Racmadi usman dalam artikel yang berjudul kedudukan bank
“Di era reformasi, bank
Sebelumnya sebagai tindak lanjut dari tindak lanjut dari LoI Presiden Soeharto mengelurkan kepres no 23 tahun 1998 tentang pemberian wewenang kepada Bank Indonesia dibidang pengendalian moneter, yang mana wewenang bank Indonesia diberikan penuh otoriter dalam menentukan kebijakkan moneter. Dalam penentukan kebijakkan moneter Bank Indonesia mesti memperhatikan perkiraan laju inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain kepres no 23 tahun 1998 tindak lanjut dari LoI juga dituangkan dalam UU no 10 tahun 1998 perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan. UU no 10 tahun 1998 menegaskan kemandirian dalam pembinaan dan pengawasan perbankan termasuk juga pengaturan tentang perbankan dan penerapan sanksi dengan mengalihkan kewenangan seluruh perizinan dibidang perbankan dan membuka semua rahasia bank Indonesia yang dari semula berada ditangan departemen keuangan (Menteri keuangan) kepada bank Indonesia (pimpinan bank Indonesia)[3].
Status dan kedudukan hukum bank Indonesia sebagai lembaga negara yang mempunyai otonomi dan mandiri disebutkan secara tegas pada pasal 4 ayat (2) UU no 23 tahun 1999 jo UU 4 tahun 2004 tentang bank indonesia yakni “ bank indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, bebas dari campur tangan dari pemerintah dan / atau pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang ini”
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI harus membina hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya[5].
Bank
[1] Rachmadi Usman. Loc cit hal. 45
[2] Didik J. Rachbini. 2000. Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral. Jakrata :PT. mardi mulyo, hal 14
[3] Rahmadi Usman. Hal 46
[4] Anonim. Status dan kedudukan BI. Bank
[5] Anonim. Kedudukan BI sebagai Lembaga Negara. Bank
[6] Bagir mana. Teori dan politik konstitusi. Jogjakarta : FH UII. 2004. hal 321.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar