Saat George W. Bush meninggalkan kantornya—Barack Obama dan timnya telah sibuk mempersiapkan diri untuk mengambil alih kekuasaan di Amerika seolah tidak puas dengan efektivitas Bush yang telah menumpahkan darah umat Islam, yang meliputi pembantaian lebih dari satu juta umat Islam di Irak dan Afghanistan. Obama dan timnya sedang merencanakan cara yang lebih efektif untuk memperdaya Islam dan umat Islam. Pendekatan yang diambil oleh Bush dalam “perang melawan teror” dianggap sebagai kegagalan oleh pemerintahan Amerika yang baru.
Dalam pidato di Senat Amerika, Hilary Clinton, Menlu Amerika yang baru mengatakan, “Kita harus menggunakan apa yang disebut smart power—suatu perangkat yang lengkap yang dilakukan dengan kekuasaan yang kami miliki. Dengan smart power, diplomasi akan menjadi garda depan politik luar negeri kami. “
Koran New York Times melaporkan bahwa Hilary Clinton menggambarkan smart power sebagai, “Ini artinya penggunaan semua perangkat yang bisa mempengaruhi - diplomatik, ekonomi, militer, hukum, politik dan budaya—untuk mendapatkan apa yang Anda inginkan.”
Amerika akan mencoba memperbaiki rusaknya reputasi dan efektivitas kebijakan luar negerinya dengan melakukan taktik baru. Umat Islam saat ini sadar bahwa Amerika Serikat adalah sebuah kekuatan penjajah dan tujuan-tujuan politik luar negerinya tidak akan pernah berubah. Inggris dan dan bangsa-bangsa penjajah lain, sebelum Amerika melakukan perubahan taktik yang sama ketika kekuatan militer dan pembunuhan gagal dilakukan. Menlu Inggris David Milliband mengatakan ketika melakukan perjalanan ke India bahwa Barat “tidak dapat keluar dari permasalahan pemberontakan dan pemberontakan sipil” dan menyarankan Barat perlu menggunakan hal-hal lain lebih dari sekedar cara-cara militer.
Pergeseran taktik dari penjajahan militer kepada penjajahan politik, ekonomi dan budaya adalah bukan hal yang baru bagi Amerika Serikat dan para kroni penjajahnya. Mereka masih bertujuan untuk mengeksploitasi dan mengambil keuntungan dari Negara-negara yang lebih lemah untuk kepentingan perusahaan-perusahaan dan kaum kapitalis di belakang mereka. Mereka memiliki sejarah panjang penggunaan para penguasa yang merupakan agen-agen mereka yang membuat kerusakan politik di dunia Muslim. Secara budaya, Barat telah menggunakan media untuk membawa pandangannya atas kehidupan dan telah mengekspor ide-ide itu kepada dunia Islam. Secara ekonomi, bahkan Negara-negara Teluk yang kaya dan terikat dengan dolar dan lembaga-lembaga keuangan internasional-lah yang memungkinkan Barat untuk menggunakan pengaruhnya atas mereka. Amerika tahu bahwa ia tidak bisa mengalahkan Dunia Islam dengan cara-cara militer saja dan karenanya berusaha untuk menggunakan segala cara yang mereka bisa lakukan.
Alasan mengapa Barat bisa terus mengeksploitasi umat Islam adalah dikarenakan negara-negara Muslim memungkinkan mereka untuk melakukan hal itu. Padahal mereka dapat dengan mudah mengungkap rencana-rencana kaum Kuffar itu dan menghalangi mereka. Ini bisa dilakukan apakah Amerika menggunakan kekuatan militer atau “Smart Power” atau tidak. Para penguasa Muslim itu gagal melakukan tugas mereka.
Hanya kepemimpinan Negara Khilafah-lah yang akan membebaskan atas setiap jengkal tanah kaum muslim dari belitan rantai militer, politik, budaya dan ekonomi yang dipaksakan oleh oleh Barat dan agennya. Sesungguhnya Nabi SAW mengatakan kepada kami bahwa Khalifah adalah perisai umat—sebuah perisai yang telah dihilangkan sehingga memberikan pukulan yang diarahkan kepada umat. Sementara para penguasa itu berkuasa, Barat akan terus mengeksploitasi kaum Muslim—istilahnya mungkin berubah dari “memberikan kejutan dan rasa takut” (shock and awe) menjadi “kekuatan yang cerdas” (smart power). Satu hal yang masih tetap sama adalah pengkhianatan para penguasa Muslim tersebut.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada hari kiamat akan ada sebuah bendera bagi setiap orang yang berdosa karena berkhianat. Bendera itu akan diangkat setinggi tingkat kesalahannya, dan tidak ada dosa pengkhianatan yang lebih serius dari pada pengkhianatan yang dilakukan oleh para penguasa. “ (HRS. Muslim)
Sabtu, 24 Januari 2009
Selasa, 20 Januari 2009
Barack Obama Dan Kebijakkannya

Di januari 2009 banyak “penomena-penomena” yang menyeruak kekhalayak, mulai dari tragedi kemanusiaan dijaluar gaza, penurunan harga BBM selama tiga tahap di Indonesia, hingga kisah pelantikkan Presiden pertama Amerika serikat yang berkulit hitam, yakni Barack Husien Obama.
Banyak orang yang berharap kepada Presiden Amerika yang akan dilantik pada hari selasa 20 januari 2009. Mampu membawa perubahan, baik bagi perekonomian dunia dari keterpurukan, sampai membawa perubahan yang terbaik dijalur gaza ini. Sebab terpilihnya seorang persiden yang berkulit hitam dinegara Amerika dipandang sebagai perwujudan dari demokrasi yang sangat luar biasa di Amerika serikat, dari 43 presiden amerika serikat yang sudah-sudah ialah mereka yang berkulit putih. Dengan terpilihnya Presiden berkulit hitam adalah kemenangan demokrasi
Namun tidak sedikit orang memandang pelantikan Presiden obama dengan nada minor serta tidak akan membawa perubahan secara global, terutama berhubungan dengan dunia islam. Sebab Presiden Barak obama hanya bisa mewarisi tradisi dan adat kebiasaan gedung putih belaka yang gaya “bar-bar” dengan sistemnya yang sangat kapitalis (bahkan neo kapitalis).
Umat islam secara khusus memandang kebijakkan dari Barack Obama tidak akan berbeda secara signifikan dengan pendahulunya (Bush). Karena sistem politik Amerika sendiri tidak berubah dan pola hubungan Amerika dengan Israel tetap erat, bahkan kebijakkan perang tidak berubah sama sekali, selain lokasinya saja yang berubah!. sehingga jika kita berharap dengan obama sama saja kita berharap dengan bush.
kenapa dikatakan demikian karena dengan masuknya Obama sendiri tidak mengubah sistem kapitalsime sekulernya, yang berubah hanyalah wajah dan figurnya saja
Adanya Pro Kontra terhadap pelantikaan Presiden baru Amerika Seriat Barack Obama, dan masyarakat amerika bahkan masyarakat Global menunggu kerjanya dan kebijakannya. Apakah pro perubahan atau tidak. Hanya waktu dan pandangan masyarakat lah yang mampu menjawabnya.
Sabtu, 17 Januari 2009
Gaza Menunjukkan Bahwa Demokrasi Bukanlah Solusi Bagi Kaum Muslim

Sejak Israel secara terbuka menghancurkan semua symbol-simbol pemerintahan Hamas di Gaza baik secara militer dan politik, dan secara bersamaan melakukan pembantaian yang tidak pandang bulu atas anak-anak yang tidak berdosa dan kaum perempuan, maka demokrasi di negeri Muslim, menjadi korban yang mencolok yang tidak dikehendaki.
Bagi Israel dan kelompok penggembira-nya di Barat hal ini kecil artinya, bahwa Hamas telah melakukan pemilihan umum yang demokratis untuk mengganti pemerintahan Fatah yang berkuasa di Gaza pada tahun 2006. Hamas dan Fatah kemudian tampil di pemerintahan dan saling berkelahi dengan melakukan pembunuhan dan mengakibatkan kematian di kedua belah pihak, dan akhirnya mempertentangkan kaum Muslim di Palestina.
Barat dan Israel sepertinya ingin menyatakan bahwa demokrasi sejalan dengan otoritas moral mereka atas bangsa-bangsa lain namun dengannya pula mereka secara nyata menumbangkan hak demokratis Hamas untuk memerintah Gaza. Jelas bagi barat hanya orang-orang demokrat, seperti Mahmoud Abbas lah, yang bisa dimanipulasi, dikontrol atau dipaksa, yang dapat diterima.
Gaza bukanlah contoh pertama bagaimana demokrasi telah membuat gagal kaum Muslim. Di Aljazair, Front Penyelamatan Islam (Islamic Front Salvation –FIS) yang mencoba menerapkan Shariah melalui demokrasi, memenangkan pemilihan putaran pertama pada bulan Desember 1991 dan nyaris menang tatkala pemerintah, yang jelas-jelas didukung Perancis dan Barat, membatalkan pemilu putaran kedua. Lalu terjadi perang saudara diantara kaum Muslim dimana ratusan ribu orang mati.
Pemerintahan demokratis yang ada sekarang telah berkolusi dengan Barat untuk menyerang dan membunuh warga negaranya sendiri, mengkrompromikan keamanan dan kedaulatan negaranya dengan negara lain dan telah melakukan kegagalan yang menghinakan dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar dari orang-orang miskin yang hampir putus asa.
Demokrasi dan Sekuler telah berulang kali gagal untuk menghasilkan setiap perubahan positif yang signifikan bagi umat Islam. Demokrasi adalah alat politik yang digunakan untuk memanipulasi dan meredam tantangan yang fundamental atas status quo yang sekuler. Visi demokratis adalah pemecah belahan dimana umat tetap terperangkap dalam negara-negara terpisah. Demokrasi mempertentangkan kaum muslim dan mengadu domba sesama muslim yang seringkali menyebabkan kematian. Akhirnya, demokrasi adalah sebuah kontradiksi langsung atas ide ummat dan kesatuan Islam
Allah berfirman
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (TQS Al-Imran: 103)
Jumat, 02 Januari 2009
do'a untuk saudaraku di plestin
Menangis tanpa kata di 28 Desember 2008, kala kudengar kabarnya saudaraku
Kabar duka kembali merahkan tanah palestin dengan darah,
Awan kelabu melambung tinggi di angkasa palestin,
Gedung-gedungnya kembali di bom-bardir oleh roket israel
Tahukah engkau berapa banyak warga Palestin yang tewas..
310 orang lebih, telah kembali kepada Mu dengan sahid,
Ya Allah ku hanya mampu berdo’a semoga keselamatan atas
warga muslimin palestin…,
Si anak Muslim Palestin hanya mampu menangis menyebut nama MU,
para korban hanya mampu bersahadat atas MU dan RasulMU,
Kenapa israel (yahudi) tidak memiliki kemanusiaan?,
Apakah karena saking bencinya kepada kaum muslimin palestin, mereka tidak menggangap warga muslimin palestin bukan manusia…
Sehingga tidak pantas untuk dikatakan manusia, tidak pantas diperlakukan sebagai manusia, dan mereka memandang rendah bagaikan binatang rendahan.
Duhai saudaraku!, do’a ku atas mu kuhaturkan Kepada ALLAH yang maha Perkasa!, kiranya saudaraku yang ada diseberang sana bertanya dimana aku?, kala Israel membunuh, memperkosa, merendahkan akidahMu… Hamba harus berbuat apa, Hamba harus berkata apa?,
Sekali lagi Ya ALLAH engkau maha adil berikanlah keadilanmu kepada bangsa Israel (yahudi) yang tidak tahu diri dan tidak mau bersyukur!.
Ku tak mampu berkata dikala kami dinegri Indonesia sedang merayakan tahun baru islam, ku kira kau yang ada disana bisa dan berharap berbahagia ditahun barus islam, tapi tangismu kembali meyeruak ditanah kelahiranmu, tatkala Israel mnghadiahmu dan menghadiahi kaum muslimin dengan roket-roket hangat pengantar langkah pada Illahi Rabbi dengan syahid.
Duhai saudaraku yang ada diseluruh dunia Marilah kita menjadi penjaga islam dan syariahNya
Mari kita saling bergandingan tangan satukan ukhuwah…
Dengan Syariah dan Khillafah…..
Takbir!!! ALLAHU AKBAR..
Kabar duka kembali merahkan tanah palestin dengan darah,
Awan kelabu melambung tinggi di angkasa palestin,
Gedung-gedungnya kembali di bom-bardir oleh roket israel
Tahukah engkau berapa banyak warga Palestin yang tewas..
310 orang lebih, telah kembali kepada Mu dengan sahid,
Ya Allah ku hanya mampu berdo’a semoga keselamatan atas
warga muslimin palestin…,
Si anak Muslim Palestin hanya mampu menangis menyebut nama MU,
para korban hanya mampu bersahadat atas MU dan RasulMU,
Kenapa israel (yahudi) tidak memiliki kemanusiaan?,
Apakah karena saking bencinya kepada kaum muslimin palestin, mereka tidak menggangap warga muslimin palestin bukan manusia…
Sehingga tidak pantas untuk dikatakan manusia, tidak pantas diperlakukan sebagai manusia, dan mereka memandang rendah bagaikan binatang rendahan.
Duhai saudaraku!, do’a ku atas mu kuhaturkan Kepada ALLAH yang maha Perkasa!, kiranya saudaraku yang ada diseberang sana bertanya dimana aku?, kala Israel membunuh, memperkosa, merendahkan akidahMu… Hamba harus berbuat apa, Hamba harus berkata apa?,
Sekali lagi Ya ALLAH engkau maha adil berikanlah keadilanmu kepada bangsa Israel (yahudi) yang tidak tahu diri dan tidak mau bersyukur!.
Ku tak mampu berkata dikala kami dinegri Indonesia sedang merayakan tahun baru islam, ku kira kau yang ada disana bisa dan berharap berbahagia ditahun barus islam, tapi tangismu kembali meyeruak ditanah kelahiranmu, tatkala Israel mnghadiahmu dan menghadiahi kaum muslimin dengan roket-roket hangat pengantar langkah pada Illahi Rabbi dengan syahid.
Duhai saudaraku yang ada diseluruh dunia Marilah kita menjadi penjaga islam dan syariahNya
Mari kita saling bergandingan tangan satukan ukhuwah…
Dengan Syariah dan Khillafah…..
Takbir!!! ALLAHU AKBAR..
Rabu, 24 Desember 2008
pilkada pesta daerah
Pilkada secara langsung merupakan jalan politik yang terbaik di antara yang lain, yang membuat semarak praktik demokrasi lokal. Sebagai langkah awal, pilkada secara langsung harus disiapkan dengan baik sehingga ke depan proses pemilihan yang melibatkan partisipasi rakyat secara langsung itu lebih bermakna dan mempunyai kontribusi positif terhadap desentralisasi, otonomi daerah dan demokrasi lokal. Jangan sampai pilkada langsung, baik proses maupun hasilnya, malah lebih buruk ketimbang pemilihan melalui perwakilan (Refresentatif) yang selama ini terjadi . Oleh itu perlu dibuat aturan main dalam konstitusi (UUD dan UU).
Dengan demikian demokrasi akan bermakna jika dijalankan atas dasar aturan-aturan konstitusi. Salah satu ciri dari demokrasi yang adalah kompetisi politik yang bebas dan adil sehingga memungkinkan terjadinya perubahan pemerintahan secara berkelanjutan yang berdasarkan aturan-aturan konstitusional. Serta untuk menghindari adanya kekurangan-kekecurangan oleh para pihak dengan membuat sanksi-sanksi terhadap para pelanggar asas pemilu yang free dan fair .
Jelas pelaksanaan pilkada harus sesuai dengan aturan main yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pemilihan yang bebas dan bertanggung jawab merupakan tugas bersama yang harus ditaati para pihak, dalam hal ini tidak hanya oleh para kompetitor, tetapi oleh semua unsur didalam pelaksanaan dari pemilihan kepala daerah itu sendiri. Karena demokrasi tidak hanya dinilai dari cara pemilihan tetapi juga hasil dari pemilihan.
Walaupun orientasi dari pilkada sendiri adalah aktivitas politik, namun jabatan dari seorang pemimpin daerah adalah jabatan stuktural dari pemerintahan, sehingga sangat perlu dalam proses pengisinya ada aturan hukum . Dan pada pelaksanaannya hukum dapat dipaksakan oleh aparatur negara dan lembaga lainnya yang diberikan kewenangan oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lainnya (atribusi) demi menciptakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang damai, tertib, dan adil.
Dengan demikian demokrasi akan bermakna jika dijalankan atas dasar aturan-aturan konstitusi. Salah satu ciri dari demokrasi yang adalah kompetisi politik yang bebas dan adil sehingga memungkinkan terjadinya perubahan pemerintahan secara berkelanjutan yang berdasarkan aturan-aturan konstitusional. Serta untuk menghindari adanya kekurangan-kekecurangan oleh para pihak dengan membuat sanksi-sanksi terhadap para pelanggar asas pemilu yang free dan fair .
Jelas pelaksanaan pilkada harus sesuai dengan aturan main yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pemilihan yang bebas dan bertanggung jawab merupakan tugas bersama yang harus ditaati para pihak, dalam hal ini tidak hanya oleh para kompetitor, tetapi oleh semua unsur didalam pelaksanaan dari pemilihan kepala daerah itu sendiri. Karena demokrasi tidak hanya dinilai dari cara pemilihan tetapi juga hasil dari pemilihan.
Walaupun orientasi dari pilkada sendiri adalah aktivitas politik, namun jabatan dari seorang pemimpin daerah adalah jabatan stuktural dari pemerintahan, sehingga sangat perlu dalam proses pengisinya ada aturan hukum . Dan pada pelaksanaannya hukum dapat dipaksakan oleh aparatur negara dan lembaga lainnya yang diberikan kewenangan oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lainnya (atribusi) demi menciptakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang damai, tertib, dan adil.
islam dalam memandang anak
Ketika dilahirkan manusia baru (newborn baby) merupakan makhluk yang tidak berdaya, dan amat sangat tergantung pada pengasuhnya dalam hal ini pada ibunya. Menurut Neuman (1990) hubungan ibu-anak bahkan sudah dimulai sejak dalam kandungan yakni pada masa uroboric dimana terjadi kesatuan antara diri, ego dan kebenaran (ruh Tuhan, the light). Pada masa uroboric ini hingga individu berusia 20-22 bulan merupakan masa penting hubungan ibu-anak dan pembentukan diri individu, yang disebut Neuman sebagai primal relationship. Dalam pandangan ahli social learning maka apa yang dilakukan oleh ibu terhadap anaknya merupakan proses yang diadopsi oleh si anak melalui proses social-modelling. Bagaimana cara ibu mengasuh, apakah dengan penuh kelembutan dan kasih sayang atau apakah dengan kasar dan amarah serta penolakan akan membentuk perilaku manusia muda tersebut.
Membentuk sosok generasi terbaik berkualitas pemimpin yang sholeh/sholeha, sehat/ kuat, cerdas, dan peduli bangsa bukanlah perkara yang tidak mungkin untuk direalisasi meski untuk melaksanakannya memerlukan daya upaya yang cukup besar. Untuk mewujudkan generasi pemimpin, pada dasarnya diperoleh melalui proses pendidikan dan pembinaan. Ini adalah proses panjang sepanjang kehidupan manusia karena pendidikan adalah kegiatan sepanjang hayat yang berkesinambungan(14).
Pendidikan generasi muda menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan juga pemerintah (negara). Keluarga merupakan institusi pertama yang melakukan pendidikan dan pembinaan terhadap anak. Disanalah dasar-dasar kebaikkan mulai ditanam dan disemai. Pengajaran prilaku dan budi pekerti anak didapatkan dari sikap keseharian orang tua ketika bergaul dengna mereka. Bagaimana ia diajarkan untuk memilih kalimat-kalimat yang sopan santun, kasih sayang terhadap saudara dan orang lain. Mereka diajarkan untuk memilih cara yang benar ketika memnuhi kebutuhan hidup dan memilih barang halal yang mereka gunakan. Kesimpulannya, potensi dasar untuk membentuk anak sebagai generasi yang kuat dan mampu memimpin harus dipersiapkan oleh keluarga
Begitu penting peran keluarga khususnya ibu dalam membentuk karakter anak sejak dini bahkan sejak ia di dalam kandungan. Keluarga memiliki peran yang besar disamping sekolah dalam memberikan pengetahuan tentang nilai baik dan buruk kepada anak-anaknya. Keluarga pulalah wadah dimana anak dapat menerapkan nilai-nilai yang diajarkan di sekolah, maupun di institusi keagamaan.
Solusi dari masalah anak-anak di Indonesia adalah dengan jalan mengembalikan fungsi keluarga sesuai nilai-nilai ajaran moral dan agama. Kedua nilai ini lebih bersifat mapan dan karena negara ini berlandaskan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga sangat wajar nilai-nilai agama menjadi rujukan utama rakyat Indonesia.
Fungsi keluarga akan berjalan dengan baik dimulai dari pembenahan kualitas calon pasangan suami istri, calon ayah dan ibu, dan suami istri. Mereka hendaklah diberikan pembinaan dan pembekalan memadai supaya paham betul hak dan kewajiban sebagai seorang ayah dan ibu terhadap anak. Disamping memahami tangggung jawab mereka dalam melindungi hak-hak anak-anak mereka. Sesuai dengan amanat dari Umar bin khatab : “Didiklah anak-anakmu dengan pengajaran yang baik, sebab ia diciptakan untuk zaman yang berbeda dari zamanmu” oleh karena itu genarasi haruslah memiliki bekal ayang banyak demi menghadapi zaman yang serba komplek dan serba rumit.
Orang tua adalah madrasah yang pertama serta yang paling utama bagi seorang anak, terutama seorang ibu. Dari ibunyalah seorang anak merasakan kehangatan, kasih sayang, dan berbagai rangsangan. Seorang ibu memiliki peran yang sangat vital dalam proses pendidikan anak sejak dini, karena ibulah sosok pertama kali berinteraksi dengan anak, sosok pertama yang memberikan rasa aman, sosok yang dapat dipercayai, sosok yang pertama yang akan didengar oleh seorang anak. Jadi peran ibu merupakan yang paling menentukan baik tidaknya seorang anak. Sehingga seorang ibu diibaratkan oleh pepatah sebagai tiangnya negara, karena pentingnya sosok seorang ibu bagi kelangsungan suatu negara demi terciptanya generasi.
Masyarakat yang menjadi lingkungan anak menjadi aktivitas sosialnya mempunyai peran yang besar dalam mempengaruhi baik buruknya proses pendidikan anak, karena anak satu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari masyrakat. Interaksi dalam lingkungan masyarakat ini sangat diperlukan dan berpengaruh dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara fisik maupun biologis. Oleh karena itu masalah-masalah yang akan dihadapi anak ketika berinteraksi dalam masyarakat harus dipahami agar kiata dapat mengupayakan solusinya. Masyarakat yang terdiri dari sejumlah manusia yang memiliki perasaan yang sama, aturan yang sama, dan pemikiran yang sama.
Tatkala masyarakat memandang betapa pentingnya menjaga suasana kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi maka semua orang akan sepakat memandang mana perkara-perkara yang akan membawa pengaruh positif dan mana perkara yang membawa pengaruh negatif bagi pendidikan generasi, sehingga sedapat mungkin perkara ayang negatif dapat dicegah. Sehingga fungsi dari masyarakat dapat berjalan sebagai kontrol sosial guna terbentuknya generasi yang sehat, kuat cerdas, dan peduli terhadap bangsa.
Selain keluarga, masyarakat (sekolah, partai, oerganisasi, dll), ada satu institusi yang sangat berpengaruh dan mempengaruhi terhadap perkembangan anak yaitu institusi Negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Negara bertanggung jawab mengatur suguhan yang ditayangkan dalam media elektronik dan juga mengatur dan mengawasi penerbitan seluruh media cetak. Nagara berkewajiban menindak perilaku penyimpang yang berdampak buruk pada masyarakat khususnya anak-anak sebagi aset bangsa.
Negara sebagai penyelenggara pendidikan yang utama, wajib mencukupi segala sarana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan umat khususnya anak-anak. Atas dasar ini negara wajib menyempurnakan pendidikan bebas biaya bagi seluruh rakyatnya. Kebijakan pendidikan bebas biaya akan membuka peluang yang sebesarbesarnya bagi setiap individu rakyatnya untuk mengencap bangku pendidikan. Sehingga pendidikan tidak hanya menyentuh kalangan tertentu saja (kalangan yang mampu) serta pendidikan tidak hanya sekedar bisnis semata yang akan mempengaruhi kualitas pendidikan pada akhirnya. Padahal mutu pendidikan sangat mempengaruhi corak generasi yang akan dihasilkan.
Negara wajib menyediakan tenaga-tenaga pendidik yang handal. Mereka yang memiliki kepribadian yang luhur, punya semangat pengabdian yang tinggi dan mengerti pilosofi pendidikan generasi serta paham cara-cara yang harus dilakukan, karena mereka adalah tauladan bagi anak didiknya. Kelemahan sifat dari pendidik akan mempengaruhi out put generasi pada nantinya. Seorang guru tidak hanya sebagai penyampai ilmu tetapi juga seorang pendidik dan pembina generasi terbaik
Membentuk sosok generasi terbaik berkualitas pemimpin yang sholeh/sholeha, sehat/ kuat, cerdas, dan peduli bangsa bukanlah perkara yang tidak mungkin untuk direalisasi meski untuk melaksanakannya memerlukan daya upaya yang cukup besar. Untuk mewujudkan generasi pemimpin, pada dasarnya diperoleh melalui proses pendidikan dan pembinaan. Ini adalah proses panjang sepanjang kehidupan manusia karena pendidikan adalah kegiatan sepanjang hayat yang berkesinambungan(14).
Pendidikan generasi muda menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan juga pemerintah (negara). Keluarga merupakan institusi pertama yang melakukan pendidikan dan pembinaan terhadap anak. Disanalah dasar-dasar kebaikkan mulai ditanam dan disemai. Pengajaran prilaku dan budi pekerti anak didapatkan dari sikap keseharian orang tua ketika bergaul dengna mereka. Bagaimana ia diajarkan untuk memilih kalimat-kalimat yang sopan santun, kasih sayang terhadap saudara dan orang lain. Mereka diajarkan untuk memilih cara yang benar ketika memnuhi kebutuhan hidup dan memilih barang halal yang mereka gunakan. Kesimpulannya, potensi dasar untuk membentuk anak sebagai generasi yang kuat dan mampu memimpin harus dipersiapkan oleh keluarga
Begitu penting peran keluarga khususnya ibu dalam membentuk karakter anak sejak dini bahkan sejak ia di dalam kandungan. Keluarga memiliki peran yang besar disamping sekolah dalam memberikan pengetahuan tentang nilai baik dan buruk kepada anak-anaknya. Keluarga pulalah wadah dimana anak dapat menerapkan nilai-nilai yang diajarkan di sekolah, maupun di institusi keagamaan.
Solusi dari masalah anak-anak di Indonesia adalah dengan jalan mengembalikan fungsi keluarga sesuai nilai-nilai ajaran moral dan agama. Kedua nilai ini lebih bersifat mapan dan karena negara ini berlandaskan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga sangat wajar nilai-nilai agama menjadi rujukan utama rakyat Indonesia.
Fungsi keluarga akan berjalan dengan baik dimulai dari pembenahan kualitas calon pasangan suami istri, calon ayah dan ibu, dan suami istri. Mereka hendaklah diberikan pembinaan dan pembekalan memadai supaya paham betul hak dan kewajiban sebagai seorang ayah dan ibu terhadap anak. Disamping memahami tangggung jawab mereka dalam melindungi hak-hak anak-anak mereka. Sesuai dengan amanat dari Umar bin khatab : “Didiklah anak-anakmu dengan pengajaran yang baik, sebab ia diciptakan untuk zaman yang berbeda dari zamanmu” oleh karena itu genarasi haruslah memiliki bekal ayang banyak demi menghadapi zaman yang serba komplek dan serba rumit.
Orang tua adalah madrasah yang pertama serta yang paling utama bagi seorang anak, terutama seorang ibu. Dari ibunyalah seorang anak merasakan kehangatan, kasih sayang, dan berbagai rangsangan. Seorang ibu memiliki peran yang sangat vital dalam proses pendidikan anak sejak dini, karena ibulah sosok pertama kali berinteraksi dengan anak, sosok pertama yang memberikan rasa aman, sosok yang dapat dipercayai, sosok yang pertama yang akan didengar oleh seorang anak. Jadi peran ibu merupakan yang paling menentukan baik tidaknya seorang anak. Sehingga seorang ibu diibaratkan oleh pepatah sebagai tiangnya negara, karena pentingnya sosok seorang ibu bagi kelangsungan suatu negara demi terciptanya generasi.
Masyarakat yang menjadi lingkungan anak menjadi aktivitas sosialnya mempunyai peran yang besar dalam mempengaruhi baik buruknya proses pendidikan anak, karena anak satu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari masyrakat. Interaksi dalam lingkungan masyarakat ini sangat diperlukan dan berpengaruh dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara fisik maupun biologis. Oleh karena itu masalah-masalah yang akan dihadapi anak ketika berinteraksi dalam masyarakat harus dipahami agar kiata dapat mengupayakan solusinya. Masyarakat yang terdiri dari sejumlah manusia yang memiliki perasaan yang sama, aturan yang sama, dan pemikiran yang sama.
Tatkala masyarakat memandang betapa pentingnya menjaga suasana kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi maka semua orang akan sepakat memandang mana perkara-perkara yang akan membawa pengaruh positif dan mana perkara yang membawa pengaruh negatif bagi pendidikan generasi, sehingga sedapat mungkin perkara ayang negatif dapat dicegah. Sehingga fungsi dari masyarakat dapat berjalan sebagai kontrol sosial guna terbentuknya generasi yang sehat, kuat cerdas, dan peduli terhadap bangsa.
Selain keluarga, masyarakat (sekolah, partai, oerganisasi, dll), ada satu institusi yang sangat berpengaruh dan mempengaruhi terhadap perkembangan anak yaitu institusi Negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Negara bertanggung jawab mengatur suguhan yang ditayangkan dalam media elektronik dan juga mengatur dan mengawasi penerbitan seluruh media cetak. Nagara berkewajiban menindak perilaku penyimpang yang berdampak buruk pada masyarakat khususnya anak-anak sebagi aset bangsa.
Negara sebagai penyelenggara pendidikan yang utama, wajib mencukupi segala sarana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan umat khususnya anak-anak. Atas dasar ini negara wajib menyempurnakan pendidikan bebas biaya bagi seluruh rakyatnya. Kebijakan pendidikan bebas biaya akan membuka peluang yang sebesarbesarnya bagi setiap individu rakyatnya untuk mengencap bangku pendidikan. Sehingga pendidikan tidak hanya menyentuh kalangan tertentu saja (kalangan yang mampu) serta pendidikan tidak hanya sekedar bisnis semata yang akan mempengaruhi kualitas pendidikan pada akhirnya. Padahal mutu pendidikan sangat mempengaruhi corak generasi yang akan dihasilkan.
Negara wajib menyediakan tenaga-tenaga pendidik yang handal. Mereka yang memiliki kepribadian yang luhur, punya semangat pengabdian yang tinggi dan mengerti pilosofi pendidikan generasi serta paham cara-cara yang harus dilakukan, karena mereka adalah tauladan bagi anak didiknya. Kelemahan sifat dari pendidik akan mempengaruhi out put generasi pada nantinya. Seorang guru tidak hanya sebagai penyampai ilmu tetapi juga seorang pendidik dan pembina generasi terbaik
Pendefinisian Anak yang Sarat Nilai
Perbedaan pendefinisian terhadap pengertian anak akan menimbulkan masalah yang besar dalam cakupannya. Jika pendefinian ini dihubungkan dengan Pasal 26 ayat 1c UU PA yang berbunyi orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Artinya, orang tua berhak dan berkewajiban melarang anak yang belum berusia 18 tahun untuk menikah. Jadi, penetapan anak sebagai mereka yang berumur sebelum 18 tahun sangat terkait dengan larangan pernikahan usia dini. Dengan jargon menjaga kesehatan reproduksi remaja, mereka membuat pernyataan bahwa nikah dini membahayakan fisik dan kejiwaan anak-anak. Sebuah asumsi yang masih layak diperdebatkan.
Padahal, pelarangan menikah pada usia anak seperti didefinisikan mereka, sejatinya justru mengebiri hak anak itu sendiri. Sebab, itu berarti tertutup peluang bagi mereka yang berusia kurang dari 18 tahun untuk menikah, walau dia sudah matang dan siap secara ekonomi, biologis dan pola pikir. Di sini telah terjadi pelanggaran atas hak seksual anak tersebut. Di sinilah letak kesalahan pendefinisian anak versi UU PA(9).
Ketentuan dalam pelarangan pernikahan pada usia pernikahan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang perkawinan ( UU no 1 tahun 1974) yang telah lama negara indonesia miliki dan sudah bersifat univikasi. Terutama pada pasal 2 ayat 1 yang intinya mengkatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan.”, dengan adanya ketentuan pada UU perlindungan anak pasal 26 ayat 1c tersebut, tentu aturan pasal 26 ayat 1c ini bersimpangan dengan UU perkawinan dan pengaturan agama. Terutama islam karena jumlah penduduk indonesia yang beragama islam lebih dari 80%.
Aturan dari UU perlindungan anak ini jelas melanggar kebebasaan menganut, mempercayai, dan melaksanankan ketentuan beragama. Yang mana kekebesaan beragama tidak melarang dan menentukan berapa batas usia orang menikah, yang jelas ketentuan agama terutama islam menentukan orang tersebut sudah balig dan bisa dibebani hukum.
Apalagi, seiring semaraknya produk-produk pornografi dan pornoaksi yang tengah booming, kematangan biologis anak saat ini terpacu sangat cepat bahkan dikondisikan untuk dipacu. Usia puber anak-anak saat ini jauh lebih cepat dibanding zaman dahulu. Ketika darah mudanya bergejolak karena rangsangan luar tersebut, ia membutuhkan pemenuhan dan penyaluran. Lantas jika pernikahan dilarang, ke mana mereka akan menyalurkannya?
Padahal, pelarangan menikah pada usia anak seperti didefinisikan mereka, sejatinya justru mengebiri hak anak itu sendiri. Sebab, itu berarti tertutup peluang bagi mereka yang berusia kurang dari 18 tahun untuk menikah, walau dia sudah matang dan siap secara ekonomi, biologis dan pola pikir. Di sini telah terjadi pelanggaran atas hak seksual anak tersebut. Di sinilah letak kesalahan pendefinisian anak versi UU PA(9).
Ketentuan dalam pelarangan pernikahan pada usia pernikahan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang perkawinan ( UU no 1 tahun 1974) yang telah lama negara indonesia miliki dan sudah bersifat univikasi. Terutama pada pasal 2 ayat 1 yang intinya mengkatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan.”, dengan adanya ketentuan pada UU perlindungan anak pasal 26 ayat 1c tersebut, tentu aturan pasal 26 ayat 1c ini bersimpangan dengan UU perkawinan dan pengaturan agama. Terutama islam karena jumlah penduduk indonesia yang beragama islam lebih dari 80%.
Aturan dari UU perlindungan anak ini jelas melanggar kebebasaan menganut, mempercayai, dan melaksanankan ketentuan beragama. Yang mana kekebesaan beragama tidak melarang dan menentukan berapa batas usia orang menikah, yang jelas ketentuan agama terutama islam menentukan orang tersebut sudah balig dan bisa dibebani hukum.
Apalagi, seiring semaraknya produk-produk pornografi dan pornoaksi yang tengah booming, kematangan biologis anak saat ini terpacu sangat cepat bahkan dikondisikan untuk dipacu. Usia puber anak-anak saat ini jauh lebih cepat dibanding zaman dahulu. Ketika darah mudanya bergejolak karena rangsangan luar tersebut, ia membutuhkan pemenuhan dan penyaluran. Lantas jika pernikahan dilarang, ke mana mereka akan menyalurkannya?
Langganan:
Postingan (Atom)
