kembali terulang dizaman orde baru, apa lagi kekuasaan itu telah menjadi kuat dan mengakar dengan lamanya kepemimpinan eksekutif ditangan oleh satu orang selama 32 tahun. Setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”.
Yang menjadi sorotan besar ketika departemen-departemen yang notabene bagian dari kekuasaan eksekutif ikut dan berandil dalam penyelenggaraan peradilan meski hanya dalam ranah administrasi, finansial keuangan, dan perekrutan hakim, Pasal 11 UU 14 tahun 1970 berbunyi :
1. Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 (1) organisatoris, administratif dan finansial ada dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan.
2. Mahkamah Agung mempunyai organisasi, adminstrasi dan keuangan tersendiri.
Sementinya Fungsi organisatoris, administratif dan finansial dalam satu atap tetap diperlukan sebuah lembaga yang independen untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga peradilan sampai sistem dan mental para Hakim sudah baik.
Departemen Kehakiman tercatat dalam skenario sejarah penegakan hukum di Indonesia telah memerankan fungsinya sebagai penguasa atas separoh sosok pribadi hakim. Separoh bagian yang lainnya dikuasai oleh Mahkamah Agung sebagai salah satu badan penyelenggara kekuasaan kehakiman. Buktinya, golongan, pangkat, serta penghasilan dan sistem penggajiannya selama itu berada di bawah kendali Departemen Kehakiman (eksekutif). Sementara itu, urusan yang menyangkut benar atau tidaknya, baik atau buruknya dalam memberikan pertimbangan putusan, Mahkamah Agung-lah (yudikatif) yang berkompeten untuk menilai hakim bawahan pada pengadilan rendahan .
Perekrutan hakim, karier, serta administrasi, dan keuangan lembaga peradilan di bawah kendali pemerintah, yaitu Departemen Kehakiman. Di sisi lain, terdapat badan peradilan yang berada di bawah institusi pemerintah, yaitu pengadilan agama di bawah Departemen Agama dan pengadilan militer di bawah ABRI. Kedudukan dan ketergantungan tersebut mengakibatkan terganggunya independensi lembaga-lembaga peradilan tersebut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara .
Pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan. Penegakan hukum belum memberi rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus yang menghadapkan pemerintah atau pihak yang kuat dengan rakyat, sehingga menempatkan rakyat pada posisi yang lemah .
Peradilan yang baik adalah peradilan yang diselenggarakan oleh sistem yang kekuasaan kehakiman yang independen dan impartial serta merdeka demi tegaknya negara hukum, oleh karena itu menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi, dan finansial harus berada dibawah satu atap dibawah kekuasaan Mahkamah Agung .
Pentingnya menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka, perlunya menjamin penegakan hukum dengan mengatur badan-badan yang terkait dengan itu, perlunya pengawasan terhadap hakim, dan perlunya penerapan judicial review. Penegasan kekuasaan kehakiman yang merdeka menjadi perhatian utama karena kondisi masa lalu yang menempatkannya di bawah kendali kekuasaan eksekutif.
Untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman, pengelolaan kekuasaan kehakiman baik dari sisi sumber daya, administrasi, maupun keuangan harus diselenggarakan oleh kekuasaan kehakiman sendiri. Selain itu, semua lingkungan peradilan yang ada berada di bawah lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, tidak ada yang berada di bawah instansi pemerintah. Jaminan tersebut diwujudkan dalam rumusan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.

DAFTAR BACAAN
Anonim. Mahkamah Agung Dalam Masa Transisi. Konsosium Reformasi Hukum Nasional
A. Husnaini.. Reposisi Peradilan Versi Amandemenr Ketiga UUD 1945.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta: Konstitusi Pers
----------------------. 2005. Konstitusi dan konstitusionalisme. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Pers.
----------------------. Pembangaunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia (Disampaikan pada acara Seminar “Menyoal Moral Penegak Hukum” dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 Februari 2006) Hlm 14.
Gaffar, Janedjri M.. Konstitusi Indonesia Kekuasaan Kehakiman. www.unisosdem.org
Huda, Hi’matul. 2006 Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo persada.
Sokanto, Soerjono. 2007.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suparman, Erman. Menuju Kekuasaan Kehakima Yang Merdeka. Bandung Universitas Padjajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar