Rabu, 24 Desember 2008

Pendefinisian Anak yang Sarat Nilai

Perbedaan pendefinisian terhadap pengertian anak akan menimbulkan masalah yang besar dalam cakupannya. Jika pendefinian ini dihubungkan dengan Pasal 26 ayat 1c UU PA yang berbunyi orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Artinya, orang tua berhak dan berkewajiban melarang anak yang belum berusia 18 tahun untuk menikah. Jadi, penetapan anak sebagai mereka yang berumur sebelum 18 tahun sangat terkait dengan larangan pernikahan usia dini. Dengan jargon menjaga kesehatan reproduksi remaja, mereka membuat pernyataan bahwa nikah dini membahayakan fisik dan kejiwaan anak-anak. Sebuah asumsi yang masih layak diperdebatkan.
Padahal, pelarangan menikah pada usia anak seperti didefinisikan mereka, sejatinya justru mengebiri hak anak itu sendiri. Sebab, itu berarti tertutup peluang bagi mereka yang berusia kurang dari 18 tahun untuk menikah, walau dia sudah matang dan siap secara ekonomi, biologis dan pola pikir. Di sini telah terjadi pelanggaran atas hak seksual anak tersebut. Di sinilah letak kesalahan pendefinisian anak versi UU PA(9).
Ketentuan dalam pelarangan pernikahan pada usia pernikahan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang perkawinan ( UU no 1 tahun 1974) yang telah lama negara indonesia miliki dan sudah bersifat univikasi. Terutama pada pasal 2 ayat 1 yang intinya mengkatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan.”, dengan adanya ketentuan pada UU perlindungan anak pasal 26 ayat 1c tersebut, tentu aturan pasal 26 ayat 1c ini bersimpangan dengan UU perkawinan dan pengaturan agama. Terutama islam karena jumlah penduduk indonesia yang beragama islam lebih dari 80%.
Aturan dari UU perlindungan anak ini jelas melanggar kebebasaan menganut, mempercayai, dan melaksanankan ketentuan beragama. Yang mana kekebesaan beragama tidak melarang dan menentukan berapa batas usia orang menikah, yang jelas ketentuan agama terutama islam menentukan orang tersebut sudah balig dan bisa dibebani hukum.
Apalagi, seiring semaraknya produk-produk pornografi dan pornoaksi yang tengah booming, kematangan biologis anak saat ini terpacu sangat cepat bahkan dikondisikan untuk dipacu. Usia puber anak-anak saat ini jauh lebih cepat dibanding zaman dahulu. Ketika darah mudanya bergejolak karena rangsangan luar tersebut, ia membutuhkan pemenuhan dan penyaluran. Lantas jika pernikahan dilarang, ke mana mereka akan menyalurkannya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar