

Dalam survey terbaru CSIS tentang prilaku pemilih (Juli 2008) tergambar loyalitas pemilih pemilu 2004 untuk memilih kembali partai yang sama pada pemilu 2009 memang cukup beragam. Loyalitas pemilih PKS sangat tinggi. Sebanyak 75,4 persen pemilih yang pada Pemilu 2004 lalu memilih PKS, menyatakan akan kembali memilih PKS pada Pemilu 2009, sedangkan loyalitas pemilih Partai Golkar sebesar 61 persen, diikuti PDIP sebesar 55,1 persen. Sementara loyalitas terhadap PAN, PPP, PD turun secara drastis.
Berkaitan dengan partai Islam, Lembaga Survey Indonesia (oktober 2007) menggambarkan dukungan terhadap dua partai yang dikenal sebagai partai Islam PKS dan PPP cendrung stagnan kalau bukan dikatakan menurun. LSI juga menilai PKS dan PPP justru semakin sekuler.
Namun yang menarik hasil beberapa survey menunjukkan dukungan terhadap syariah Islam meningkat. Survey Roy Morgan Research yang terbaru (Juni 2008) mengatakan : 52 persen rakyat Indonesia menuntut Penerapan Syariah Islam. Hal ini sejalan dengan hasil survey yang dilakukan oleh lembaga lainnya sebelumnya. Hasil survei PPIM UIN Syarif Hidayatullah tahun 2001 dan 2002 (Majalah Tempo, edisi 23-29 Desember 2002). Hasil survei menunjukkan: sebanyak 67% (2002) responden berpendapat bahwa pemerintahan yang berdasarkan syariat Islam adalah yang terbaik bagi Indonesia. Padahal survei sebelumnya (2001) hanya 57,8% responden yang setuju dengan pendapat demikian. Berarti peningkatannya cukup signifikan, yakni sekitar 10%.
Hal ini juga sejalan dengan dengan hasil Survei www.WorldPublicOpinion.org, yang dilaksanakan di empat negara Islam – Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Maroko — Desember 2006 sampai Februari 2007, menunjukkan bahwa mayoritas (2/3 responden) menyetujui penyatuan semua negara Islam ke dalam sebuah pemerintahan Islam (khilafah). Hasil survei itu juga – bekerjasama dengan University of Maryland – memperlihatkan bahwa mayoritas responden (sekitar 3/4) setuju dengan upaya untuk mewajibkan syariat Islam di tengah masyarakat, sekalian mencampakkan nilai-nilai Barat dari seluruh negari Islam Khusus untuk Indonesia, survei menunjukkan mayoritas (53%) responden menyetujui pelaksanaan Syariat Islam.
Kita tentu sah-sah saja tidak setuju 100 persen terhadap hasil survey diatas. Tentu saja ada hasil survey lain yang hasilnya berbeda. Termasuk saja sah saja kita mengatakan mengatakan hasil survey belum tentu menunjukkan sepenuhnya kenyataaan yang ada. Namun yang jelas dari berbagai survey ada kecendrungan yang sulit ditolak bahwa masyarakat semakin apatis terhadap demokrasi dan sebaliknya kecendrungan terhadap untuk mendukung syariah semakin meningkat. Artinya, ini bisa menjadi indicator penting.
Kecendrungan diatas bisa jadi menunjukkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap system demokrasi semakin menurun. Proses politik seperti pilkada bisa jadi dianggap tidak memberikan kebaikan kepada masyarakat. Disamping biaya demokrasi yang mahal , konflik horizontal akibat kisruh pilkada dianggap mengancam kestabilan di tengah masyarakat seperti yang terjadi di Maluku Utara.
Partai Politik yang menjadi aktor utama demokrasi pun semakin tidak dipercaya. Kesetiaan mereka terhadap beberapa partai juga melemah. Partai Politik juga dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Kecendrungan parpol yang tidak serius membendung kebijakan yang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, menjadi point penting. Wakil-wakil parpol pun dianggap memiliki andil besar menggolkan UU yang justru menambah derita rakyat.
Sementara kepercayaan terhadap partai politik yang disebut-sebut berasas Islam juga melemah. Hal ini bisa terjadi karena partai yang berasas Islam juga tidak mencerminkan jati dirinya sebagai benar-benar partai Islam. Kecendrungan partai Islam yang pragmatis dan beberapa anggotanya terlibat skandal juga semakin menurunkan kepercayaan terhadap partai politik Islam yang ikut pemilu. Apalagi ada kecendrungan partai –partai yang berlebel Islam justru semakin mengarah kepada sekuler (Hasil survey LSI 2007).
Namun sebaliknya, dukungan terhadap penerapan syariah Islam justru meningkat. Tentu saja ini menarik. Dukungan terhadap parpol melemah, termasuk ke parpol Islam yang selama ini ikut pemilu, disisi lain kesadaran terhadap syariah Islam meningkat. Hal ini sangat mungkin menunjukkan keberhasilan kelompok Islam yang berjuang bukan lewat pemilu tapi bergerak langsung di tengah masyarakat seperti Hizbut Tahrir yang gencar mengkampanyekan penerapan syariah Islam dan Khilafah. Peran kelompok Islam seperti yang dilaporkan ICG (2008) semakin menguat. Kecendrungan yang dianggap mengkhawatirkan oleh kelompok sekuler.
International Crisis Group (ICG) yang berpusat di Brussels dalam laporan terbarunya mengkhawatirkan meningkatnya pengaruh kelompok yang disebutnya sebagai garis keras (hardline Islamic Groups) di Indonesia. Salah satu yang disoroti ICG adalah FUI (Forum Umat Islam) dan Hizbut Tahrir Indonesia. Menurutnya ICG, Hizbut Tahrir telah memperluas koalisinya beraktifitas bersama kelompok Islam lainnya di FUI (Forum Umat Islam) yang dibentuk tahun 2005. Sejumlah demontrasi massa mendukung RUU anti pornografi, menentang aliran sesat, mendukung larangan terhadap Ahmadiyah dan menentang kenaikan harga BBM dilakukan.
Kecendrungan menguatnya syariah Islam ini semakin membuktikan upaya penyadaran terhadap umat yang dilakukan selama ini telah membuahkan hasil. Hal ini sekaligus membantah anggapan segelintir pihak yang mengatakan bahwa dakwah yang dilakukan di luar parlemen adalah sia-sia dan tidak ada artinya. Ada juga yang dengan sinis mengatakan : hanya bicara dan teriak diluar. Mereka mungkin lupa Rosulullah saw dalam dakwahnya belasan tahun di Makkah juga bermodalkan bicara untuk menyadarkan masyarakat. Rosulullah SAW istiqomah tidak mau terlibat dalam setiap system kufur yang bukan hanya bertentangan dengan perintah Allah SWT tapi juga pasti akan mendatangkan kegagalan.
Tentu saja tidak bisa dikatakan telah berhasil secara sempurna. Namun perjuangan yang terus menerus , istiqomah , dengan tetap berpegang teguh pada thoriqoh (metode) Rosulullah saw, insya Allah akan menghantarkan kepada keberhasilan dakwah yang sejati. Yakni tegaknya syariah dan Khilafah yang mensejahterakan rakyat, menjamin keamanan, baik untuk muslim maupun non muslim.
Hal ini bisa terjadi kalau masyarakat yang sadar akan kewajiban syariah Islam bergerak bersama dengan dukungan ahlul quwwah (yang memiliki kekuatan politik riil seperti militer). Seperti masyarakat madinah yang sadar dan rindu akan Islam, didukung oleh ahlul quwwah madinah dari Aus dan Khazraj, menyambut pemimpin baru, kepala negara yang baru Rosulullah dengan system yang baru yakni Daulah Islam yang menerapkan syariah Islam
Sebanyak sembilan partai politik lolos dari Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara sebanyak 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Pada Pemilu 2009 yang berjumlah sebanyak 104.099.785 suara. Menurut hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum:
Sementara disatu sisi Parliamentary Threshold tidak tegasnya desain ini. Di satu sisi, PT bermakna adanya disinsentif terhadap partai-partai peserta pemilu. Jika tidak lolos PT, peserta pemilu tidak akan mendapat satu kursi pun di DPR. Di sisi lain, peserta pemilu masih diberikan insentif, yakni kesempatan menempatkan wakil di DPRD. Hal ini terjadi karena PT hanya berlaku untuk DPR, bukan DPRD.
Desain PT juga memunculkan ”partai-partai lokal” dalam wajah yang lain. Di antara partai-partai yang tidak lolos PT itu, ada yang memiliki basis dukungan lokal yang lumayan.
Di Jawa Timur, misalnya, ada PKNU yang meraih kursi lumayan di DPRD provinsi dan di sejumlah DPRD kabupaten/ kota. Di daerah dan kota yang memiliki umat Kristiani besar, ada PDS yang memiliki kursi lumayan. Partai-partai lain juga ada yang memiliki basis dukungan lokal yang cukup kuat[2].
Realitas ini secara tidak langsung telah memenuhi harapan banyak aktivis demokrasi bahwa di daerah seharusnya diperbolehkan berdiri partai-partai lokal, sebagaimana terjadi di Aceh.
Partai-partai lokal itu diharapkan memiliki koneksitas lebih baik dengan pemilih karena kedekatannya dengan konstituen, berikut penguasaan isu-isu lokal. Partai-partai lokal diyakini memiliki keunggulan dalam memperjuangkan aneka kepentingan masyarakat lokal.
Meski belum ada aturan yang memungkinkan partai lokal berdiri di luar Aceh, setelah Pemilu 2009 akan muncul ”partai- partai lokal” yang langsung menempatkan wakilnya di DPRD, yakni partai-partai yang tidak lolos PT tetapi memiliki suara lumayan di tingkat lokal.
Hanya saja, partai-partai nasional yang berbaju ”partai lokal” itu mau tidak mau harus mengubah orientasinya, paling tidak untuk sementara. Jika sebelumnya mereka lebih banyak mengangkat dan terlibat dalam isu-isu nasional, setelah itu harus berfokus pada isu-isu lokal.
Hanya saja, dilemanya adalah pada pemilu berikut ”partai-partai lokal” itu akan bermetamorfosis kembali menjadi partai nasional. Perubahan ini dimungkinkan karena mereka masih memiliki ambisi duduk di DPR. Selain itu, untuk menjadi ”partai lokal” pun, mereka harus berkompetisi di tingkat nasional. Hal ini tidak lepas dari fakta, secara kelembagaan, mereka sesungguhnya bukan partai lokal.

Belajar dari pengalaman yang di Nangro Aceh Darusallam (NAD), yakni diberikan keistemewaan luar biasa, dengan adanya partai lokal, Partai politik lokal yang didirikan di didaerah tersebut, ini diasumsikan untuk menampung aspirasi politik eks GAM maupun dari elit politik lainnya yang menganggap bahwa partai politik yang ada tidak cukup mampu menampung aspirasi politiknya terutama aspirasi politik masyarakat daerah.
Harus dipahami bahwa keberadaan partai politik lokal merupakan satu terobosan yang signifikan bagi upaya memperkuat partisipasi dan demokrasi daerah. Keberadaan partai lokal menjadi jembatan politik antara masyarakat daerah dengan elit politik, yang selama ini dapat dikatakan senjang. Keberadaan partai lokal pun bukan sesuatu yang baru di Indonesia, setidaknya pada Pemilu tahun 1955 tercatat sedikitnya ada enam partai politik lokal yang berpartisipasi, yakni: Partai Rakyat Desa (PRD), Partai Rakyat Indonesia Merdeka (PRIM), Partai Tani Indonesia, Gerakan Banteng, dan Partai Persatuan Daya. Menariknya, ada dari partai politik lokal tersebut mendapatkan kursi di parlemen nasional, yakni Partai Persatuan Daya. Ini artinya bahwa langkah untuk mendorong perkembangan partai politik lokal di banyak daerah merupakan langkah strategis bagi penguatan eksistensi daerah terhadap pusat, yang ujungnya akan makin membangun kaitan tali-temali politik yang berkesinambungan antara kepentingan politik pusat dan daerah[1].
Realitas ini secara tidak langsung telah memenuhi harapan banyak aktivis demokrasi bahwa di daerah seharusnya diperbolehkan berdiri partai-partai lokal, sebagaimana terjadi di Aceh. Partai-partai lokal itu diharapkan memiliki koneksitas lebih baik dengan pemilih karena kedekatannya dengan konstituen, berikut penguasaan isu-isu lokal. Partai-partai lokal diyakini memiliki keunggulan dalam memperjuangkan aneka kepentingan masyarakat lokal.
Namun upaya untuk mengeksperimenkannya ke daerah-daerah lain harus menjadi satu agenda penting. Sebab partai politik lokal dalam konteks Indonesia menjadi salah satu alternatif pemecahan kebuntuan politik perihal pembangunan dan penguatan politik dan potensi lokal. Bahwa secara prinsip pelaksanaan pilkada berlangsung aman dan sukses. Akan tetapi bila ditilik dari tingkat partisipasi politik masyarakat ada penyusutan yang signifikan. Padahal secara teoretis, dalam fase demokrasi transisi, kurangnya partisipasi politik masyarakat hanya akan mengembalikan sirkulasi dan regulasi politik ke lingkaran segelintir elit politik saja.
Ada enam keuntungan politik apabila partai politik lokal dibiarkan tumbuh subur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertama, partisipasi politik masyarakat akan tersalurkan dalam wadah dan partai politik yang memiliki warna yang sesuai dengan karakter dan lokalitas daerah dan wilayahnya. Partisipasi politik semacam ini akan makin mendekatkan pemimpin dengan masyarakatnya, sehingga terbangun jembatan politik yang mampu mewujudkan tata kelola kebijakan yang berbasis pada aspirasi politik masyarakat.
Kedua, keberadaan partai politik lokal secara subtansi memagari keinginan untuk menuntut kemerdekaan dan pemerintahan sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat secara terbuka dan aktif terlibat dalam proses pemilihan pemimpinnya, tanpa campur tangan pemerintah pusat. Karakteristik kepemimpinan politik yang dihasilkan akan mengikuti selera politik masyarakatnya, sehingga peran pemerintah pusat hanya menjadi penegas dari hasil tersebut.
Ketiga, rekruitmen politik lebih jelas dan berbasis dari masyarakat sendiri. Rekruitmen tersebut menjadi isu yang signifikan karena kerap kali calon-calon dalam pilkada tidak berbasis di daerah dan wilayahnya, sehingga dapat dilihat sebagai langkah mundur dalam penguatan politik lokal. Rekruitmen politik untuk mengisi posisi-posisi strategis di daerah, akan makin kuat legitimasinya apabila diperoleh dari seleksi yang dilakukan di sejumlah partai politik lokal, dan hasil dari kontestasi pilkada. Dengan berbasis pada dukungan partai politik lokal, seleksi kepemimpinan di wilayah yang bersangkutan akan lebih selektif dan efektif. Hal ini dikarenakan partai politik lokal yang akan menyeleksi calon-calon diasumsikan lebih tahu karakteristik dan potensi daerahnya. Sehingga dengan adanya partai politik lokal, saringan terhadap potensi kepemimpinan daerah yang bersangkutan akan lebih baik lagi.
Keempat, partai politik lokal secara prinsip menambah pilihan politik bagi masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya. Beragamnya pilihan calon yang diusung dengan berbagai kendaraan politik secara inheren melakukan pendidikan politik masyarakat. Sehingga yang terbangun tidak hanya sekedar sentimen daerah atau lokal saja yang terbangun, tapi juga pembangunan kesadaran dan pendidikan politik bagi masyarakat perihal calon-calon yang ada kepada masyarakat. Sebab, harus diakui salah satu peluang yang harus diminimalisir dalam pembangunan partai politik lokal adalah terbangunnya sentimen kedaerahan yang membabi buta. Yang pada akhirnya menghilangkan semangat dan tujuan positif dari adanya partai politik lokal.
Kelima, tereksploitasinya segenap potensi daerah untuk bersama-sama membangun daerah dan wilayahnya secara konstruktif. Keberadaan potensi daerah yang tidak muncul saat menggunakan sistem kepartaian nasional, karena adanya campur tangan pusat, maupun dewan pimpinan pusat partai bersangkutan dalam pencalonan dan seleksi kandidat akan tereduksi dengan diperbolehkannya partai politik lokal. Hal ini menjadi salah satu peluang bagi potensi lokal yang selama ini tidak terakomodasi untuk membuktikan kapasitasnya lewat kendaraan politik partai politik lokal.
Keenam, dengan adanya partai politik lokal diasumsikan akan memberikan garansi regenerasi kepemimpinan politik di daerah yang berkesinambungan. Regenerasi kepemimpinan politik di daerah tidak lagi terinterupsi oleh kepentingan pemerintah pusat atau pengurus partai di tingkat pusat yang hanya akan memaksakan calon-calon dropping dari dewan pimpinan partai atau rekayasa pemerintah pusat. Regenerasi kepemimpinan politik yang berkesinambungan memberikan harapan bagi masyarakat untuk secara bersungguh-sungguh memberikan aspirasi politiknya agar daerahnya lebih maju, dengan tetap memperhatikan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
[1] Muradi. Partai Politik Lokal: Demokrasi atau Disintegrasi?. Muradi chark.woordpress.com
Untuk menghindari adanya kooptasi politik antara kepala Daerah dengan DPRD maupun sebaliknya perlu dijalankan melalui prinsip “Check and Balances” artinya adanya keseimbangan, serta dengan adanya pengawasan terus menerus terhadap kewenangan yang diberikannya. Dengan demikian anggota DPRD dapat dikatakan memiliki akuntabilitas, manakala memiliki “rasa tanggung jawab” dan “kemampuan” yang profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya tersebut. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi dinamis.
Sebagai lembaga politik dalam kerangka inilah DPRD mestinya diletakkan. DPRD sebagai lembaga politik melahirkan dua konsekuensi. Pertama, wewenang dan tugas serta implikasi dari wewenang DPRD akan selalu terkait dengan konteks ‘kompetisi’ politik dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya. Kerangkanya adalah kompetisi yang menghasilkan pembatasan kekuasaan dan keseimbangan relatif relasi politik. Karena itu, kerjanya tidak bisa dinilai secara hitam-putih, secara biasa dalam ukuran kuantitas ataupun kualitas. Akan selalu ada konteks politik di atas di baliknya atau sebagai implikasinya. Kedua, dimensi politik lainnya dari DPRD adalah dalam hal perannya yang disebut diawal tadi, yaitu sebagai lembaga yang dianggap mewakili masyarakat melalui prosedur pemilihan umum. Dalam bahasa yang berbeda, Daniel Dhakidae menamakan fungsi parlemen sebagai “kuasa wicara” rakyat. Dalam fungsi ini, ada tiga faktor yang seharusnya dijadikan tolok ukur ketika melihat bagaimana peran ini dilakukan, yaitu: kepekaan politik mereka sebagai “wakil rakyat”, kemahiran teknis mereka dalam mengolah dan mengelola aspirasi rakyat yang didapatnya sebagai wakil rakyat, dan batasan-batasan perilaku yang tertuang dalam etika[1].
Konsekuensi pertama DPRD sebagi lembaga politik, yakni mereka secara kolektif harus mampu mengarahkan DPRD pada kapasitas dan kualitas politiknya sebagai lembaga politik yang merefresentasikan rakyat daerah dan tidak hanya cermin dari partai yang mengusung. Sedangkan konsekuensi kedua menciptakan implikasi bahwa lembaga DPRD harus berorientasi pada pelayanan publik.
DPRD sebagai lembaga legislatif yang kedudukannya sebagai wakil rakyat tidak mungkin melepaskan dirinya dari kehidupan rakyat yang diwakilinya. Oleh karena itu secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada rakyat atau publik yang diwakilinya. DPRD sebagai wakil rakyat dalam tindakan dan perbuatan harus menyesuaikan dengan norma-norma yang dianut dan berlaku dalam kebudayaan rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian DPRD tidak akan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, menguntungkan pribadi dan membebani anggaran rakyat untuk kepentingannya. Dengan memahami etika pemerintahan diharapkan dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tercela, tidak terpuji dan merugikan masyarakat. Untuk itu perlu kiranya dibuatkan “kode etik” untuk para anggota DPRD yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan peran dan fungsinya, sehingga kewenangan yang besar juga disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Sosok ideal DPRD yang bermoral, aspiratif dengan kepentingan rakyat, dan selalu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Kuncinya baik eksekutif maupun legislatif harus terjalin komunikasi timbal balik dan adanya keterbukaan diantara para pihak dalam penyelesaian segala permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya[2].
Optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislatif daerah. Optimalisasi peran ini sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD politik dan menguasai pengetahuan yang cukup tentang teknis penyelenggaraan pemerintahan, teknis pengawasan, penyusunan anggaran, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DPRD. Buah dari peningkatan kualitas dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dari sisi kemitra sejajaran dengan lembaga eksekutif dalam menyusun anggaran, menyusun dan menetapkan berbagai Peraturan Daerah, serta dari sisi kontrol adalah sejauhmana DPRD melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan[3]