Senin, 01 Februari 2010

pelaksanaan putusan MK yang buktinya dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri

A. Latar Belakang
Amandemen ketiga pada Konstitusi Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001, akhirnya menyepakati pembentukan mahkamah konstitusi. Sebuah lembaga baru yang dianggap sangat urgen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terutama bidang kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Dalam membangun demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia, keberadaan mahkamah konstitusi memegang peranan yang sangat strategis, dimana mahkamah konstitusi dikontruksikan: pertama, sebagi pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusioal ditengah kehidupan masyarakat. Kedua, mahkamah konstitusi mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh komponen negara secara konsisten dan bertanggung jawab. Ketiga, mahkamah konstitusi bertugas dalam menafsirkan konstitusi agar spirit konstitusi selalu hidup dalam keberlangsung bernegara dan bermasyarakat.
Undang-undang dasar 1945 memberikan kewenangan kepada mahkamah konstitusi yang terdiri dari : Pertama, menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945. Kedua menyelesaikan sengkata kewenangan antar lembaga negara. Ketiga, pembubaran partai politik. Keempat, menyelesaikan sengketa pemilu, serta memutus pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (pemilu). Ini berarti putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan putusannya harus dilaksanakan. Padahal ada segi-segi yang sangat rumit pada penyelenggraan pemilu, yang mana didalamnya adanya pelanggaran administrasi pemilu, tindak pidana pemilu, dan sengketa hasil pemilu.
Hal akan rumit, ketika orang menyengketakan masalah hasil pemilihan umum dengan bukti-bukti yang ia ajukan dan permohonannya dikabulkan oleh mahkamah konstitusi, namun disisi lain ia juga disengketakan dalam peradilan pidana pada pengadilan negeri dan terbukti ia memanipulasi data atau melakukan penggelembungan suara. Dengan kata lain, bukti-bukti yang diajukan dan dijadikan sebagai dasar pengabulan permohonan oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri.
Ada beberapa kasus yang serupa dengan ilustrasi cerita diatas seperti yang terjadi di Sorong Papua, dan di Donggala Sulewesi Tengah. Pada kasus di kota Sorong Provinsi Papua, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan hasil pemiliahan umum legislatif tahun 2004, maka salah satu kursi dari dewan perwakilan rakyat daerah provinsi papua menjadi hak dari Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK). Namun Partai Damai Sejahtera (PDS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan akhir No. 009/PHPU.C1-II/2004, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari Partai Damai Sejahtera, yang tentu berimplikasi yang tadi Partai Peratuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) yang asalnya mendapatkan satu kursi menjadi hilang dan Partai Damai Sejahtera (PDS) mendapatkan kursi lebih satu dari keputusan Komisi pemilihan umum provinsi papua.
Setelah Mahkamah Konstitusi memutus sengketa tersebut, justru Pengadilan negeri membuktikan bahwa adanya manipulasi data atas hasil pemilihan umum di kota sorong yang membuat suara dari partai damai sejahtera menjadi besar, artinya bukti-bukti yang diajukan oleh partai damai sejahtera dalam sidang mahkamah konstitusi merupakan bukti dari data hasil manipulasi.
Hal ini disebabkan pada saat yang bersamaan masih berjalan diproses peradilan di pengadilan negeri kota sorong terkait dengan dugaan penggelembungan dan manipulasi suara yang dilaporkan oleh PPDK ke panitia pengawas pemilihan umum daerah yang dilanjutkan kepada kepolisian dan pengadilan setempat.
Keadaan serupa juga terjadi di kabupaten donggala Sulawesi Tengah antara Partai Demokrat dengan Partai Amanat Nasional. Berdasarkan putusan MK No.039/PHPU.C1-II/2004, dengan putusan itu Partai Amanat Nasional mendapatkan satu kursi. Tidak terima dengan putusan itu partai demokrat melaporkan dugaan manipulasi penggelembungan suara kepada kepolisian. Sampai pada akhirnya pengadilan negeri kabupaten donggala memutuskan bahwa bukti-bukti yang diajukan pada dalam sidang mahkamah konstitusi adalah hasil manipulasi dari oknum yang yang melibatkan anggota KPU daerah kabupaten donggala.
Selain dua kasus diatas, ada juga kasus yang melibatkan Dahlan Rais. Ia merupakan calon dewan perwakilan daerarh (DPP) dari daerah pemilihan jawa tengah. Dahlan rais sebenarnya berhak menduduki kuris DPD. Ia memperoleh suara terbanyak ke empat. Namun Ahmad chalwani yang mendapatkan suara terbanyak kelima mengajukan permohona kepada mahkamah konstitusi dan dikabulkan dengan no: 014-027/PHPU.A-II/2004.
Merasa tidak terima melakukan upaya hukum dengan meminta fatwa kepada MK, namun MK tidak menanggapi permintaan dari dahlan rais. dahlan rais akhirnya mengajukan Ahmad Chalwani kepada kepolisian dengan dugaan manipulasi data dan penggelembungan suara.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan beberapa kasus diatas, penulis sangat tertarik membahas dan perlu membatasi masalah sebagi berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, dimana bukti-bukti yang diajukan pemohon menjadi dasar pengabulkan gugatan yang ternyata dinyatakan palsu dalam persidangan Pengadilan Negeri?
2. Apakah ada Implikasi Putusan hakim Pengadilan Negeri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan kasus di atas?


TINJAUAN TEORI DAN YURIDIS
A. Mahkamah Konstitusi Sebagai Salah Satu Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdek dalam menyelenggarakan peradilan, guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggranya negara hukum indonesia.
Dalam sistem hukum yang dianut di berbagai negara, terdapat kekuasaan yudikatif yang antara lain mempunyai wewenang mengawal dan menafsirkan konstitusi. Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang dapat berdiri sendiri terpisah dari MA atau dilekatkan menjadi bagian dari fungsi MA. Jika berdiri sendiri, lembaga itu sering disebut Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Sementara Pasal 24C Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Sesuai ketentuan UUD 1945 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat (1) dan (2)tersebut, MK mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. Menguji undang-undang terhadap UUD;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

B. Pengertian Dan Tujuan Pemilihan Umum serta sengketa pemilu
Seperti dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam paham kedaulatan rakyat sebagimana yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Di dalam praktik, yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat yang disebut parlemen. Para wakil rakyat itu bertindak atas nama rakyat, dan wakil-wakil rakyat itulah yang menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan apa yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka waktu yang relatif pendek. Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis. Oleh karena itu, bagi negara-negara yang menyebut diri sebagai negara demokrasi, pemilihan umum (general election) merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu-waktu yang tertentu.
Tujuan penyelenggaraan pemilihan umum itu ada 4 (empat) yaitu,
1. Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai
2. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
3. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan
4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menentukan bahwa ”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Dalam Pasal 22E ayat 5 ditentukan pula bahwa ”Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Oleh sebab itu, menurut UUD 1945 penyelenggara pemilihan umum itu haruslah suatu komisi yang bersifat (i) nasional, (ii) tetap, dan (iii) nasional dan independen
Penyelenggara pemilu itu harus bersifat netral dan tidak boleh memihak. Komisi pemilihan umum itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun oleh pejabat negara yang mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta atau calon peserta pemilihan umum. Peserta pemilu itu sendiri dapat terdiri atas (i) partai politik, beserta para anggotanya yang dapat menjadi calon dalam rangka pemilihan umum, (ii) calon atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (iii) calon atau anggota Dewan Perwakilan Daerah, (iv) calon atau anggota DPRD, (v) calon atau Presiden atau Wakil Presiden, (vi) calon atau Gubernur atau Wakil Gubernur, (vii) calon atau Bupati atau Wakil Bupati, (viii) calon atau Walikota atau Wakil Walikota. Kedelapan pihak yang terdaftar di atas mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu, sehingga oleh karenanya KPU harus terbebas dari kemungkinan pengaruh mereka itu.
Hasil pemilihan umum berupa penetapan final hasil penghitungan suara yang diikuti oleh pembagian kursi yang diperebutkan, yang diumumkan secara resmi oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum seringkali tidak memuaskan peserta pemilihan umum, yang tidak berhasil tampil sebagai pemenang. Kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat dalam hasil perhitungan itu antara peserta pemilihan umum dan penyelenggara pemilihan umum, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian, baik karena kesalahan teknis atau kelemahan yang bersifat administratif dalam perhitungan ataupun disebabkan oleh faktor human error. Jika perbedaan pendapat yang demikian itu menyebabkan terjadinya kerugian bagi peserta pemilihan umum, maka peserta pemilihan yang dirugikan itu dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.


pembahasan
A. Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sengketa Hasil Pemilu Yang Bukti Diajukan Pemohon Dinyatakan Palsu Oleh Pengadilan Negeri
Penyelesaian terhadap kasus dugaan manipulasi data atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh calon anggota dewan perwakilan daerah lebih mudah dibandingkan dengan pemohon yang diajukan oleh partai politik. Menurut A. Mukti Fajdar, kalau calon DPD melakukan manipulasi data atau penggelembungan suara, dan dengan data itu Mahkmah Konstitusi memenangkan ia, dan pada perkembangannya ia diputus bersalah oleh pengadilan Negeri. Maka calon tersebut akan gugur dengan sendirinya. Apabila telah terbukti ia melakukan tindak pidana manipulasi data atau penggelembungan suara yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Karena pencalonan DPD menggunkan sistem distrik berwakil banyak, artinya seorang calon jadi atau tidaknya berdasarkan peringkat perolehan suara. Jadi meskipun ia telah dilantik menjadi anggota DPD, akan tetapi ia telah terbukti telah melakukan tindak pindana manipulasi data, maka otomatis ia akan gugur dan akan diganti dengan calon yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya. Karena calon tersebut dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan perwakilan daerah.
Hal ini dapat dibaca dalam ketentuan pada pasal 218 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Pewakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi sebagi berikut
Penggantian calon terpilih anggota DPD dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal ini menegaskan posisi seseorang calon anggota apabila telah terbukti menurut hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan negeri dijatuhi hukum pidana maka calon tersebut akan gugur, karena tidak memenuhi syarat lagi menjadi DPD.
Dan kedudukan akan diganti oleh calon yang memliki sura terbanyak berikutnya. Seperti yang digambarka pada pasal 218 ayat (4) bahwa Calon terpilih anggota DPD telah terbukti menurut hukum dan telah memiliki kekuatan hukum dijatuhi hukum pidana diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Meskipun calon DPD tersebut gugur bukan berarti secara otomatis putusan mahkamah konstitusi dapat digugurkan atau dianulir, karena secara prinsipnya putusan mahkamah konstitusi tersebut harus dilaksanakan. Maka dalam kontek ini dapat diperjelaskana bahwa gugurnya calon DPD tersebut bukan disebabkan oleh putusan pengadilan negeri yang membuktikan calon tersebut telah melakukan manipulasi data sehingga dianulirnya putusan mahkamah konstitusi.
Gugurnya calon DPD tersebut dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPD. Dalam hal calon terpilih anggota DPD telah ditetapkan dengan keputusan KPU, maka keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi
Hukum.
Berbeda halnya dengan dengan kasus untuk dewan perwakilan rakyat yang harus diusung atau diajukan oleh partai politik. Seperti yang terjadi di kota sorong papua atau di kabupaten donggala sulewesi tengah.
Putusan Mahkamah konstitusi tersebut akan merugikan kepada partai politik. Karena alokasi kursi yang seharusnya didapatkan oleh partai X berpindah pada partai Y kendati calon dari partai Y tersebut melakukan manipulasi data. Walaupun terbukti maka akan tetap menjadi kursi partai Y dengan calon lainnya dari Partai Y tersebut berdasarkan keputusan pimpinan partai yang bersangkutan.
Seperti yang dimaksud pada pasal 218 ayat (3) bahwa Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah konstitusi memang berimplikasi secara pisikologis terhadap masyarakat pemilih dan terutama bagi calon legeslatif yang kehilangan kursi legislatifnya direbut oleh partai yang anggotanya melakukan manipulasi data. Yang lebih merepotkan lagi ketika putusan dari pengadilan negeri memerintahkan perbaikan terhadap hasil perhitungan suara, padahal kewenangan itu berada di tangan mahkamah konstitusi. Sehingga kedudukan KPU maupun KPU daerah berada serba salah dan sulit. Meskipun putusan Mahkamah konstitusi mungkin salah, tetapi tidak ada lagi mekanisme untuk merevisi atau peninjauan kembali putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu apapun putusan dari mahkamah konstitusi harus dilaksanakan karena putusan mahkamah konstitusi pertama dan terakhir serta final. Dimana tidak ada lagi upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa, termasuk peninjauan kembali terhadap putusan tersebut, mengingat putusan pengadilan negeri tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti baru (novum) karena tidak ada mekanisme PK terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

B. Implikasi Putusan pengadilan Negeri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan pengadilan yang terkait dengan manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum, baik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, maupun yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum, tidak bisa dijadikan dasar oleh semua pihak untuk menganulir dan menggugurkan putusan mahkamah konstitusi.
Artinya putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan dan terukap dalam persidangan mahkamah konstitusi yang pemononnya dimenangkan oleh mahkamah konstitusi tidak berimplikasi gugurnya putusan mahkamah konstitusi. Hal ini dikarenakan putusan mahkamah konstitusi adalah putusan yang pertama dan terakhir serta putusan tersebut berifat final. Maka tidak ada lagi upaya hukum lagi yang dapat dilakukan dan ditempuh oleh para pihak yang keberataan terhadap putusan mahkamah konstitusi, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
Apabila putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum yang dilakukan oleh perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang sebelumnya permohonannya telah dikabulkan oleh mahkamah kosntitusi, maka atas dasar putusan pengadilan negeri tresebut, secara otomatis Komisis Pemilihan Umum (KPU) maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus melakukan pergantian terhadap calon anggota DPD tersebut, mengingat sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetapi bukan berarti putusan mahkamah kosntitusi dapat dianulir oleh putusan pengadilan negeri, karena pada prinsipnya Komisi Pemilihaan Umum mapun Komisi Pemilihan Umum daerah harus terlebih dahulu melaksanakan putusan mahkamah kontitusi.
Singkronisasi terhadap putusan pengadilan negeri dalam hal manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum dengan putusan mahkamah konstitusi terkait dengan penyelesaian sengkata pemilu yang putusannya bertolak belakang, lebih mudah dicarikan jalan keluarnya untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar rasa keadilan dapat dirasakan. Sementara kasus yang melibatkan dewan perwakilan rakyat baik pusat atau daerah provinsi, maupun kabupaten/kota lebih sulit mencarikan jalan keluarnya. Karena jalan keluar yang diberikan oleh undang-undang tetap memberikan kursi legeslatif pada partai yang sama berdasarkan keputusan pimpinan partai tersebut.

Kesimpulan
Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan dan terukap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang pemononnya dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak berimplikasi gugurnya putusan mahkamah konstitusi. Hal ini dikarenakan putusan mahkamah konstitusi adalah putusan yang pertama dan terakhir serta putusan tersebut berifat final. Maka tidak ada lagi upaya hukum lagi yang dapat dilakukan dan ditempuh oleh para pihak yang keberataan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
Singkronisasi terhadap putusan pengadilan negeri dalam hal manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum dengan putusan mahkamah konstitusi terkait dengan penyelesaian sengkata pemilu yang putusannya bertolak belakang, lebih mudah dicarikan jalan keluarnya untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar rasa keadilan dapat dirasakan. Sementara kasus yang melibatkan dewan perwakilan rakyat baik pusat atau daerah provinsi, maupun kabupaten/kota lebih sulit mencarikan jalan keluarnya. Karena jalan keluar yang diberikan oleh undang-undang tetap memberikan kursi legeslatif pada partai yang sama berdasarkan keputusan pimpinan partai tersebut
Meskipun calon DPD tersebut gugur bukan berarti secara otomatis putusan mahkamah konstitusi dapat digugurkan atau dianulir, karena secara prinsipnya putusan mahkamah konstitusi tersebut harus dilaksanakan. Maka dalam kontek ini dapat diperjelaskana bahwa gugurnya calon DPD tersebut bukan disebabkan oleh putusan pengadilan negeri yang membuktikan calon tersebut telah melakukan manipulasi data sehingga dianulirnya putusan mahkamah konstitusi.

daftar bacaan
Asshiddiqie, Jimly 2006. Pengatar Hukum Tata Negara II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
---------------------. Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan. Bahan ceramah pada Pendidikan Sespati dan Sespim Polri, Bandung, 19 April 2008.
Hadi, Nurudin. 2007. Wewenang Mahkamah Konstitusi (Pelaksana Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu) Jakarta: Prestasi Pustaka Karya
Tutik, Tutik Triwulan. 2006. Pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka Karya.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2 komentar:

  1. inggih tp dari hasil baca2 literatur2 berkenaan dengan pelaksanaan putusan MK berkenaan dengan penyelesaian sengketa pemilu

    BalasHapus