Setidaknya ada dua peristiwa besar di bulan Rajab ini. Pertama: Peristiwa Isra’ Mikraj, yang diyakini terjadi tanggal 27 Rajab. Peristiwa yang terjadi sekitar 14 abad lalu ini diabadikan langsung dalam al-Quran (QS al-Isra’ [17]: 1). Pada saat itu Baginda Nabi Muhammad saw. diperjalankan oleh Allah dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsha di al-Quds (Palestina), lalu dilanjutkan dengan menembus lapisan langit tertinggi (Sidratul Muntaha’). Semua itu ditempuh dalam sehari-semalam. Peristiwa itu begitu istimewa. Karena itu, hampir setiap tahun, tanggal tersebut dijadikan momentum oleh sebagian kaum Muslim untuk mengadakan Peringatan Isra’ Mikraj.
Kedua: Peristiwa Keruntuhan Khilafah Islamiyah. Peristiwa ini juga terjadi pada bulan Rajab, 89 tahun lalu, tepatnya tanggal 28 Rajab 1342 H. Berbeda dengan Isra’ Mikraj yang memang merupakan peristiwa besar yang langsung dialami Baginda Nabi saw. dan diabadikan al-Quran, keruntuhan Khilafah adalah peristiwa yang dianggap ‘tidak terlalu penting’ oleh kaum Muslim. Padahal peristiwa tersebut berhubungan dengan salah satu warisan yang ditinggalkan Baginda Nabi saw. Ya, Khilafahlah pelanjut sistem pemerintahan Islam yang pondasi dan pilar-pilarnya dibuat dan dipraktikan Baginda Rasulullah saw. saat beliau memimpin Daulah Islam di Madinah.
Sebagaimana kita ketahui, tidak lama setelah peristiwa Isra’ Mikraj (hanya sekitar setahun), terjadi peristiwa besar yang juga tidak bisa dilupakan kaum Muslim, yakni peristiwa hijrah Nabi saw. dan kaum Muslim ke Madinah. Peristiwa ini tentu penting karena menjadi tonggak pertama tegaknya Daulah Islam yang dipimpin langsung oleh Nabi saw. sebagai kepala negaranya. Sejak Nabi memproklamirkan berdirinya Daulah Islam di Madinah, kaum Muslim memiliki institusi negara yang menjadi pelayan, pengayom dan pelindung mereka. Melalui Daulah Islam pula hukum-hukum Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan dan Islam disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Setelah Nabi saw. wafat, kepemimpinan negara kemudian beralih ke tangan Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah (kepala negara) pertama. Khalifah Abu Bakar ra. mengawali era Khulafaur Rasyidin. Sejak itu era Kekhilafahan Islam dimulai. Era Khulafaur Rasyidin kemudian berakhir, lalu digantikan oleh era Khilafah Umayyah. Era Khilafah Umayyah kemudian diganti oleh era Khilafah Abbasiyyah. Selanjutnya, era Khilafah Abbasiyyah diganti oleh era Khilafah Utsmaniyah. Sayang, era Khilafah Utsmaniyah ini harus berakhir tragis karena diruntuhkan oleh tangan-tangan penjajah Barat, yakni Mustafa Kamal Attaturk, tepat tanggal 28 Rajab, 89 tahun lalu. Inilah yang menandai peristiwa penting kedua di bulan Rajab.
Karena itu, selain diingatkan dengan peristiwa Isra’ Mikraj, bulan Rajab juga memberikan kesempatan bagi kaum Muslim untuk merenungkan kembali kewajiban mereka terkait dengan upaya menegakkan kembali Khilafah yang runtuh sejak 89 tahun lalu itu.
Setelah Khilafah Runtuh
Keruntuhan Khilafah pada 28 Rajab 1342 H benar-benar telah melenyapkan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Muhammad saw. dari muka bumi ini. Akibatnya, sejak saat itu hingga sekarang segala problem kaum Muslim makin meningkat, bahkan makin bertambah. Musuh-musuh kaum Muslim yang dulu gemetar ketakutan hanya karena berpikir akan menghadapi kaum Muslim yang dipimpin oleh seorang khalifah yang gagah berani, sekarang justru berani dan lancang menodai tempat-tempat suci kaum Muslim dan melecehkan manusia paling mulia, Sayidina Muhammad saw. Semua itu didengar dan dilihat langsung oleh para penguasa Muslim yang tetap diam saja bak patung meski mereka memegang kekuasaan atas umat yang paling besar di dunia ini, memiliki militer paling besar dan kekayaan terbanyak di antara umat-umat yang ada.
Tentara kaum Muslim seharusnya dipimpin oleh seorang khalifah untuk membebaskan negeri-negeri kaum Muslim yang diduduki dan meluaskan kekuasaan kaum Muslim ke negeri-negeri lain dengan pembebasan dan keadilan. Namun, bukan seperti itu yang terjadi saat ini. Saat ini kaum Muslim di negeri-negeri Islam justru dipimpin oleh antek-antek Amerika yang pengecut.
Pemerintah kaum Muslim, kala mereka memiliki Khalifah dulu, telah membuat Dunia Islam makmur hingga membuat Barat, khususnya Inggris saat itu, merasa iri dan “ngiler.” Sebaliknya, setelah negeri-negeri Islam berada di bawah cengkeraman Kapitalisme, Dunia Islam tenggelam di dalam krisis ekonomi yang terjadi silih berganti.
Khilafah: Mercusuar Segala Kebaikan
Sungguh, sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah, bukan yang lain. Inilah sistem pemerintahan yang telah diwajibkan oleh Rasululah saw., menjadi ijmak Sahabat ridhwanallah ‘alaihim serta dipraktikkan oleh Khulafaur Rasyidin dan para khalifah sesudahnya. Khilafahlah yang menjaga agama, kehormatan, jiwa dan harta manusia; menjaga perbatasan; menghilangkan hambatan dan penghalang yang berusaha menghalangi sampainya risalah Islam sehingga kalimat Allah dijunjung tinggi di muka bumi ini.
Khalifahlah yang benar-benar menjadi pemelihara bagi kaum Muslim. Khalifahlah penjaga sejati wilayah Islam dan pelindung hakiki kaum Muslim dari setiap serangan musuh. Khalifahlah yang mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad dengan tetap menjaga kemuliaan, keadilan dan kebaikan.
Kaum Muslim di bawah naungan Khilafah benar-benar bisa merasakan kehidupan yang mulia dan terhormat. Mereka diselimuti perasaan aman dan nyaman, kewajaran dan keadilan, serta kemakmuran dan sejahtera. Saking makmur dan sejahtera, pernah ada suatu masa saat tidak ada lagi rakyat yang mau mengambil zakat, karena semua merasa telah kaya! Hal itu pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau pun pernah menulis surat kepada amilnya (kepala daerah) di Samarkand, Sulaiman bin Abi as-Samri: “Hendaklah kamu membangun beberapa penginapan di wilayahmu. Jika ada di antara kaum Muslim yang melewati wilayahmu maka biarkan mereka tinggal sehari semalam dan uruslah kendaraannya. Jika ia masih punya alasan untuk tinggal maka biarkan ia tinggal sehari dua malam. Jika ada seseorang yang kehabisan bekal maka berilah ia harta yang cukup untuk sampai ke daerah tempat tinggalnya.”
Bukankah ini sebuah bentuk pengurusan rakyat yang sesungguhnya? Apakah mungkin itu terjadi tanpa Khalifah yang memiliki kekuasaan untuk menerapkan Islam, sebagaimana saat ini?
Khilafah pun senantiasa menjaga wilayah Islam dan kaum Muslim. Lupakah kaum Muslim dengan kisah Khalifah al-Mu’tashim Billah, ketika seorang Muslimah yang dizalimi oleh seorang Romawi meminta pertolongannya, “Wahai Mu’tashim, di manakah engkau!”
Berita itu sampai kepadanya pada malam hari. Beliau tidak menunggu hingga pagi. Beliau segera berangkat memimpin sendiri pasukannya. Sesampainya di Amuria, beliau meminta agar orang Romawi pelaku kezaliman itu diserahkan untuk di-qishash. Saat penguasa Romawi menolaknya, beliau pun menyerang kota, menghancurkan benteng pertahanannya dan menerobos pintu-pintunya hingga menaklukannya.
Lupakah kaum Muslim dengan sikap Harun ar-Rasyid terhadap Nakfur Raja Romawi yang telah merusak perjanjian yang diadakan dengan kaum Muslim dan sikap permusuhannya terhadap kaum Muslim? Saat itu Ar-Rasyid mengirim surat kepada Nakfur, yang isinya: “Dari Harun, Amirul Mukminin, kepada Nakfur, anjing Romawi. Jawaban atas sikap permusuhanmu adalah apa yang akan kamu lihat, bukan apa yang akan kamu dengar.”
Nakfur pun benar-benar bisa melihat tentara kaum Muslim, ketika mereka masih di perbatasan Romawi, sebelum surat ar-Rasyid sampai kepadanya.
Khilafah juga mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad demi kemuliaan, keadilan dan kebaikan. Lihatlah berbagai pembebasan yang telah menyebarluaskan Islam dan membersihkan semua bentuk kezaliman yang terjadi di berbagai penjuru dunia sejak masa Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin dan para Khalifah sesudahnya. Semua itu merupakan mencusuar kebaikan di dunia. Hanya dalam satu abad saja Islam telah tersebar luas dan kekuasaan Islam meliputi negeri-negeri Arab, Syam, Irak, Mesir, Afrika Utara, Andalusia, Bukhara dan Samarkand, Sind, India, dan wilayah barat laut India (Pakistan bagian Barat). Islam terus menyebar hingga sampai di Asia Tenggara dan menyinari Indonesia. Selanjutnya, berbagai penaklukkan meluas hingga ke Asia Kecil, menaklukkan Konstantinopel dan Balkan; serta banyak lagi wilayah di muka bumi ini. Khilafah benar-benar menyandang kebesaran dan keagungan.
Khilafah juga menjadi mercusuar ilmu pengetahuan dan gudang para ulama dan ilmuwan. Ketika itu kaum Muslim menjadi umat yang pertama dan terkemuka dalam bidang fisika, kimia, matematika dan astronomi. Negeri-negeri kaum Muslim menjadi pusat ilmu pengetahuan sehingga banyak pelajar berdatangan dari negara-negara Barat untuk mendapatkan ilmu pengetahuan di lembaga-lembaga pendidikan di Baghdad dan Andalusia.
Semua keagungan itu tetap ada dan terpelihara hingga Khilafah lenyap pada hari yang menyakitkan, yaitu 28 Rajab 1342 H, 89 tahun lalu. Sejak saat itulah, umat Islam yang dulunya hebat dan kuat, kini menjadi santapan lezat yang menjadi rebutan berbagai umat, persis yang digambarkan di dalam sabda Rasul saw.
Begitu jelas perbedaan kondisi kita ketika pada masa Khilafah dan ketika lenyapnya Khilafah. Tidakkah semua itu mendorong kita untuk bersungguh-sungguh dalam perjuangan untuk mengembalikan Khilafah, yang tidak lain merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam? Tentu, kita semua wajib bersegera dalam melakukan perjuangan yang serius dan sungguh-sungguh untuk menegakkan kembali Khilafah ini. Marilah kita bersegera menyambut janji Allah SWT:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka; dan benar-benar akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa (QS an-Nur [24]: 55).
Marilah kita segera menyongsong basyirah Rasulullah saw.:
« ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ »
Selanjutnya akan datang kembali Khilafah berdasarkan metode kenabian (HR Ahmad).
* [Al-Islam 514]
Rabu, 07 Juli 2010
Rabu, 23 Juni 2010
‘Teror’ Kenaikan TDL dan Cacat Bawaan Demokrasi
Demokrasi telah membajak suara mayoritas rakyat untuk kepentingan segelintir elit yang haus kekuasaan dan rakus kekayaan
Democracy in both America and Britain is coming underscrutiny these days. Quite apart from the antics of MPs and congressmen, it is said to be sliding towards oligarchy, with increasing overtones of autocracy. Money and its power over technology are making elections unfair. The militaryindustrial complex is as powerful as ever, having adopted “the menace of global terrorism” as its casus belli. Lobbying and corruption are polluting the government process. In a nutshell, democracy is not in good shape. (Simon Jenkins)
“Demokrasi, baik di Amerika maupun di Inggris, tengah menjadi objek telaah pada hari-hari ini. Terlepas dari berbagai kelakar tentang Perdana Menteri dan para anggota Kongres, demokrasi acapkali dikatakan sedang meluncur menuju sistem oligarki. Bahkan, ada yang mengatakan bahwa demokrasi sedang bermetamorfosis menjadi otokrasi. Uang dan kekuatannya atas teknologi sering menjadikan proses pemilihan umum menjadi tidak fair. Afiliasi kekuatan militer dan industri menjadi sangat digdaya, terlebih setelah mengadopsi semboyan “perang melawan terorisme”. Lobby dan korupsi mencemari berbagai proses pemerintahan. Singkat kata, demokrasi tengah berada dalam kondisi yang tidak baik (sakit). (Simon Jenkins, mantan editor The Times, Guardian, 8 April 2010)
Democracy is not in good shape !(demokrasi dalam keadaan tidak baik/sakit)! Penggalan artikel Simon Jenkisn diatas , mencerminkan kegelisahannya tentang kondisi demokrasi sekarang. Memang , apa yang dikatakan dikatakan Simon Jenkis benar adanya. Indonesia yang memang mengadopsi demokasi juga mengalami hal yang sama. Lihatlah, ternyata klaim Abraham Lincoln : demokrasi dari rakyat , oleh rakyat, untuk rakyat, tidak terbukti sepenuhnya.
Demokrasi telah membajak suara mayoritas rakyat untuk kepentingan segelintir elit yang haus kekuasaan dan rakus kekayaan, permainan ini dimainkan oleh segelintir orang yang mengklaim dirinya wakil rakyat atau pemerintah dipilih oleh mayoritas rakyat. Mereka membuat kebijakan yang justru jauh dari kepentingan rakyat. Usulan dana aspirasi 15 milyar , dana akal-akalan dengan alasan pembinaan daerah pemilihan yang berarti akan menjebol 8,4 trilyun APBN , pembangunan gedung ‘miring’ DPR yang menelan 1,8 trilyun, mencerminkan hal itu.
Disisi lain, rakyat terus diancam teror kenaikan listrik, BBM, air, mahalnya biaya kesehatan, pendidikan dan kebutuhan pokok mereka lainnya. Tindakan anti rakyat ini meneruskan kebijakan elit sebelumnya yang menaikkan BBM, mengeluarkan UU pro pasar yang mensengsarakan rakyat (UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Kelistrikan, UU BHP dll) . Ironisnya, teror terhadap rakyat ini seperti kenaikan TDL dilegalisasi oleh DPR. Ketika ada usulan yang sebenarnya sangat meringankan rakyat: listrik gratis, malah ditolak DPR. Bahkan dengan alasan yang sangat konyol : kalau listrik gratis , rakyat malas bekerja. Meskipun tarif pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak naik, namun yang pasti ada efek domino dari kenaik TDL , yang tetap saja akan berpengaruh pada beban ekonomi rakyat kecil.
Seperti yang dikatakan oleh Simon Jenkins diatas, loby dan korupsi telah mencemari proses pemerintahan. Memang, demokrasi yang mahal dan elitis, telah melahirkan simbiosis mutualisme antara kelompok pemilik modal (kapital) dan politisi yang ujung-ujungnya merugikan rakyat. Apa yang disebut oleh Sri Mulyani dengan istilah perkawinan untuk menggantikan istilah kartel politik.
Menurutnya, dengan semua episode yang terjadi di ruang publik, rakyat sebagai pemegang saham utama berhak memilih chief executive officer republik ini dan juga memilih orang-orang yang menjadi pengawas CEO. Proses ini, lanjut Sri, tak murah dan mudah. Untuk mendapatkan dana luar biasa itu, mau tidak mau, kandidat harus “berkolaborasi” dengan sumber finansial. Kandidat di tingkat daerah, tak mungkin kolaborasi pendanaan dibayar dari penghasilan. Satu-satunya cara yang memungkinkan yakni melalui jual beli kebijakan.
Politik transaksional ini kemudian didominasi oleh tawar menawar kekuasaan dan saling mengancam yang berujung pada saling damai untuk kepentingan segelintir elit. Kasus Century yang tadinya demikian panas dan menelan dana rakyat 2,5 milyar ini melempem, tidak jelas nasibnya. KPK yang tadinya sangat diharapkan malah mengatakan belum ada indikasi korupsi, padahal keputusan DPR jelas-jelas menyatakan ada penyimpangan. Yang jelas ‘solusi’ Century ini menyelamatkan elit politik yang berkuasa. Presiden SBY tidak tersentuh, Boediono aman, Srimulyani selamat, Ical senang. Sementara rakyat gigit jari.
Lobi dan korupsi ini pula yang membuat tatanan hukum kita amburadul dan hancur-hancuran. Dalam kasus penyuapan BI, yang disuap dihukum , sementara yang menyuap masih aman. Susno yang mengangkat kasus korupsi di kepolisian malah dijadikan terdakwa , sebaliknya yang dituduh korupsi belum tersentuh. Sistem demokrasi ini kemudian melahirkan sistem yang korup disemua lembaga (eksekutif,legislatif, dan yudikatif).
Sakitnya demokrasi ini, jelas bukan sekedar kasuistis atau penyimpangan dari demokrasi, tapi cacat bawaan demokrasi. Yang paling mendasar adalah ketika demokrasi menyerahkan kedaulatan di tangan rakyat, dengan asumsi suara mayoritas rakyat adalah kebenaran, suara rakyat sama dengan suara Tuhan. Padahal bagaimana bisa dikatakan benar ketika mayoritas suara rakyat di Amerika bagian selatan pada abad ke 19 mendukung perbudakan, sebagian besar rakyat Jerman memilih Hitler dan mendukung undang-undang Nuremburg pada tahun 1930-an. Atas nama suara rakyat pula jilbab dilarang di Perancis. Pengiriman pasukan Perang ke Irak, Afghanistan, dukungan terhadap Israel juga lewat proses demokrasi AS.
Ketika kebenaran diserahkan pada manusia, disitulah hawa nafsu dan kepentingan manusia lebih dominan. Ketika elit pemilik modal dan politisi mendominasi demokrasi, lahirlah kebijakan untuk kepentingan mereka sendiri, bukan rakyat. Bukti lain cacat bawaan demokrasi , klaim demokrasi terbukti hanya ilusi. Janji kesejahteraan, stabilitas dunia, menjunjung HAM hanyalah omong kosong. Kampiun demokrasi seperti AS saja gagal. Walhasil, tidak ada jalan lain bagi kita , kecuali kembali kepada syariah Islam yang berasal dari Allah SWT yang Maha Sempurna. Mengganti sistem yang cacat ini.
* diakses dari http://hizbut-tahrir.or.id/2010/06/19/%E2%80%98teror%E2%80%99-kenaikan-tdl-dan-cacat-bawaan-demokrasi/
Democracy in both America and Britain is coming underscrutiny these days. Quite apart from the antics of MPs and congressmen, it is said to be sliding towards oligarchy, with increasing overtones of autocracy. Money and its power over technology are making elections unfair. The militaryindustrial complex is as powerful as ever, having adopted “the menace of global terrorism” as its casus belli. Lobbying and corruption are polluting the government process. In a nutshell, democracy is not in good shape. (Simon Jenkins)
“Demokrasi, baik di Amerika maupun di Inggris, tengah menjadi objek telaah pada hari-hari ini. Terlepas dari berbagai kelakar tentang Perdana Menteri dan para anggota Kongres, demokrasi acapkali dikatakan sedang meluncur menuju sistem oligarki. Bahkan, ada yang mengatakan bahwa demokrasi sedang bermetamorfosis menjadi otokrasi. Uang dan kekuatannya atas teknologi sering menjadikan proses pemilihan umum menjadi tidak fair. Afiliasi kekuatan militer dan industri menjadi sangat digdaya, terlebih setelah mengadopsi semboyan “perang melawan terorisme”. Lobby dan korupsi mencemari berbagai proses pemerintahan. Singkat kata, demokrasi tengah berada dalam kondisi yang tidak baik (sakit). (Simon Jenkins, mantan editor The Times, Guardian, 8 April 2010)
Democracy is not in good shape !(demokrasi dalam keadaan tidak baik/sakit)! Penggalan artikel Simon Jenkisn diatas , mencerminkan kegelisahannya tentang kondisi demokrasi sekarang. Memang , apa yang dikatakan dikatakan Simon Jenkis benar adanya. Indonesia yang memang mengadopsi demokasi juga mengalami hal yang sama. Lihatlah, ternyata klaim Abraham Lincoln : demokrasi dari rakyat , oleh rakyat, untuk rakyat, tidak terbukti sepenuhnya.
Demokrasi telah membajak suara mayoritas rakyat untuk kepentingan segelintir elit yang haus kekuasaan dan rakus kekayaan, permainan ini dimainkan oleh segelintir orang yang mengklaim dirinya wakil rakyat atau pemerintah dipilih oleh mayoritas rakyat. Mereka membuat kebijakan yang justru jauh dari kepentingan rakyat. Usulan dana aspirasi 15 milyar , dana akal-akalan dengan alasan pembinaan daerah pemilihan yang berarti akan menjebol 8,4 trilyun APBN , pembangunan gedung ‘miring’ DPR yang menelan 1,8 trilyun, mencerminkan hal itu.
Disisi lain, rakyat terus diancam teror kenaikan listrik, BBM, air, mahalnya biaya kesehatan, pendidikan dan kebutuhan pokok mereka lainnya. Tindakan anti rakyat ini meneruskan kebijakan elit sebelumnya yang menaikkan BBM, mengeluarkan UU pro pasar yang mensengsarakan rakyat (UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Kelistrikan, UU BHP dll) . Ironisnya, teror terhadap rakyat ini seperti kenaikan TDL dilegalisasi oleh DPR. Ketika ada usulan yang sebenarnya sangat meringankan rakyat: listrik gratis, malah ditolak DPR. Bahkan dengan alasan yang sangat konyol : kalau listrik gratis , rakyat malas bekerja. Meskipun tarif pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak naik, namun yang pasti ada efek domino dari kenaik TDL , yang tetap saja akan berpengaruh pada beban ekonomi rakyat kecil.
Seperti yang dikatakan oleh Simon Jenkins diatas, loby dan korupsi telah mencemari proses pemerintahan. Memang, demokrasi yang mahal dan elitis, telah melahirkan simbiosis mutualisme antara kelompok pemilik modal (kapital) dan politisi yang ujung-ujungnya merugikan rakyat. Apa yang disebut oleh Sri Mulyani dengan istilah perkawinan untuk menggantikan istilah kartel politik.
Menurutnya, dengan semua episode yang terjadi di ruang publik, rakyat sebagai pemegang saham utama berhak memilih chief executive officer republik ini dan juga memilih orang-orang yang menjadi pengawas CEO. Proses ini, lanjut Sri, tak murah dan mudah. Untuk mendapatkan dana luar biasa itu, mau tidak mau, kandidat harus “berkolaborasi” dengan sumber finansial. Kandidat di tingkat daerah, tak mungkin kolaborasi pendanaan dibayar dari penghasilan. Satu-satunya cara yang memungkinkan yakni melalui jual beli kebijakan.
Politik transaksional ini kemudian didominasi oleh tawar menawar kekuasaan dan saling mengancam yang berujung pada saling damai untuk kepentingan segelintir elit. Kasus Century yang tadinya demikian panas dan menelan dana rakyat 2,5 milyar ini melempem, tidak jelas nasibnya. KPK yang tadinya sangat diharapkan malah mengatakan belum ada indikasi korupsi, padahal keputusan DPR jelas-jelas menyatakan ada penyimpangan. Yang jelas ‘solusi’ Century ini menyelamatkan elit politik yang berkuasa. Presiden SBY tidak tersentuh, Boediono aman, Srimulyani selamat, Ical senang. Sementara rakyat gigit jari.
Lobi dan korupsi ini pula yang membuat tatanan hukum kita amburadul dan hancur-hancuran. Dalam kasus penyuapan BI, yang disuap dihukum , sementara yang menyuap masih aman. Susno yang mengangkat kasus korupsi di kepolisian malah dijadikan terdakwa , sebaliknya yang dituduh korupsi belum tersentuh. Sistem demokrasi ini kemudian melahirkan sistem yang korup disemua lembaga (eksekutif,legislatif, dan yudikatif).
Sakitnya demokrasi ini, jelas bukan sekedar kasuistis atau penyimpangan dari demokrasi, tapi cacat bawaan demokrasi. Yang paling mendasar adalah ketika demokrasi menyerahkan kedaulatan di tangan rakyat, dengan asumsi suara mayoritas rakyat adalah kebenaran, suara rakyat sama dengan suara Tuhan. Padahal bagaimana bisa dikatakan benar ketika mayoritas suara rakyat di Amerika bagian selatan pada abad ke 19 mendukung perbudakan, sebagian besar rakyat Jerman memilih Hitler dan mendukung undang-undang Nuremburg pada tahun 1930-an. Atas nama suara rakyat pula jilbab dilarang di Perancis. Pengiriman pasukan Perang ke Irak, Afghanistan, dukungan terhadap Israel juga lewat proses demokrasi AS.
Ketika kebenaran diserahkan pada manusia, disitulah hawa nafsu dan kepentingan manusia lebih dominan. Ketika elit pemilik modal dan politisi mendominasi demokrasi, lahirlah kebijakan untuk kepentingan mereka sendiri, bukan rakyat. Bukti lain cacat bawaan demokrasi , klaim demokrasi terbukti hanya ilusi. Janji kesejahteraan, stabilitas dunia, menjunjung HAM hanyalah omong kosong. Kampiun demokrasi seperti AS saja gagal. Walhasil, tidak ada jalan lain bagi kita , kecuali kembali kepada syariah Islam yang berasal dari Allah SWT yang Maha Sempurna. Mengganti sistem yang cacat ini.
* diakses dari http://hizbut-tahrir.or.id/2010/06/19/%E2%80%98teror%E2%80%99-kenaikan-tdl-dan-cacat-bawaan-demokrasi/
Sabtu, 06 Maret 2010
AGENDA OBAMA UNTUK INDONESIA (OBAMA BAK HIV/AIDS)
Rencana kedatangan obama ke tanah air pada tanggal 20,21,22 Maret ini, ternyata masih belum menyita perhatian masyarakat yang seakan masih enggan berpaling dari isu Century Gate dan isu perpecahan koalisi di parlemen pasca berakhirnya hak angket terhadap Bank Century.
Padahal kedatangan obama presiden kulit hitam pertama United states Of America (amerika serikat) ke negara Indonesia akan membawa agenda yang luar biasa bagi negara indonesia,
Kenapa luar biasa karena obama datang atas nama kepentingan negara. Tapi jangan lupa Amerika Serikat ada karena perusahaan (sebut saja negara kapitalis) jika perusahaan-perusahaan dibelakangnya bergolak dan limbung maka amerika serikat pasti limbung juga, apa lagi amerika serikat akan datang dalam keadaan haus dan ”compang-camping” setelah diterpa badai ekonomi yang terbesar selama dekade terakhir,
Indonesia memang negara kaya raya terlebih lagi bak ”gadis manis, cantik serta molek” yang membuat siapa saja pasti tertarik dan ingin memiliki, tak terkecuali amerika serikat sang negara kapitalis. Sang presiden obama ingin memastikan preport dalam keadaan aman dan terkendali, Epson mobil tetap berjalan sesuai yang dingginkan, serta proyek-proyek ekonomi dapat berjalan sesuai rencana.
Tidak hanya di bidang ekonomi ”glod” yang menjadi titik sentral mengapa amerika harus datang ke indonesia, tetapi misi glory dan gospel gaya baru juga dilancarkan. Glory, untuk memastikan kekayaan indonesia dapat dengan mudah ”dirampok” maka amerika harus memastikan perampokan itu harus mendapatkan legalitas dari pemerintah indonesia sendiri, yakni dengan memegang sistem pemerintahan dan permodalan sehingga organ pemerintahan tidak lebih dari antek amerika. Akibatnya proses pengerokan sumber daya alam indonesia dengan mudah dilakukan bak truk yang masuk jalan bebas hambatan, Cuma bayar tol dan bayar keamanan beres perkara..!
Lalu pertanyaan kita, apakah misi gospel masih berjalan?. Jawabnya masih. Gospel hal ini ialah dalam arti berupa pengajaran tentang pemikiran akan kebebasan sebebas-bebasnya, semata-mata kedaulatan hanya rakyat (law in book) tetapi dalam law in action adalah kedaulatan semata-mata milik pemodal yang ditipukan kepada negari-negeri muslim -termasuk indonesia-. Dengan pemikiran yang dikembangkan oleh Barat -amerika Serikat-, maka senantiasa bangsa ini tidak akan pernah mandiri.
Kondisi ini kemudian dipertegas oleh pernyataan presiden Indonesia SBY”..kita akan melakukan kerja sama dalam hal pendidikan, industry, politik, sosial budaya, serta perekonomian baik permodalan dan investasi (Overseas Private Investment Corporation) yang kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan mereka (amerika serikat)”. Tapi apakah kita akan sama tinggi dengan mereka dan sama rendah. Jawabnya duduknya mereka rendah kita alasnya, berdirinya mereka tinggi sambil menarik tali di leher kita.
Masyarakat Indonesia secara umum, penduduk kalimantan selatan, warga banjarmasin seharusnya tidak hanya menolak kedatangan obama dalam kondisi apapun. Tetapi juga anti terhadap kebijakan Amerika Serikat. Yang mana fakta pasti merugikan negara dan warga negara. Terlebih lagi Amerika Serikat sendiri sudah banyak menumpahkan darah kaum muslim.
Padahal kedatangan obama presiden kulit hitam pertama United states Of America (amerika serikat) ke negara Indonesia akan membawa agenda yang luar biasa bagi negara indonesia,
Kenapa luar biasa karena obama datang atas nama kepentingan negara. Tapi jangan lupa Amerika Serikat ada karena perusahaan (sebut saja negara kapitalis) jika perusahaan-perusahaan dibelakangnya bergolak dan limbung maka amerika serikat pasti limbung juga, apa lagi amerika serikat akan datang dalam keadaan haus dan ”compang-camping” setelah diterpa badai ekonomi yang terbesar selama dekade terakhir,
Indonesia memang negara kaya raya terlebih lagi bak ”gadis manis, cantik serta molek” yang membuat siapa saja pasti tertarik dan ingin memiliki, tak terkecuali amerika serikat sang negara kapitalis. Sang presiden obama ingin memastikan preport dalam keadaan aman dan terkendali, Epson mobil tetap berjalan sesuai yang dingginkan, serta proyek-proyek ekonomi dapat berjalan sesuai rencana.
Tidak hanya di bidang ekonomi ”glod” yang menjadi titik sentral mengapa amerika harus datang ke indonesia, tetapi misi glory dan gospel gaya baru juga dilancarkan. Glory, untuk memastikan kekayaan indonesia dapat dengan mudah ”dirampok” maka amerika harus memastikan perampokan itu harus mendapatkan legalitas dari pemerintah indonesia sendiri, yakni dengan memegang sistem pemerintahan dan permodalan sehingga organ pemerintahan tidak lebih dari antek amerika. Akibatnya proses pengerokan sumber daya alam indonesia dengan mudah dilakukan bak truk yang masuk jalan bebas hambatan, Cuma bayar tol dan bayar keamanan beres perkara..!
Lalu pertanyaan kita, apakah misi gospel masih berjalan?. Jawabnya masih. Gospel hal ini ialah dalam arti berupa pengajaran tentang pemikiran akan kebebasan sebebas-bebasnya, semata-mata kedaulatan hanya rakyat (law in book) tetapi dalam law in action adalah kedaulatan semata-mata milik pemodal yang ditipukan kepada negari-negeri muslim -termasuk indonesia-. Dengan pemikiran yang dikembangkan oleh Barat -amerika Serikat-, maka senantiasa bangsa ini tidak akan pernah mandiri.
Kondisi ini kemudian dipertegas oleh pernyataan presiden Indonesia SBY”..kita akan melakukan kerja sama dalam hal pendidikan, industry, politik, sosial budaya, serta perekonomian baik permodalan dan investasi (Overseas Private Investment Corporation) yang kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan mereka (amerika serikat)”. Tapi apakah kita akan sama tinggi dengan mereka dan sama rendah. Jawabnya duduknya mereka rendah kita alasnya, berdirinya mereka tinggi sambil menarik tali di leher kita.
Masyarakat Indonesia secara umum, penduduk kalimantan selatan, warga banjarmasin seharusnya tidak hanya menolak kedatangan obama dalam kondisi apapun. Tetapi juga anti terhadap kebijakan Amerika Serikat. Yang mana fakta pasti merugikan negara dan warga negara. Terlebih lagi Amerika Serikat sendiri sudah banyak menumpahkan darah kaum muslim.
Senin, 01 Februari 2010
pelaksanaan putusan MK yang buktinya dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri
A. Latar Belakang
Amandemen ketiga pada Konstitusi Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001, akhirnya menyepakati pembentukan mahkamah konstitusi. Sebuah lembaga baru yang dianggap sangat urgen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terutama bidang kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Dalam membangun demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia, keberadaan mahkamah konstitusi memegang peranan yang sangat strategis, dimana mahkamah konstitusi dikontruksikan: pertama, sebagi pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusioal ditengah kehidupan masyarakat. Kedua, mahkamah konstitusi mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh komponen negara secara konsisten dan bertanggung jawab. Ketiga, mahkamah konstitusi bertugas dalam menafsirkan konstitusi agar spirit konstitusi selalu hidup dalam keberlangsung bernegara dan bermasyarakat.
Undang-undang dasar 1945 memberikan kewenangan kepada mahkamah konstitusi yang terdiri dari : Pertama, menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945. Kedua menyelesaikan sengkata kewenangan antar lembaga negara. Ketiga, pembubaran partai politik. Keempat, menyelesaikan sengketa pemilu, serta memutus pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (pemilu). Ini berarti putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan putusannya harus dilaksanakan. Padahal ada segi-segi yang sangat rumit pada penyelenggraan pemilu, yang mana didalamnya adanya pelanggaran administrasi pemilu, tindak pidana pemilu, dan sengketa hasil pemilu.
Hal akan rumit, ketika orang menyengketakan masalah hasil pemilihan umum dengan bukti-bukti yang ia ajukan dan permohonannya dikabulkan oleh mahkamah konstitusi, namun disisi lain ia juga disengketakan dalam peradilan pidana pada pengadilan negeri dan terbukti ia memanipulasi data atau melakukan penggelembungan suara. Dengan kata lain, bukti-bukti yang diajukan dan dijadikan sebagai dasar pengabulan permohonan oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri.
Ada beberapa kasus yang serupa dengan ilustrasi cerita diatas seperti yang terjadi di Sorong Papua, dan di Donggala Sulewesi Tengah. Pada kasus di kota Sorong Provinsi Papua, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan hasil pemiliahan umum legislatif tahun 2004, maka salah satu kursi dari dewan perwakilan rakyat daerah provinsi papua menjadi hak dari Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK). Namun Partai Damai Sejahtera (PDS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan akhir No. 009/PHPU.C1-II/2004, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari Partai Damai Sejahtera, yang tentu berimplikasi yang tadi Partai Peratuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) yang asalnya mendapatkan satu kursi menjadi hilang dan Partai Damai Sejahtera (PDS) mendapatkan kursi lebih satu dari keputusan Komisi pemilihan umum provinsi papua.
Setelah Mahkamah Konstitusi memutus sengketa tersebut, justru Pengadilan negeri membuktikan bahwa adanya manipulasi data atas hasil pemilihan umum di kota sorong yang membuat suara dari partai damai sejahtera menjadi besar, artinya bukti-bukti yang diajukan oleh partai damai sejahtera dalam sidang mahkamah konstitusi merupakan bukti dari data hasil manipulasi.
Hal ini disebabkan pada saat yang bersamaan masih berjalan diproses peradilan di pengadilan negeri kota sorong terkait dengan dugaan penggelembungan dan manipulasi suara yang dilaporkan oleh PPDK ke panitia pengawas pemilihan umum daerah yang dilanjutkan kepada kepolisian dan pengadilan setempat.
Keadaan serupa juga terjadi di kabupaten donggala Sulawesi Tengah antara Partai Demokrat dengan Partai Amanat Nasional. Berdasarkan putusan MK No.039/PHPU.C1-II/2004, dengan putusan itu Partai Amanat Nasional mendapatkan satu kursi. Tidak terima dengan putusan itu partai demokrat melaporkan dugaan manipulasi penggelembungan suara kepada kepolisian. Sampai pada akhirnya pengadilan negeri kabupaten donggala memutuskan bahwa bukti-bukti yang diajukan pada dalam sidang mahkamah konstitusi adalah hasil manipulasi dari oknum yang yang melibatkan anggota KPU daerah kabupaten donggala.
Selain dua kasus diatas, ada juga kasus yang melibatkan Dahlan Rais. Ia merupakan calon dewan perwakilan daerarh (DPP) dari daerah pemilihan jawa tengah. Dahlan rais sebenarnya berhak menduduki kuris DPD. Ia memperoleh suara terbanyak ke empat. Namun Ahmad chalwani yang mendapatkan suara terbanyak kelima mengajukan permohona kepada mahkamah konstitusi dan dikabulkan dengan no: 014-027/PHPU.A-II/2004.
Merasa tidak terima melakukan upaya hukum dengan meminta fatwa kepada MK, namun MK tidak menanggapi permintaan dari dahlan rais. dahlan rais akhirnya mengajukan Ahmad Chalwani kepada kepolisian dengan dugaan manipulasi data dan penggelembungan suara.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan beberapa kasus diatas, penulis sangat tertarik membahas dan perlu membatasi masalah sebagi berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, dimana bukti-bukti yang diajukan pemohon menjadi dasar pengabulkan gugatan yang ternyata dinyatakan palsu dalam persidangan Pengadilan Negeri?
2. Apakah ada Implikasi Putusan hakim Pengadilan Negeri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan kasus di atas?
TINJAUAN TEORI DAN YURIDIS
A. Mahkamah Konstitusi Sebagai Salah Satu Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdek dalam menyelenggarakan peradilan, guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggranya negara hukum indonesia.
Dalam sistem hukum yang dianut di berbagai negara, terdapat kekuasaan yudikatif yang antara lain mempunyai wewenang mengawal dan menafsirkan konstitusi. Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang dapat berdiri sendiri terpisah dari MA atau dilekatkan menjadi bagian dari fungsi MA. Jika berdiri sendiri, lembaga itu sering disebut Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Sementara Pasal 24C Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Sesuai ketentuan UUD 1945 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat (1) dan (2)tersebut, MK mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. Menguji undang-undang terhadap UUD;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
B. Pengertian Dan Tujuan Pemilihan Umum serta sengketa pemilu
Seperti dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam paham kedaulatan rakyat sebagimana yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Di dalam praktik, yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat yang disebut parlemen. Para wakil rakyat itu bertindak atas nama rakyat, dan wakil-wakil rakyat itulah yang menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan apa yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka waktu yang relatif pendek. Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis. Oleh karena itu, bagi negara-negara yang menyebut diri sebagai negara demokrasi, pemilihan umum (general election) merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu-waktu yang tertentu.
Tujuan penyelenggaraan pemilihan umum itu ada 4 (empat) yaitu,
1. Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai
2. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
3. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan
4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menentukan bahwa ”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Dalam Pasal 22E ayat 5 ditentukan pula bahwa ”Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Oleh sebab itu, menurut UUD 1945 penyelenggara pemilihan umum itu haruslah suatu komisi yang bersifat (i) nasional, (ii) tetap, dan (iii) nasional dan independen
Penyelenggara pemilu itu harus bersifat netral dan tidak boleh memihak. Komisi pemilihan umum itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun oleh pejabat negara yang mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta atau calon peserta pemilihan umum. Peserta pemilu itu sendiri dapat terdiri atas (i) partai politik, beserta para anggotanya yang dapat menjadi calon dalam rangka pemilihan umum, (ii) calon atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (iii) calon atau anggota Dewan Perwakilan Daerah, (iv) calon atau anggota DPRD, (v) calon atau Presiden atau Wakil Presiden, (vi) calon atau Gubernur atau Wakil Gubernur, (vii) calon atau Bupati atau Wakil Bupati, (viii) calon atau Walikota atau Wakil Walikota. Kedelapan pihak yang terdaftar di atas mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu, sehingga oleh karenanya KPU harus terbebas dari kemungkinan pengaruh mereka itu.
Hasil pemilihan umum berupa penetapan final hasil penghitungan suara yang diikuti oleh pembagian kursi yang diperebutkan, yang diumumkan secara resmi oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum seringkali tidak memuaskan peserta pemilihan umum, yang tidak berhasil tampil sebagai pemenang. Kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat dalam hasil perhitungan itu antara peserta pemilihan umum dan penyelenggara pemilihan umum, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian, baik karena kesalahan teknis atau kelemahan yang bersifat administratif dalam perhitungan ataupun disebabkan oleh faktor human error. Jika perbedaan pendapat yang demikian itu menyebabkan terjadinya kerugian bagi peserta pemilihan umum, maka peserta pemilihan yang dirugikan itu dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.
pembahasan
A. Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sengketa Hasil Pemilu Yang Bukti Diajukan Pemohon Dinyatakan Palsu Oleh Pengadilan Negeri
Penyelesaian terhadap kasus dugaan manipulasi data atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh calon anggota dewan perwakilan daerah lebih mudah dibandingkan dengan pemohon yang diajukan oleh partai politik. Menurut A. Mukti Fajdar, kalau calon DPD melakukan manipulasi data atau penggelembungan suara, dan dengan data itu Mahkmah Konstitusi memenangkan ia, dan pada perkembangannya ia diputus bersalah oleh pengadilan Negeri. Maka calon tersebut akan gugur dengan sendirinya. Apabila telah terbukti ia melakukan tindak pidana manipulasi data atau penggelembungan suara yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Karena pencalonan DPD menggunkan sistem distrik berwakil banyak, artinya seorang calon jadi atau tidaknya berdasarkan peringkat perolehan suara. Jadi meskipun ia telah dilantik menjadi anggota DPD, akan tetapi ia telah terbukti telah melakukan tindak pindana manipulasi data, maka otomatis ia akan gugur dan akan diganti dengan calon yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya. Karena calon tersebut dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan perwakilan daerah.
Hal ini dapat dibaca dalam ketentuan pada pasal 218 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Pewakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi sebagi berikut
Penggantian calon terpilih anggota DPD dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal ini menegaskan posisi seseorang calon anggota apabila telah terbukti menurut hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan negeri dijatuhi hukum pidana maka calon tersebut akan gugur, karena tidak memenuhi syarat lagi menjadi DPD.
Dan kedudukan akan diganti oleh calon yang memliki sura terbanyak berikutnya. Seperti yang digambarka pada pasal 218 ayat (4) bahwa Calon terpilih anggota DPD telah terbukti menurut hukum dan telah memiliki kekuatan hukum dijatuhi hukum pidana diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Meskipun calon DPD tersebut gugur bukan berarti secara otomatis putusan mahkamah konstitusi dapat digugurkan atau dianulir, karena secara prinsipnya putusan mahkamah konstitusi tersebut harus dilaksanakan. Maka dalam kontek ini dapat diperjelaskana bahwa gugurnya calon DPD tersebut bukan disebabkan oleh putusan pengadilan negeri yang membuktikan calon tersebut telah melakukan manipulasi data sehingga dianulirnya putusan mahkamah konstitusi.
Gugurnya calon DPD tersebut dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPD. Dalam hal calon terpilih anggota DPD telah ditetapkan dengan keputusan KPU, maka keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi
Hukum.
Berbeda halnya dengan dengan kasus untuk dewan perwakilan rakyat yang harus diusung atau diajukan oleh partai politik. Seperti yang terjadi di kota sorong papua atau di kabupaten donggala sulewesi tengah.
Putusan Mahkamah konstitusi tersebut akan merugikan kepada partai politik. Karena alokasi kursi yang seharusnya didapatkan oleh partai X berpindah pada partai Y kendati calon dari partai Y tersebut melakukan manipulasi data. Walaupun terbukti maka akan tetap menjadi kursi partai Y dengan calon lainnya dari Partai Y tersebut berdasarkan keputusan pimpinan partai yang bersangkutan.
Seperti yang dimaksud pada pasal 218 ayat (3) bahwa Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah konstitusi memang berimplikasi secara pisikologis terhadap masyarakat pemilih dan terutama bagi calon legeslatif yang kehilangan kursi legislatifnya direbut oleh partai yang anggotanya melakukan manipulasi data. Yang lebih merepotkan lagi ketika putusan dari pengadilan negeri memerintahkan perbaikan terhadap hasil perhitungan suara, padahal kewenangan itu berada di tangan mahkamah konstitusi. Sehingga kedudukan KPU maupun KPU daerah berada serba salah dan sulit. Meskipun putusan Mahkamah konstitusi mungkin salah, tetapi tidak ada lagi mekanisme untuk merevisi atau peninjauan kembali putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu apapun putusan dari mahkamah konstitusi harus dilaksanakan karena putusan mahkamah konstitusi pertama dan terakhir serta final. Dimana tidak ada lagi upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa, termasuk peninjauan kembali terhadap putusan tersebut, mengingat putusan pengadilan negeri tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti baru (novum) karena tidak ada mekanisme PK terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
B. Implikasi Putusan pengadilan Negeri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan pengadilan yang terkait dengan manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum, baik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, maupun yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum, tidak bisa dijadikan dasar oleh semua pihak untuk menganulir dan menggugurkan putusan mahkamah konstitusi.
Artinya putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan dan terukap dalam persidangan mahkamah konstitusi yang pemononnya dimenangkan oleh mahkamah konstitusi tidak berimplikasi gugurnya putusan mahkamah konstitusi. Hal ini dikarenakan putusan mahkamah konstitusi adalah putusan yang pertama dan terakhir serta putusan tersebut berifat final. Maka tidak ada lagi upaya hukum lagi yang dapat dilakukan dan ditempuh oleh para pihak yang keberataan terhadap putusan mahkamah konstitusi, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
Apabila putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum yang dilakukan oleh perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang sebelumnya permohonannya telah dikabulkan oleh mahkamah kosntitusi, maka atas dasar putusan pengadilan negeri tresebut, secara otomatis Komisis Pemilihan Umum (KPU) maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus melakukan pergantian terhadap calon anggota DPD tersebut, mengingat sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetapi bukan berarti putusan mahkamah kosntitusi dapat dianulir oleh putusan pengadilan negeri, karena pada prinsipnya Komisi Pemilihaan Umum mapun Komisi Pemilihan Umum daerah harus terlebih dahulu melaksanakan putusan mahkamah kontitusi.
Singkronisasi terhadap putusan pengadilan negeri dalam hal manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum dengan putusan mahkamah konstitusi terkait dengan penyelesaian sengkata pemilu yang putusannya bertolak belakang, lebih mudah dicarikan jalan keluarnya untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar rasa keadilan dapat dirasakan. Sementara kasus yang melibatkan dewan perwakilan rakyat baik pusat atau daerah provinsi, maupun kabupaten/kota lebih sulit mencarikan jalan keluarnya. Karena jalan keluar yang diberikan oleh undang-undang tetap memberikan kursi legeslatif pada partai yang sama berdasarkan keputusan pimpinan partai tersebut.
Kesimpulan
Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan dan terukap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang pemononnya dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak berimplikasi gugurnya putusan mahkamah konstitusi. Hal ini dikarenakan putusan mahkamah konstitusi adalah putusan yang pertama dan terakhir serta putusan tersebut berifat final. Maka tidak ada lagi upaya hukum lagi yang dapat dilakukan dan ditempuh oleh para pihak yang keberataan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
Singkronisasi terhadap putusan pengadilan negeri dalam hal manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum dengan putusan mahkamah konstitusi terkait dengan penyelesaian sengkata pemilu yang putusannya bertolak belakang, lebih mudah dicarikan jalan keluarnya untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar rasa keadilan dapat dirasakan. Sementara kasus yang melibatkan dewan perwakilan rakyat baik pusat atau daerah provinsi, maupun kabupaten/kota lebih sulit mencarikan jalan keluarnya. Karena jalan keluar yang diberikan oleh undang-undang tetap memberikan kursi legeslatif pada partai yang sama berdasarkan keputusan pimpinan partai tersebut
Meskipun calon DPD tersebut gugur bukan berarti secara otomatis putusan mahkamah konstitusi dapat digugurkan atau dianulir, karena secara prinsipnya putusan mahkamah konstitusi tersebut harus dilaksanakan. Maka dalam kontek ini dapat diperjelaskana bahwa gugurnya calon DPD tersebut bukan disebabkan oleh putusan pengadilan negeri yang membuktikan calon tersebut telah melakukan manipulasi data sehingga dianulirnya putusan mahkamah konstitusi.
daftar bacaan
Asshiddiqie, Jimly 2006. Pengatar Hukum Tata Negara II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
---------------------. Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan. Bahan ceramah pada Pendidikan Sespati dan Sespim Polri, Bandung, 19 April 2008.
Hadi, Nurudin. 2007. Wewenang Mahkamah Konstitusi (Pelaksana Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu) Jakarta: Prestasi Pustaka Karya
Tutik, Tutik Triwulan. 2006. Pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka Karya.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Amandemen ketiga pada Konstitusi Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001, akhirnya menyepakati pembentukan mahkamah konstitusi. Sebuah lembaga baru yang dianggap sangat urgen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terutama bidang kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Dalam membangun demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia, keberadaan mahkamah konstitusi memegang peranan yang sangat strategis, dimana mahkamah konstitusi dikontruksikan: pertama, sebagi pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusioal ditengah kehidupan masyarakat. Kedua, mahkamah konstitusi mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh komponen negara secara konsisten dan bertanggung jawab. Ketiga, mahkamah konstitusi bertugas dalam menafsirkan konstitusi agar spirit konstitusi selalu hidup dalam keberlangsung bernegara dan bermasyarakat.
Undang-undang dasar 1945 memberikan kewenangan kepada mahkamah konstitusi yang terdiri dari : Pertama, menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945. Kedua menyelesaikan sengkata kewenangan antar lembaga negara. Ketiga, pembubaran partai politik. Keempat, menyelesaikan sengketa pemilu, serta memutus pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (pemilu). Ini berarti putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan putusannya harus dilaksanakan. Padahal ada segi-segi yang sangat rumit pada penyelenggraan pemilu, yang mana didalamnya adanya pelanggaran administrasi pemilu, tindak pidana pemilu, dan sengketa hasil pemilu.
Hal akan rumit, ketika orang menyengketakan masalah hasil pemilihan umum dengan bukti-bukti yang ia ajukan dan permohonannya dikabulkan oleh mahkamah konstitusi, namun disisi lain ia juga disengketakan dalam peradilan pidana pada pengadilan negeri dan terbukti ia memanipulasi data atau melakukan penggelembungan suara. Dengan kata lain, bukti-bukti yang diajukan dan dijadikan sebagai dasar pengabulan permohonan oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri.
Ada beberapa kasus yang serupa dengan ilustrasi cerita diatas seperti yang terjadi di Sorong Papua, dan di Donggala Sulewesi Tengah. Pada kasus di kota Sorong Provinsi Papua, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan hasil pemiliahan umum legislatif tahun 2004, maka salah satu kursi dari dewan perwakilan rakyat daerah provinsi papua menjadi hak dari Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK). Namun Partai Damai Sejahtera (PDS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan akhir No. 009/PHPU.C1-II/2004, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari Partai Damai Sejahtera, yang tentu berimplikasi yang tadi Partai Peratuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) yang asalnya mendapatkan satu kursi menjadi hilang dan Partai Damai Sejahtera (PDS) mendapatkan kursi lebih satu dari keputusan Komisi pemilihan umum provinsi papua.
Setelah Mahkamah Konstitusi memutus sengketa tersebut, justru Pengadilan negeri membuktikan bahwa adanya manipulasi data atas hasil pemilihan umum di kota sorong yang membuat suara dari partai damai sejahtera menjadi besar, artinya bukti-bukti yang diajukan oleh partai damai sejahtera dalam sidang mahkamah konstitusi merupakan bukti dari data hasil manipulasi.
Hal ini disebabkan pada saat yang bersamaan masih berjalan diproses peradilan di pengadilan negeri kota sorong terkait dengan dugaan penggelembungan dan manipulasi suara yang dilaporkan oleh PPDK ke panitia pengawas pemilihan umum daerah yang dilanjutkan kepada kepolisian dan pengadilan setempat.
Keadaan serupa juga terjadi di kabupaten donggala Sulawesi Tengah antara Partai Demokrat dengan Partai Amanat Nasional. Berdasarkan putusan MK No.039/PHPU.C1-II/2004, dengan putusan itu Partai Amanat Nasional mendapatkan satu kursi. Tidak terima dengan putusan itu partai demokrat melaporkan dugaan manipulasi penggelembungan suara kepada kepolisian. Sampai pada akhirnya pengadilan negeri kabupaten donggala memutuskan bahwa bukti-bukti yang diajukan pada dalam sidang mahkamah konstitusi adalah hasil manipulasi dari oknum yang yang melibatkan anggota KPU daerah kabupaten donggala.
Selain dua kasus diatas, ada juga kasus yang melibatkan Dahlan Rais. Ia merupakan calon dewan perwakilan daerarh (DPP) dari daerah pemilihan jawa tengah. Dahlan rais sebenarnya berhak menduduki kuris DPD. Ia memperoleh suara terbanyak ke empat. Namun Ahmad chalwani yang mendapatkan suara terbanyak kelima mengajukan permohona kepada mahkamah konstitusi dan dikabulkan dengan no: 014-027/PHPU.A-II/2004.
Merasa tidak terima melakukan upaya hukum dengan meminta fatwa kepada MK, namun MK tidak menanggapi permintaan dari dahlan rais. dahlan rais akhirnya mengajukan Ahmad Chalwani kepada kepolisian dengan dugaan manipulasi data dan penggelembungan suara.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan beberapa kasus diatas, penulis sangat tertarik membahas dan perlu membatasi masalah sebagi berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, dimana bukti-bukti yang diajukan pemohon menjadi dasar pengabulkan gugatan yang ternyata dinyatakan palsu dalam persidangan Pengadilan Negeri?
2. Apakah ada Implikasi Putusan hakim Pengadilan Negeri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan kasus di atas?
TINJAUAN TEORI DAN YURIDIS
A. Mahkamah Konstitusi Sebagai Salah Satu Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdek dalam menyelenggarakan peradilan, guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggranya negara hukum indonesia.
Dalam sistem hukum yang dianut di berbagai negara, terdapat kekuasaan yudikatif yang antara lain mempunyai wewenang mengawal dan menafsirkan konstitusi. Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang dapat berdiri sendiri terpisah dari MA atau dilekatkan menjadi bagian dari fungsi MA. Jika berdiri sendiri, lembaga itu sering disebut Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Sementara Pasal 24C Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Sesuai ketentuan UUD 1945 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat (1) dan (2)tersebut, MK mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. Menguji undang-undang terhadap UUD;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
B. Pengertian Dan Tujuan Pemilihan Umum serta sengketa pemilu
Seperti dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam paham kedaulatan rakyat sebagimana yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Di dalam praktik, yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat yang disebut parlemen. Para wakil rakyat itu bertindak atas nama rakyat, dan wakil-wakil rakyat itulah yang menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan apa yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka waktu yang relatif pendek. Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis. Oleh karena itu, bagi negara-negara yang menyebut diri sebagai negara demokrasi, pemilihan umum (general election) merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu-waktu yang tertentu.
Tujuan penyelenggaraan pemilihan umum itu ada 4 (empat) yaitu,
1. Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai
2. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
3. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan
4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menentukan bahwa ”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Dalam Pasal 22E ayat 5 ditentukan pula bahwa ”Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Oleh sebab itu, menurut UUD 1945 penyelenggara pemilihan umum itu haruslah suatu komisi yang bersifat (i) nasional, (ii) tetap, dan (iii) nasional dan independen
Penyelenggara pemilu itu harus bersifat netral dan tidak boleh memihak. Komisi pemilihan umum itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun oleh pejabat negara yang mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta atau calon peserta pemilihan umum. Peserta pemilu itu sendiri dapat terdiri atas (i) partai politik, beserta para anggotanya yang dapat menjadi calon dalam rangka pemilihan umum, (ii) calon atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (iii) calon atau anggota Dewan Perwakilan Daerah, (iv) calon atau anggota DPRD, (v) calon atau Presiden atau Wakil Presiden, (vi) calon atau Gubernur atau Wakil Gubernur, (vii) calon atau Bupati atau Wakil Bupati, (viii) calon atau Walikota atau Wakil Walikota. Kedelapan pihak yang terdaftar di atas mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu, sehingga oleh karenanya KPU harus terbebas dari kemungkinan pengaruh mereka itu.
Hasil pemilihan umum berupa penetapan final hasil penghitungan suara yang diikuti oleh pembagian kursi yang diperebutkan, yang diumumkan secara resmi oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum seringkali tidak memuaskan peserta pemilihan umum, yang tidak berhasil tampil sebagai pemenang. Kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat dalam hasil perhitungan itu antara peserta pemilihan umum dan penyelenggara pemilihan umum, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian, baik karena kesalahan teknis atau kelemahan yang bersifat administratif dalam perhitungan ataupun disebabkan oleh faktor human error. Jika perbedaan pendapat yang demikian itu menyebabkan terjadinya kerugian bagi peserta pemilihan umum, maka peserta pemilihan yang dirugikan itu dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.
pembahasan
A. Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sengketa Hasil Pemilu Yang Bukti Diajukan Pemohon Dinyatakan Palsu Oleh Pengadilan Negeri
Penyelesaian terhadap kasus dugaan manipulasi data atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh calon anggota dewan perwakilan daerah lebih mudah dibandingkan dengan pemohon yang diajukan oleh partai politik. Menurut A. Mukti Fajdar, kalau calon DPD melakukan manipulasi data atau penggelembungan suara, dan dengan data itu Mahkmah Konstitusi memenangkan ia, dan pada perkembangannya ia diputus bersalah oleh pengadilan Negeri. Maka calon tersebut akan gugur dengan sendirinya. Apabila telah terbukti ia melakukan tindak pidana manipulasi data atau penggelembungan suara yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Karena pencalonan DPD menggunkan sistem distrik berwakil banyak, artinya seorang calon jadi atau tidaknya berdasarkan peringkat perolehan suara. Jadi meskipun ia telah dilantik menjadi anggota DPD, akan tetapi ia telah terbukti telah melakukan tindak pindana manipulasi data, maka otomatis ia akan gugur dan akan diganti dengan calon yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya. Karena calon tersebut dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan perwakilan daerah.
Hal ini dapat dibaca dalam ketentuan pada pasal 218 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Pewakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi sebagi berikut
Penggantian calon terpilih anggota DPD dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal ini menegaskan posisi seseorang calon anggota apabila telah terbukti menurut hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan negeri dijatuhi hukum pidana maka calon tersebut akan gugur, karena tidak memenuhi syarat lagi menjadi DPD.
Dan kedudukan akan diganti oleh calon yang memliki sura terbanyak berikutnya. Seperti yang digambarka pada pasal 218 ayat (4) bahwa Calon terpilih anggota DPD telah terbukti menurut hukum dan telah memiliki kekuatan hukum dijatuhi hukum pidana diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Meskipun calon DPD tersebut gugur bukan berarti secara otomatis putusan mahkamah konstitusi dapat digugurkan atau dianulir, karena secara prinsipnya putusan mahkamah konstitusi tersebut harus dilaksanakan. Maka dalam kontek ini dapat diperjelaskana bahwa gugurnya calon DPD tersebut bukan disebabkan oleh putusan pengadilan negeri yang membuktikan calon tersebut telah melakukan manipulasi data sehingga dianulirnya putusan mahkamah konstitusi.
Gugurnya calon DPD tersebut dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPD. Dalam hal calon terpilih anggota DPD telah ditetapkan dengan keputusan KPU, maka keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi
Hukum.
Berbeda halnya dengan dengan kasus untuk dewan perwakilan rakyat yang harus diusung atau diajukan oleh partai politik. Seperti yang terjadi di kota sorong papua atau di kabupaten donggala sulewesi tengah.
Putusan Mahkamah konstitusi tersebut akan merugikan kepada partai politik. Karena alokasi kursi yang seharusnya didapatkan oleh partai X berpindah pada partai Y kendati calon dari partai Y tersebut melakukan manipulasi data. Walaupun terbukti maka akan tetap menjadi kursi partai Y dengan calon lainnya dari Partai Y tersebut berdasarkan keputusan pimpinan partai yang bersangkutan.
Seperti yang dimaksud pada pasal 218 ayat (3) bahwa Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah konstitusi memang berimplikasi secara pisikologis terhadap masyarakat pemilih dan terutama bagi calon legeslatif yang kehilangan kursi legislatifnya direbut oleh partai yang anggotanya melakukan manipulasi data. Yang lebih merepotkan lagi ketika putusan dari pengadilan negeri memerintahkan perbaikan terhadap hasil perhitungan suara, padahal kewenangan itu berada di tangan mahkamah konstitusi. Sehingga kedudukan KPU maupun KPU daerah berada serba salah dan sulit. Meskipun putusan Mahkamah konstitusi mungkin salah, tetapi tidak ada lagi mekanisme untuk merevisi atau peninjauan kembali putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu apapun putusan dari mahkamah konstitusi harus dilaksanakan karena putusan mahkamah konstitusi pertama dan terakhir serta final. Dimana tidak ada lagi upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa, termasuk peninjauan kembali terhadap putusan tersebut, mengingat putusan pengadilan negeri tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti baru (novum) karena tidak ada mekanisme PK terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
B. Implikasi Putusan pengadilan Negeri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan pengadilan yang terkait dengan manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum, baik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, maupun yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum, tidak bisa dijadikan dasar oleh semua pihak untuk menganulir dan menggugurkan putusan mahkamah konstitusi.
Artinya putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan dan terukap dalam persidangan mahkamah konstitusi yang pemononnya dimenangkan oleh mahkamah konstitusi tidak berimplikasi gugurnya putusan mahkamah konstitusi. Hal ini dikarenakan putusan mahkamah konstitusi adalah putusan yang pertama dan terakhir serta putusan tersebut berifat final. Maka tidak ada lagi upaya hukum lagi yang dapat dilakukan dan ditempuh oleh para pihak yang keberataan terhadap putusan mahkamah konstitusi, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
Apabila putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum yang dilakukan oleh perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang sebelumnya permohonannya telah dikabulkan oleh mahkamah kosntitusi, maka atas dasar putusan pengadilan negeri tresebut, secara otomatis Komisis Pemilihan Umum (KPU) maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus melakukan pergantian terhadap calon anggota DPD tersebut, mengingat sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetapi bukan berarti putusan mahkamah kosntitusi dapat dianulir oleh putusan pengadilan negeri, karena pada prinsipnya Komisi Pemilihaan Umum mapun Komisi Pemilihan Umum daerah harus terlebih dahulu melaksanakan putusan mahkamah kontitusi.
Singkronisasi terhadap putusan pengadilan negeri dalam hal manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum dengan putusan mahkamah konstitusi terkait dengan penyelesaian sengkata pemilu yang putusannya bertolak belakang, lebih mudah dicarikan jalan keluarnya untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar rasa keadilan dapat dirasakan. Sementara kasus yang melibatkan dewan perwakilan rakyat baik pusat atau daerah provinsi, maupun kabupaten/kota lebih sulit mencarikan jalan keluarnya. Karena jalan keluar yang diberikan oleh undang-undang tetap memberikan kursi legeslatif pada partai yang sama berdasarkan keputusan pimpinan partai tersebut.
Kesimpulan
Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan dan terukap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang pemononnya dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak berimplikasi gugurnya putusan mahkamah konstitusi. Hal ini dikarenakan putusan mahkamah konstitusi adalah putusan yang pertama dan terakhir serta putusan tersebut berifat final. Maka tidak ada lagi upaya hukum lagi yang dapat dilakukan dan ditempuh oleh para pihak yang keberataan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
Singkronisasi terhadap putusan pengadilan negeri dalam hal manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum dengan putusan mahkamah konstitusi terkait dengan penyelesaian sengkata pemilu yang putusannya bertolak belakang, lebih mudah dicarikan jalan keluarnya untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar rasa keadilan dapat dirasakan. Sementara kasus yang melibatkan dewan perwakilan rakyat baik pusat atau daerah provinsi, maupun kabupaten/kota lebih sulit mencarikan jalan keluarnya. Karena jalan keluar yang diberikan oleh undang-undang tetap memberikan kursi legeslatif pada partai yang sama berdasarkan keputusan pimpinan partai tersebut
Meskipun calon DPD tersebut gugur bukan berarti secara otomatis putusan mahkamah konstitusi dapat digugurkan atau dianulir, karena secara prinsipnya putusan mahkamah konstitusi tersebut harus dilaksanakan. Maka dalam kontek ini dapat diperjelaskana bahwa gugurnya calon DPD tersebut bukan disebabkan oleh putusan pengadilan negeri yang membuktikan calon tersebut telah melakukan manipulasi data sehingga dianulirnya putusan mahkamah konstitusi.
daftar bacaan
Asshiddiqie, Jimly 2006. Pengatar Hukum Tata Negara II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
---------------------. Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan. Bahan ceramah pada Pendidikan Sespati dan Sespim Polri, Bandung, 19 April 2008.
Hadi, Nurudin. 2007. Wewenang Mahkamah Konstitusi (Pelaksana Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu) Jakarta: Prestasi Pustaka Karya
Tutik, Tutik Triwulan. 2006. Pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka Karya.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
kesalahan sistem tata ruang pada drainase jalan di kota Banjarmasin
Penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang sehingga diharapkan (i) dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; (ii) tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan (iii) tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang.
Sesuatu yang sering lupa dipikirkan adalah penataan dan pemamfaatan ruang jalan. Dimana jalan merupakan akses utama bagi siapa saja untuk menuju daerah tujuan, dengan penataan dan pemamfaatan ruang jalan diharapkan tujuan dari penataan ruang dapat tercapai.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.(wekipedia.com).
Pemanfaatan Ruang jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Pemanfaatan Ruang jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh departemen yang berwenang. Pemanfaatan Ruang jalan hanya diperuntukkan bagi median, pengerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Namun pada nyatanya jalan-jalan di banjarmasin masih tidak memenuhi standar keamanan bagi pengguna jalan, baik karena tidak rata, berlobang, kurang lenkapnya rambu-rambu lalu-lintas, bahkan jalan menjadi kubangan air jika terjadi hujan maupun yang lainnya yang sangat membahayakan pengguna jalan.
Lihat saja Baru sebentar diguyur hujan lebat, sejumlah tempat di Kota Banjarmasin sudah tergenang banjir. Seperti terjadi, Sabtu (24/10) siang, hujan yang mengguyur kurang dari satu jam membuat sejumlah jalan dan parkir di Pasar Cempaka terendam air (Banjarmasin Post 25/10/2009).
Padahal dalam Pemanfaatan ruang memuat asas yakni semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta memperhatikan ekonomi kerakyatan (perda provinsi No.9/2000).
Pemamfaatan ruang jalan dikota banjarmasin masih belum memenuhi ketentuan jalan yang baik, karena dengan pemamfaatan ruang jalan yang baik maka tingkat kecelakan lalu-lintas seharusnya juga dapat berkurang.
Pasilitas pemamfaatan di jalan-jalan utama kota banjarmasin masih kurang seperti jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Perencanaan perbaikan pasilitas jalan harus dibenahi secepatnya oleh satuan kerja perangkat daerah agar jalan-jalan kota dapat memenuhi standar jalan. Sehingga memberi kenyamanan yang pada nantinya diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian kota banjarmasin pada khususnya dan Kalimantan selatan pada umumnya.
Perbaikan pasilitas yang utama pada jalan kota banjarmasin adalah jalur pemisah dan sistem drainase air. Terutama pada sistem drainase air sangat dibutuhkan agar jalan tidak terendam oleh air pada saat hujan yang pada nantinya akan membahayakan penguna jalan serta merusak jalan.
Dalam merencanakan sistem drainase jalan berdasarkan pada keberadaaan air permukaan dan bawah permukaan, sehingga perencanaan drainase jalan dibagi menjadi:
• Drainase permukaan (surface drainage)
• Drainase bawah permukaan (sub surface drainage)
Secara umum, langkah perencanaan sistem drainase jalan dimulai dengan memplot rute jalan yang akan ditinjau di peta topografi untuk mengetahui daerah layanan sehingga dapat memprediksi kebutuhan penempatan bangunan drainase penunjang seperti saluran samping jalan, fasilitas penahan air hujan dan bangunan pelengkap.
Dalam merencanakan harus memperhatikan pengaliran air yang ada di permukaan maupun yang ada di bawah permukaan dengan mengikuti ketentuan teknis yang ada tanpa menggangu stabilitas konstruksi jalan. (aryapersada.com)
Sistem drainase ini akan efektif jika didukung dengan adanya gorong-gorong air pada bibir jalan yang berfungsi sebagai penampung air. Gorong-gorong air jangan sampai tertutup oleh sampah, karena jika tertutup oleh sampah maka keberadaan gorong-gorong akan sia-sia dan sistem drainase ini tidak memberi mamfaat pada jalan, bahkan bisa merusak jalan.
Sistem drainase permukaan jalan berfungsi untuk mengendalikan limpasan air hujan di permukaan jalan dan juga dari daerah sekitarnya agar tidak merusak konstruksi jalan akibat air banjir yang melimpas di atas perkerasan jalan atau erosi pada badan jalan. (aryapersada.com)
Sehingga dengan sistem drainase ini jalan tidak rusak agar pengguna jalan merasa nyaman dan tingkat kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak dapat ditekan. Untuk itu pemerintah kota banjarmasin maupun provinsi Kalimantan selatan dituntut agar lebih menata ruang pemamfaatan jalan terutama sistem drainase air, karena ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan pada masyarakatnya.
Sesuatu yang sering lupa dipikirkan adalah penataan dan pemamfaatan ruang jalan. Dimana jalan merupakan akses utama bagi siapa saja untuk menuju daerah tujuan, dengan penataan dan pemamfaatan ruang jalan diharapkan tujuan dari penataan ruang dapat tercapai.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.(wekipedia.com).
Pemanfaatan Ruang jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Pemanfaatan Ruang jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh departemen yang berwenang. Pemanfaatan Ruang jalan hanya diperuntukkan bagi median, pengerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Namun pada nyatanya jalan-jalan di banjarmasin masih tidak memenuhi standar keamanan bagi pengguna jalan, baik karena tidak rata, berlobang, kurang lenkapnya rambu-rambu lalu-lintas, bahkan jalan menjadi kubangan air jika terjadi hujan maupun yang lainnya yang sangat membahayakan pengguna jalan.
Lihat saja Baru sebentar diguyur hujan lebat, sejumlah tempat di Kota Banjarmasin sudah tergenang banjir. Seperti terjadi, Sabtu (24/10) siang, hujan yang mengguyur kurang dari satu jam membuat sejumlah jalan dan parkir di Pasar Cempaka terendam air (Banjarmasin Post 25/10/2009).
Padahal dalam Pemanfaatan ruang memuat asas yakni semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta memperhatikan ekonomi kerakyatan (perda provinsi No.9/2000).
Pemamfaatan ruang jalan dikota banjarmasin masih belum memenuhi ketentuan jalan yang baik, karena dengan pemamfaatan ruang jalan yang baik maka tingkat kecelakan lalu-lintas seharusnya juga dapat berkurang.
Pasilitas pemamfaatan di jalan-jalan utama kota banjarmasin masih kurang seperti jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Perencanaan perbaikan pasilitas jalan harus dibenahi secepatnya oleh satuan kerja perangkat daerah agar jalan-jalan kota dapat memenuhi standar jalan. Sehingga memberi kenyamanan yang pada nantinya diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian kota banjarmasin pada khususnya dan Kalimantan selatan pada umumnya.
Perbaikan pasilitas yang utama pada jalan kota banjarmasin adalah jalur pemisah dan sistem drainase air. Terutama pada sistem drainase air sangat dibutuhkan agar jalan tidak terendam oleh air pada saat hujan yang pada nantinya akan membahayakan penguna jalan serta merusak jalan.
Dalam merencanakan sistem drainase jalan berdasarkan pada keberadaaan air permukaan dan bawah permukaan, sehingga perencanaan drainase jalan dibagi menjadi:
• Drainase permukaan (surface drainage)
• Drainase bawah permukaan (sub surface drainage)
Secara umum, langkah perencanaan sistem drainase jalan dimulai dengan memplot rute jalan yang akan ditinjau di peta topografi untuk mengetahui daerah layanan sehingga dapat memprediksi kebutuhan penempatan bangunan drainase penunjang seperti saluran samping jalan, fasilitas penahan air hujan dan bangunan pelengkap.
Dalam merencanakan harus memperhatikan pengaliran air yang ada di permukaan maupun yang ada di bawah permukaan dengan mengikuti ketentuan teknis yang ada tanpa menggangu stabilitas konstruksi jalan. (aryapersada.com)
Sistem drainase ini akan efektif jika didukung dengan adanya gorong-gorong air pada bibir jalan yang berfungsi sebagai penampung air. Gorong-gorong air jangan sampai tertutup oleh sampah, karena jika tertutup oleh sampah maka keberadaan gorong-gorong akan sia-sia dan sistem drainase ini tidak memberi mamfaat pada jalan, bahkan bisa merusak jalan.
Sistem drainase permukaan jalan berfungsi untuk mengendalikan limpasan air hujan di permukaan jalan dan juga dari daerah sekitarnya agar tidak merusak konstruksi jalan akibat air banjir yang melimpas di atas perkerasan jalan atau erosi pada badan jalan. (aryapersada.com)
Sehingga dengan sistem drainase ini jalan tidak rusak agar pengguna jalan merasa nyaman dan tingkat kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak dapat ditekan. Untuk itu pemerintah kota banjarmasin maupun provinsi Kalimantan selatan dituntut agar lebih menata ruang pemamfaatan jalan terutama sistem drainase air, karena ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan pada masyarakatnya.
Minggu, 22 November 2009
Pencabutan Kewarganegaraan Paksa oleh Negara dalam Perfektif HAM
A. PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Seperti dikemukakan oleh para ahli, sudah menjadi kenyataan yang berlaku umum bahwa untuk berdirinya negara yang merdeka harus dipenuhi sekurang-kurangnya tiga syarat, yaitu adanya wilayah, adanya rakyat yang tetap, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain. Tanpa adanya wilayah yang pasti, tidak mungkin suatu negara dapat berdiri, dan begitu pula adalah mustahil untuk menyatakan adanya negara tanpa rakyat yang tetap, serta adanya pemerintahan yag tetap guna menjalankan pemerintahan dan melindungi hak-hak warga negaranya.
Rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak dan sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara. Setiap warga negara mempunyai hakhak yang wajib diakui (recognized) oleh negara dan wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), dan difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh negara. Sebaliknya, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara yang merupakan hak-hak negara yang juga wajib diakui (recognized), dihormati (respected), dan ditaati atau ditunaikan (complied) oleh setiap warga negara.
Di zaman modern sekarang, perkembangan dinamika hubungan antarnegara sangat terbuka, maka hubungan antara satu negara dengan dunia internasional tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, dalam setiap wilayah negara akan selalu ada warga negara sendiri dan orang asing atau warga negara asing, yang kesemuanya sama-sama disebut penduduk. Artinya, tidak semua penduduk suatu negara merupakan warga negara, karena mungkin saja dia adalah orang asing. Dengan demikian, penduduk suatu negara dapat dibagi dua yaitu warga negara dan orang asing. Keduanya mempunyai kedudukan yang berbeda dalam berhubungan dengan negara (state). Warga negara (citizens) mempunyai hubungan yang tidak terputus walaupun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri, asalkan yang bersangkutan tidak memutus sendiri kewarganegaraannya.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sendiri memberikan perlindungan baik kepada setiap penduduk maupun setiap warga negara Republik Indonesia. Artinya, UUD 1945 juga menjamin perlindungan bagi setiap penduduk tanpa melihat apakah dia warga negara atau orang asing.
Namun karena asas-asas yang berkenaan dengan kewarganegaraan baik asas Ius Soli maupun Ius Sangius dapat menyebabkan terjadinya apatride atau bipatride. Pada umumnya, baik bipatride maupun apatride adalah keadaan yang tidak disukai baik oleh negara di mana orang tersebut berdomisili ataupun bahkan oleh yang bersangkutan sendiri. Keadaan bipatride membawa ketidakpastian dalam status seseorang, sehingga dapat saja merugikan negara tertentu atau pun bagi yang bersangkutan itu sendiri.
Sebaliknya, keadaan apatride juga membawa akibat bahwa orang tersebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara mana pun juga. Kedua keadaan itu, yaitu apatride dan bipatride sama-sama pernah dialami oleh Indonesia.
Disebutkan keadaan dipatride maupun apatride adalah keadaan yang tidak disukai oleh negara, sehingga secara konseptual seorang hanya harus memiliki satu kewargnegaraan saja, seandainya jika terjadi seseorang menjadi warga negara Indonesia otomatis ia harus melepaskan kewarganegaraan yang lama, jika diketahui pada kemudian hari orang tersebut memberikan dan menyatakan sesuatu hal palsu atau dipalsukan. Maka kewarganegaraan Indonesia batal demi hukum, namun sementara ia sudah melepaskan kewarganegaraanya. Otomatis ia akan apatride.
Pasal 28 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Dengan demikian negara menjadikan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan dengan Instrumen hukum.
Rumusan Masalah
Demi kemampuan penulis perlu pembatasan masalah, yakni sebagi berikut:
1. Apakah penghetian kewarganegaraan secara paksa oleh negara yang mengakibatkan seseorang Apatride melanggar Hak Asasi Manusia?
2. Bagaimana Perlindungan hukum terhadap orang yang mengalami Apatride?
B. LANDASAN TEORI
1. Warga negara, kewarganegaraan dan pewarganegaraan
Undang-Undang No 12 tahun 2006 menyebutkan pada ketentuan umum pasal 1 bahwa:
a. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
c. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
2. Asas kewarganegaraan dalam penentuan kewarganegaraan
Dalam berbagai literatur hukum dan dalam praktik, dikenal adanya tiga asas kewarganegaraan, yaitu asas ius soli, asas ius sanguinis, dan asas campuran. Dari ketiga asas itu, yang dianggap sebagai asas yang utama ialah asas ius soli dan ius sanguinis. Asas ius soli ialah bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat kelahirannya. Untuk mudahnya asas ius soli dapat juga disebut asas daerah kelahiran.
Sedangkan asas ius sanguinis dapat disebut sebagai asas keturunan atau asas darah. Menurut prinsip yang terkandung dalam asas kedua ini, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh garis keturunan orang yang bersangkutan.sementara asas campuran adalah campuran dari kedua asas yang disebutkan diatas.
3 Kehilangan kewarganegaraan
Di samping itu, seseorang dapat pula kehilangan kewarganegaraan karena 3 (tiga) kemungkinan cara.
a. Renunciation, yaitu tindakan sukarela seseoranguntuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari dua
b. negara atau lebih. Misalnya, dalam hal terjadi keadaan bipatride, yang bersangkutan dapat menentukan pilihan kewarganegaraan secara sukarela dengan menanggalkan salah satu status kewarganegaraannya (renunciation).
c. Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari negara lain. Jika seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dari negara lain, negara yang bersangkutan dapat memutuskan sebagai tindakan hukum bahwa status kewarganegaraannya dihentikan.
d. Deprivation, yaitu suatu penghentian secara paksa, pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada negara dan undang-undang dasar.
C. PEMBAHASAN
1. Pencabutan paksa kewarganegaraan oleh negara dalam presfektif HAM
Berdasarkan konsep hilang kewarganeraan Deprivation, yaitu suatu penghentian secara paksa, pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada negara dan undang-undang dasar.
Hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia.
Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi stateless atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negaranegara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia memuat pengakuan yang luas terhadap hak asasi manusia. Hak-hak yang dijamin didalamnya mencakup mulai dari pengakuan terhdap hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya hingga hak-hak kolektif.
Sementara Hak untuk menjadi seorang warga negara adalah salah satu hak yang harus ada pada seorang manusia didalam ranah hukum publik sebagai konsekuensi adanya konsep negara. Ini juga merupakan implimentasi dari hak-hak sosial dan politik.
Indonesia sendiri yang mengakui diri sebagai negara hukum sebagai mana dicantumkan pada undang-undang dasar 1945 pada pasal 1 ayat (3), konsep negara hukum harus kongroen dengan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang demokratis. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi.
Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap Negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.
Pasal 28 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Jelas pasal ini pada nantinya akan berimplikasi akan menghilang kewarganegaraan seseorang, apabila orang tersebut melakukan pemalsuan syarat-syarat berkenaan dengan kewarganegaraan. Sementara negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Sehingga secara norma dan konsep penghentian/pencabutan kewarganegaraan seseorang secara paksa yang mengakibatkan seseorang tersebut apatride adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara. Dimana dan kapanpun hak asasi itu tidak boleh dikurangi apalagi dicederaai meski orang tersebut melakukan suatu pelanggaran.
Ini berarti negara telah melakukan suatu pengamputasian terhadap hak-hak sosial dan politik seseorang dalam bernegara, atau lebih tepatnya perwarganegaraan negara.
2. Perlindungan hukum terhadap orang yang mengalami Apatride
Sebenarnya kondisi apatride maupun bipatride adalah hal yang diusahakan oleh setiap negara agar tidak terjadi pada seorangpun, undang-undang kewarganegaraan dibuat sedemikian untuk menutup kemungkinan kondisi aptride maupun bipatride, namun karena adanya konsep asas pewarganegaraan dan kondisi politik tetap membuka celah terjadinya bipatride maupun apatride.
Khusus apatride implikasi dari kondisi ini adalah orang tersebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara mana pun juga baik perlindungan hukum, sipil dan politik.
Dengan demikian kondisi apatride ini merupakan bentuk pengkebirian terhadap hak-hak sipil dan politik seseorang, oleh karena itu perlindungan terhadap mereka multak harus diberikan oleh negara terakhir yang ia miliki maupun dari subjek negara lainnya sebagai bentuk tanggung jawab bersama berkenaan dengan kewarganegaraan.
Bagi mereka, jika ingin tetap berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda.
Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui proses pewarganegaraan. Khusus bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus menerus di luar negeri, dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri.
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa tindakan pemerintah yang mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan serta mengakibatkan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia jika dipandang dalam prefpektif HAM. Sekalipun orang tersebut telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum.
Undang-undang kewarganegaraan dibuat sedemikian untuk menutup kemungkinan kondisi aptride maupun bipatride, namun karena adanya konsep asas pewarganegaraan dan kondisi politik tetap membuka celah terjadinya bipatride maupun apatride.
Secara normatif bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan indonesia dan ingin tetap berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui proses pewarganegaraan.
Latar Belakang Masalah
Seperti dikemukakan oleh para ahli, sudah menjadi kenyataan yang berlaku umum bahwa untuk berdirinya negara yang merdeka harus dipenuhi sekurang-kurangnya tiga syarat, yaitu adanya wilayah, adanya rakyat yang tetap, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain. Tanpa adanya wilayah yang pasti, tidak mungkin suatu negara dapat berdiri, dan begitu pula adalah mustahil untuk menyatakan adanya negara tanpa rakyat yang tetap, serta adanya pemerintahan yag tetap guna menjalankan pemerintahan dan melindungi hak-hak warga negaranya.
Rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak dan sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara. Setiap warga negara mempunyai hakhak yang wajib diakui (recognized) oleh negara dan wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), dan difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh negara. Sebaliknya, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara yang merupakan hak-hak negara yang juga wajib diakui (recognized), dihormati (respected), dan ditaati atau ditunaikan (complied) oleh setiap warga negara.
Di zaman modern sekarang, perkembangan dinamika hubungan antarnegara sangat terbuka, maka hubungan antara satu negara dengan dunia internasional tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, dalam setiap wilayah negara akan selalu ada warga negara sendiri dan orang asing atau warga negara asing, yang kesemuanya sama-sama disebut penduduk. Artinya, tidak semua penduduk suatu negara merupakan warga negara, karena mungkin saja dia adalah orang asing. Dengan demikian, penduduk suatu negara dapat dibagi dua yaitu warga negara dan orang asing. Keduanya mempunyai kedudukan yang berbeda dalam berhubungan dengan negara (state). Warga negara (citizens) mempunyai hubungan yang tidak terputus walaupun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri, asalkan yang bersangkutan tidak memutus sendiri kewarganegaraannya.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sendiri memberikan perlindungan baik kepada setiap penduduk maupun setiap warga negara Republik Indonesia. Artinya, UUD 1945 juga menjamin perlindungan bagi setiap penduduk tanpa melihat apakah dia warga negara atau orang asing.
Namun karena asas-asas yang berkenaan dengan kewarganegaraan baik asas Ius Soli maupun Ius Sangius dapat menyebabkan terjadinya apatride atau bipatride. Pada umumnya, baik bipatride maupun apatride adalah keadaan yang tidak disukai baik oleh negara di mana orang tersebut berdomisili ataupun bahkan oleh yang bersangkutan sendiri. Keadaan bipatride membawa ketidakpastian dalam status seseorang, sehingga dapat saja merugikan negara tertentu atau pun bagi yang bersangkutan itu sendiri.
Sebaliknya, keadaan apatride juga membawa akibat bahwa orang tersebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara mana pun juga. Kedua keadaan itu, yaitu apatride dan bipatride sama-sama pernah dialami oleh Indonesia.
Disebutkan keadaan dipatride maupun apatride adalah keadaan yang tidak disukai oleh negara, sehingga secara konseptual seorang hanya harus memiliki satu kewargnegaraan saja, seandainya jika terjadi seseorang menjadi warga negara Indonesia otomatis ia harus melepaskan kewarganegaraan yang lama, jika diketahui pada kemudian hari orang tersebut memberikan dan menyatakan sesuatu hal palsu atau dipalsukan. Maka kewarganegaraan Indonesia batal demi hukum, namun sementara ia sudah melepaskan kewarganegaraanya. Otomatis ia akan apatride.
Pasal 28 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Dengan demikian negara menjadikan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan dengan Instrumen hukum.
Rumusan Masalah
Demi kemampuan penulis perlu pembatasan masalah, yakni sebagi berikut:
1. Apakah penghetian kewarganegaraan secara paksa oleh negara yang mengakibatkan seseorang Apatride melanggar Hak Asasi Manusia?
2. Bagaimana Perlindungan hukum terhadap orang yang mengalami Apatride?
B. LANDASAN TEORI
1. Warga negara, kewarganegaraan dan pewarganegaraan
Undang-Undang No 12 tahun 2006 menyebutkan pada ketentuan umum pasal 1 bahwa:
a. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
c. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
2. Asas kewarganegaraan dalam penentuan kewarganegaraan
Dalam berbagai literatur hukum dan dalam praktik, dikenal adanya tiga asas kewarganegaraan, yaitu asas ius soli, asas ius sanguinis, dan asas campuran. Dari ketiga asas itu, yang dianggap sebagai asas yang utama ialah asas ius soli dan ius sanguinis. Asas ius soli ialah bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat kelahirannya. Untuk mudahnya asas ius soli dapat juga disebut asas daerah kelahiran.
Sedangkan asas ius sanguinis dapat disebut sebagai asas keturunan atau asas darah. Menurut prinsip yang terkandung dalam asas kedua ini, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh garis keturunan orang yang bersangkutan.sementara asas campuran adalah campuran dari kedua asas yang disebutkan diatas.
3 Kehilangan kewarganegaraan
Di samping itu, seseorang dapat pula kehilangan kewarganegaraan karena 3 (tiga) kemungkinan cara.
a. Renunciation, yaitu tindakan sukarela seseoranguntuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari dua
b. negara atau lebih. Misalnya, dalam hal terjadi keadaan bipatride, yang bersangkutan dapat menentukan pilihan kewarganegaraan secara sukarela dengan menanggalkan salah satu status kewarganegaraannya (renunciation).
c. Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari negara lain. Jika seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dari negara lain, negara yang bersangkutan dapat memutuskan sebagai tindakan hukum bahwa status kewarganegaraannya dihentikan.
d. Deprivation, yaitu suatu penghentian secara paksa, pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada negara dan undang-undang dasar.
C. PEMBAHASAN
1. Pencabutan paksa kewarganegaraan oleh negara dalam presfektif HAM
Berdasarkan konsep hilang kewarganeraan Deprivation, yaitu suatu penghentian secara paksa, pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada negara dan undang-undang dasar.
Hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia.
Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi stateless atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negaranegara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia memuat pengakuan yang luas terhadap hak asasi manusia. Hak-hak yang dijamin didalamnya mencakup mulai dari pengakuan terhdap hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya hingga hak-hak kolektif.
Sementara Hak untuk menjadi seorang warga negara adalah salah satu hak yang harus ada pada seorang manusia didalam ranah hukum publik sebagai konsekuensi adanya konsep negara. Ini juga merupakan implimentasi dari hak-hak sosial dan politik.
Indonesia sendiri yang mengakui diri sebagai negara hukum sebagai mana dicantumkan pada undang-undang dasar 1945 pada pasal 1 ayat (3), konsep negara hukum harus kongroen dengan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang demokratis. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi.
Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap Negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.
Pasal 28 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Jelas pasal ini pada nantinya akan berimplikasi akan menghilang kewarganegaraan seseorang, apabila orang tersebut melakukan pemalsuan syarat-syarat berkenaan dengan kewarganegaraan. Sementara negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Sehingga secara norma dan konsep penghentian/pencabutan kewarganegaraan seseorang secara paksa yang mengakibatkan seseorang tersebut apatride adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara. Dimana dan kapanpun hak asasi itu tidak boleh dikurangi apalagi dicederaai meski orang tersebut melakukan suatu pelanggaran.
Ini berarti negara telah melakukan suatu pengamputasian terhadap hak-hak sosial dan politik seseorang dalam bernegara, atau lebih tepatnya perwarganegaraan negara.
2. Perlindungan hukum terhadap orang yang mengalami Apatride
Sebenarnya kondisi apatride maupun bipatride adalah hal yang diusahakan oleh setiap negara agar tidak terjadi pada seorangpun, undang-undang kewarganegaraan dibuat sedemikian untuk menutup kemungkinan kondisi aptride maupun bipatride, namun karena adanya konsep asas pewarganegaraan dan kondisi politik tetap membuka celah terjadinya bipatride maupun apatride.
Khusus apatride implikasi dari kondisi ini adalah orang tersebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara mana pun juga baik perlindungan hukum, sipil dan politik.
Dengan demikian kondisi apatride ini merupakan bentuk pengkebirian terhadap hak-hak sipil dan politik seseorang, oleh karena itu perlindungan terhadap mereka multak harus diberikan oleh negara terakhir yang ia miliki maupun dari subjek negara lainnya sebagai bentuk tanggung jawab bersama berkenaan dengan kewarganegaraan.
Bagi mereka, jika ingin tetap berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda.
Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui proses pewarganegaraan. Khusus bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus menerus di luar negeri, dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri.
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa tindakan pemerintah yang mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan serta mengakibatkan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia jika dipandang dalam prefpektif HAM. Sekalipun orang tersebut telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum.
Undang-undang kewarganegaraan dibuat sedemikian untuk menutup kemungkinan kondisi aptride maupun bipatride, namun karena adanya konsep asas pewarganegaraan dan kondisi politik tetap membuka celah terjadinya bipatride maupun apatride.
Secara normatif bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan indonesia dan ingin tetap berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui proses pewarganegaraan.
Pengawasan dan Penanganan Kerugian Keuangan Negara
A. MEKANISME PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pada hakekatnya, mekanisme pengawasan keuangan negara dapat dibedakan atas dua hal yaitu pengawasan intern dan pengawasan ekstern. Biasanya pengawasan intern meliputi pengawasan supervisi (built in control), pengawasan birokrasi serta pengawasan melalui lembaga-lembaga pengawasan intern. Pada pengawasan supervisi (pengawasan atasan terhadap bawahan) masing-masing pimpinan setiap unit diwajibkan melakukan pengawasan keuangan negara terhadap para bawahan yang menjadi tanggungjawabnya .
Apabila jenis pengawasan yang dilaksanakan adalah pengawasan kinerja maka pengertian efektif jika pelaksanaan pengawasan dapat menilai kinerja entitas yang dikaitkan dengan aspek efisiensi, ekonomis dan efektifitas pencapaian program/kegiatan.
Efisiensi pengawasan mengandung pengertian bahwa pengawasan yang dilakukan telah mempertimbangkan dan menggunakan sumber daya secara hemat tanpa mengurangi tujuan pengawasan. Namun demikian sebagian besar kota/kabupaten belum sepenuhnya memahami tujuan, manfaat, serta mekanisme pelaksanaan pengawasan yang bisa mencapai tujuan yang diharapkan. Selain itu hasil pengawasan juga belum ditindaklanjuti secara optimal oleh pimpinan obyek yang diperiksa.
Adanya pengawasan yang dilakukan secara bertingkat ini, diharapkan adanya penyimpangan dari kebijakan (ketentuan) yang telah ditetapkan, dapat diketahui sedini mungkin (early warning system). Adapun pengawasan birokrasi yaitu pengawasan melalui sistem dan prosedur administrasi.
Perlu diketahui bahwa negara kita masih menggunakan sistem anggaran garis (line budgeting system) atau disebut sistem anggaran tradisional. Sistem ini hanya menitik beratkan pada segi pelaksanaan dan pengawasan anggaran. Dari segi pelaksanaan yang dipentingkan adalah kesesuaian (compilance) antara besarnya hak dengan obyek pengeluaran dari tiap-tiap Departemen atau lembaga negara .
Sedangkan dari segi pengawasan yang dipentingkan adalah kesahihan (validitas) bukti-bukti transaksi atas pembelanjaan anggaran tersebut. Sistem pembukuan yang berlaku di negara kita masih menggunakan sistem administrasi kas yaitu menerapkan tata buku tunggal (single entry bookkeeping) berdasarkan metode dasar tunai (cash basis).
Oleh karena itu yang langsung dapat diketahui adalah masalah transaksi kas atau penerimaan dan pengeluaran kas saja, sehingga untuk mengetahui prestasi (kinerja) yang dicapai dibalik hasil transaksi kas tersebut diperlukan analisis lebih lanjut. Hal ini untuk mengetahui apakah transaksi kas tersebut telah efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Mengingat sangat pentingnya pengawasan terhadap keuangan negara, maka baik pengawasan intern maupun pengawasan ekstern perlu ditingkatkan secara terus menerus. Meskipun telah banyak peraturan (regulasi) yang mengatur tentang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), namun tanpa political will dari Pemerintah untuk secara sungguh-sungguh memberantas praktek KKN, hal tersebut tidak ada artinya.
B. MEKANISNE PENANGANAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan keuangan negara sebagai seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Hak dan kewajiban itu bisa timbul karena dua hal. Pertama, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Kedua, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara
Pasal 32 UU 31 tahun 1999 menyebut frasa “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara”. Frasa ini mengandung arti “kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”. Frasa ini jelas menunjuk pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian negara. Yang dalam hal ini adalah badan pemeriksan keuangan.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai dengan dasar normatif tugas dan wewenang BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Jika hasil pemeriksaannya BPK menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana keuangan Negara/daerah. Oleh karena itulah BPK harus melaporkannya kepada KPK.
Laporan BPK kepada KPK tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan, menuangkan hasilnya dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan sesuai standar, dan menyampaikan hasilnya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan amanat UU.
Dengan demikian, BPK melakukan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan melaporkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi kepada KPK. Oleh karena itu dugaan miscarriage of justice terhadap penegakan kasus yang mengakibatkan kerugian negara, tidak memiliki implikasi apapun terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK dan laporan BPK kepada KPK.
Namun fakta hukum itu bisa menjadi pedoman bagi Hakim untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara yang harus ditangung oleh Terpidana. Bisa saja jumlah kerugian uang negara hanya muncul dalam surat Dakwaan tanpa hasil audit investigasi.
Fakta hukum tersebut menjadi dasar pertimbangan hukum (legal reasoning) bagi Hakim yang berada dalam domain judex facti untuk menentukan amar putusannya.
Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pada hakekatnya, mekanisme pengawasan keuangan negara dapat dibedakan atas dua hal yaitu pengawasan intern dan pengawasan ekstern. Biasanya pengawasan intern meliputi pengawasan supervisi (built in control), pengawasan birokrasi serta pengawasan melalui lembaga-lembaga pengawasan intern. Pada pengawasan supervisi (pengawasan atasan terhadap bawahan) masing-masing pimpinan setiap unit diwajibkan melakukan pengawasan keuangan negara terhadap para bawahan yang menjadi tanggungjawabnya .
Apabila jenis pengawasan yang dilaksanakan adalah pengawasan kinerja maka pengertian efektif jika pelaksanaan pengawasan dapat menilai kinerja entitas yang dikaitkan dengan aspek efisiensi, ekonomis dan efektifitas pencapaian program/kegiatan.
Efisiensi pengawasan mengandung pengertian bahwa pengawasan yang dilakukan telah mempertimbangkan dan menggunakan sumber daya secara hemat tanpa mengurangi tujuan pengawasan. Namun demikian sebagian besar kota/kabupaten belum sepenuhnya memahami tujuan, manfaat, serta mekanisme pelaksanaan pengawasan yang bisa mencapai tujuan yang diharapkan. Selain itu hasil pengawasan juga belum ditindaklanjuti secara optimal oleh pimpinan obyek yang diperiksa.
Adanya pengawasan yang dilakukan secara bertingkat ini, diharapkan adanya penyimpangan dari kebijakan (ketentuan) yang telah ditetapkan, dapat diketahui sedini mungkin (early warning system). Adapun pengawasan birokrasi yaitu pengawasan melalui sistem dan prosedur administrasi.
Perlu diketahui bahwa negara kita masih menggunakan sistem anggaran garis (line budgeting system) atau disebut sistem anggaran tradisional. Sistem ini hanya menitik beratkan pada segi pelaksanaan dan pengawasan anggaran. Dari segi pelaksanaan yang dipentingkan adalah kesesuaian (compilance) antara besarnya hak dengan obyek pengeluaran dari tiap-tiap Departemen atau lembaga negara .
Sedangkan dari segi pengawasan yang dipentingkan adalah kesahihan (validitas) bukti-bukti transaksi atas pembelanjaan anggaran tersebut. Sistem pembukuan yang berlaku di negara kita masih menggunakan sistem administrasi kas yaitu menerapkan tata buku tunggal (single entry bookkeeping) berdasarkan metode dasar tunai (cash basis).
Oleh karena itu yang langsung dapat diketahui adalah masalah transaksi kas atau penerimaan dan pengeluaran kas saja, sehingga untuk mengetahui prestasi (kinerja) yang dicapai dibalik hasil transaksi kas tersebut diperlukan analisis lebih lanjut. Hal ini untuk mengetahui apakah transaksi kas tersebut telah efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Mengingat sangat pentingnya pengawasan terhadap keuangan negara, maka baik pengawasan intern maupun pengawasan ekstern perlu ditingkatkan secara terus menerus. Meskipun telah banyak peraturan (regulasi) yang mengatur tentang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), namun tanpa political will dari Pemerintah untuk secara sungguh-sungguh memberantas praktek KKN, hal tersebut tidak ada artinya.
B. MEKANISNE PENANGANAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan keuangan negara sebagai seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Hak dan kewajiban itu bisa timbul karena dua hal. Pertama, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Kedua, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara
Pasal 32 UU 31 tahun 1999 menyebut frasa “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara”. Frasa ini mengandung arti “kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”. Frasa ini jelas menunjuk pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian negara. Yang dalam hal ini adalah badan pemeriksan keuangan.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai dengan dasar normatif tugas dan wewenang BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Jika hasil pemeriksaannya BPK menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana keuangan Negara/daerah. Oleh karena itulah BPK harus melaporkannya kepada KPK.
Laporan BPK kepada KPK tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan, menuangkan hasilnya dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan sesuai standar, dan menyampaikan hasilnya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan amanat UU.
Dengan demikian, BPK melakukan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan melaporkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi kepada KPK. Oleh karena itu dugaan miscarriage of justice terhadap penegakan kasus yang mengakibatkan kerugian negara, tidak memiliki implikasi apapun terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK dan laporan BPK kepada KPK.
Namun fakta hukum itu bisa menjadi pedoman bagi Hakim untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara yang harus ditangung oleh Terpidana. Bisa saja jumlah kerugian uang negara hanya muncul dalam surat Dakwaan tanpa hasil audit investigasi.
Fakta hukum tersebut menjadi dasar pertimbangan hukum (legal reasoning) bagi Hakim yang berada dalam domain judex facti untuk menentukan amar putusannya.
Rabu, 14 Oktober 2009
KEKUASAAN KEHAKIMAN MASA ORDE BARU
Kekuasaan kehakiman merupakan pilar ketiga dalam sistem kekuasaan negara modern. Dalam bahasa Indonesia, fungsi kekuasaan yang ketiga ini seringkali disebut cabang kekuasaan “yudikatif”, dari istilah Belanda judicatief. Dalam bahasa Inggris, dipakai istilah judicial, judiciary, ataupun judicature.
Dalam sistem negara modern, cabang kekuasaan kehakiman atau judiciary merupakan cabang yang diorganisasikan secara tersendiri. Oleh karena itu, dikatakan oleh John Alder, “The principle of separation of powers is particuarly important for the judiciary”. Bahkan, boleh jadi, karena Montesquieu sendiri adalah seorang hakim (Perancis), maka dalam bukunya, “L’Esprit des Lois”, ia mengimpikan pentingnya pemisahan kekuasaan yang ekstrim antara cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan terutama kekuasaan yudisial .
Pemisahan kekuasaan juga terkait erat dengan independensi peradilan. Prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) itu menghendaki bahwa para hakim dapat bekerja secara independen dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Bahkan, dalam memahami dan menafsirkan undang-undang dasar dan undang-undang, hakim harus independen dari pendapat dan bahkan dari kehendak politik para perumus undang-undang dasar dan undang-undang itu sendiri ketika perumusan dilakukan. Meskipun anggota Parlemen dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat mencerminkan kedaulatan rakyat dalam menentukan kebijakan kenegaraan, tetapi kata akhir dalam memahami maksudnya tetap berada di tangan para hakim.
Oleh sebab itu, salah satu ciri yang dianggap penting dalam setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy) adalah adanya kekuasaan kehakiman yang independent dan tidak berpihak (independent and impartial). Apapun sistem hukum yang dipakai dan sistem pemerintahan yang dianut, pelaksanaan the principles of independence and impartiality of the judiciary haruslah benar-benar dijamin di setiap negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy) .
Penerapan hukum pada hakekatnya merupakan penyelenggaraan pengaturan hubungan hukum setiap kesatuan hukum dalam masyarakat hukum. Pengaturan ini meliputi aspek pencegahan pelanggaran hukum dan penyelesaian sengketa hukum termasuk pemulihan kondisi atas kerugian akibat pelanggaran (berarti juga kejahatan). Dan mengingat Indonesia sebagai negara hukum maka setiap pelanggaran tersebut harus diproses melalui jalur hukum. Jalur hukum yang ditempuh yaitu melalui lembaga peradilan.
Sebagai masyarakat hukum, lembaga peradilan diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap hak-hak masyarakat sehingga rasa keadilan dan kebenaran hukum berpihak pada yang benar. Dan harapan yang muncul dari masyarakat terhadap lembaga peradilan yang berpihak pada kebenaran, maka mendorong beberapa pihak untuk membuat aturan tentang lembaga peradilan
Indonesia yang memiliki perjalan panjang dalam penegakan hukum setidaknya bisa menengok kebelakang perjalan dan dinamika kekuasaan kehakiman. Terutama pada zaman orde baru dibawah tampuk kepemimpinan seorang presiden kedua Bapak H. M. Soeharto, yang pada zamannya juga Kemudian lahirlah UU No 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang memberi warna dinamika kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Proses terbentuknya UU No 14 Tahun 1970 inipun, diawali dengan perdebatan yang berarti dan berkepanjangan. Persoalan pokoknya bagi beberapa kelompok adalah penegakan hukum di negara Indonesia. Titik tolak perdebatan itu meluas dengan tuntutan agar UU No 19 tahun 1964 dicabut. UU No 19 Tahun 1964 merupakan penyempurnaan patrimonialisme formal. Demokrasi terpimpin membungkam para hakim, advokat dan para intelektual dengan ketentuan pasal 19, bahwa :
“ Presiden boleh campur tangan dengan leluasa dalam tiap tahap proses peradilan demi kelangsungan revolusi atau kepentingan nasional ”.
Hal inilah yang membuat persoalan badan peradilan diawal Orde Baru mendapat perhatian lebih besar daripada masa sebelumnya terutama adanya perubahan pandangan terhadap Negara Hukum, pandangan yang sangat menekankan pentingnya pemberian jaminan atas hak-hak perseorangan dan pembatasan atas kekuasaan politik, serta pandangan yang menganggap pengadilan tidak dapat dikaitkan dengan lembaga lain.
Setelah melalui berbagai perdebatan, tahun 1968 Menteri Kehakiman Umar Seno Adji menyerahkan rancangan yang dibuat oleh kementeriannya sendiri ke Parlemen, bersama dengan rancangan UU lainnya (mengenai Mahkamah Agung dan pengadilan sipil yang lebih rendah). Dua tahun kemudian setelah diadakannya perundingan secara luas, UU No 14 Tahun 1970 pada akhirnya diundangkan. Perdebatan tentang kemandirian lembaga peradilan hanya berlangsung baik pada awal Orde Baru mungkin sebelum Pemilu tahun 1971, tatkala kondisi politik masih tampak cair untuk timbulnya persoalan yang menyangkut sistem itu kemudian wacana kemandirian badan peradilan hanya wacana kaum akademisi saja.
Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me¬lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng¬keta lainnya (alternative desputes or conflicts resolu¬tion). Bah¬kan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiat¬an pe¬ne¬gakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang di¬mak¬sudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah norma¬tif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam se¬gala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-be¬nar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mesti¬nya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu me¬nyang¬kut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe¬nyimpangan terhadap peraturan perundang-undang¬an, khu¬susnya -yang lebih sempit lagi- melalui proses per¬adil¬an pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, ke¬jak¬saan, advokat atau pengacara, dan badan-badan per¬adilan .
Secara konseptual, maka inti dan arti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang terjabar di dalam kaidah-kaidah yang mantap untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup .
Karena penegakan hukum adalah proses pembuatan keputusan berdasarkan kidah hukum maka dari itu secara tersirat, penegakan hukum dilaksanakan organ yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
Secara khusus Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandement menyebutkan jelas berkenaan organ pelaksana kekuasaan kehakiman yakni pada pasal 24 :
(1) Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Dan agar pelaksanaan kekuasaan kehakiman itu merdeka, mandiri, dan bebas dari tekanan maka Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal mutlak adanya.
Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
Disamping itu karena Indonesia memproklamirkan diri sebagai Negara hukum (sebagaimana diletakan pada penjelasan UUD 1945 yang akhirnya penjelasan dihapus kemudian dimaksukan pada pasal 1 ayat (3)). Sehingga harus adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).
Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat .
1. LAHIRNYA UU NO. 14 TAHUN 1970 TENTANG POKOK-POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pada masa awal Orde Baru, bahwa badan kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam pemerintahan adalah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasian hukum dan moral rakyat. Dimana kekuasaan kehakiman pada masa Demokrasi terpimpin dipandang membungkam para hakim, advokat dan para intelektual dengan ketentuan pasal 19, bahwa :
“ Presiden boleh campur tangan dengan leluasa dalam tiap tahap proses peradilan demi kelangsungan revolusi atau kepentingan nasional ”.
Lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang pada konsiderannya jelas menyebutkan bahwa Undang-Undang No 19 Tahun 1964 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena dipandang kekuasaan kehakiman yang seharusnya dijalankan secara mandiri, independent tidak teraplikasikan oleh undang-undang no. 14 tahun 1964 dan bahkan dipandang mencederai negara hukum dengan masuknya kekuasaan presiden di dalam ranah yudisial (peradilan) melalui pasal 19 UU No. 16 tahun 1964 tersebut.
Selain bertentangan dengan UUD 1945, UU 16 Tahun 1964 dianggap mengabaikan Semangat trias politica yang dianut Indonesia. Lemahnya posisi pengadilan semakin nyata apabila dalam pelaksanaan tugasnya berhadapan dengan kepentingan pemerintah. Pengadilan dikondisikan untuk memberikan justifikasi terhadap tindakan dan kebijakan pemerintah .
Dengan dicabutnya Undang-undang No 19 Tahun 1964 tersebut maka kewenangan Presiden untuk melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan perkara, tidak lagi memiliki payung hukum. Kemandirian pengadilan mulai memiliki ruang tersendiri.
UU No. 14 tahun 1970 yang pada pasal 1 menyebutkan bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya pada Pasal 10 undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman menyebutkan bahwa :
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan;
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.
(3) Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan- pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
(4) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Semangat dari UU No 14 Tahun 1970 memang yang patut di apresiasi, dengan Empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang masing-masing memiliki kopentensi dibidangnya, yakni lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, telah diakui eksistensinya oleh hukum dasar yakni konstitusi negara Republik Indonesia.
Sementara itu Mahkamah Agung menjadi lembaga tinggi negara (lembaga negara) diranah yudisial, yang mana MA tidak hanya sebagai pemegang puncak kekuasaan kehakiman tetapi juga menjadi lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang pokok kekuasaan kehakiman untuk mengawasi perbuatan peradilan yang lain (pasal 10 ayat (4)).
Mahkamah Agung sebagai salah satu badan yang melakukan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, didefinisikan sebagai “... Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.”
2. KEDUDUKAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP LEMBAGA EKSEKUTIF ZAMAN ORDE BARU
Undang-undang pokok kehakiman No 14 tahun 1970 tidak hanya membawa spirit perubahan yang mendasar pada kekuasaan kehakiman tetapi juga meninggalkan sejumlah masalah, dan boleh dikatakan masalah yang terjadi pada zaman orde lama terulang kembali dijaman orde baru, tetapi dengan sistem yang lebih sistemik.
Hukum besi kekuasaan kembali terulang dizaman orde baru, apa lagi kekuasaan itu telah menjadi kuat dan mengakar dengan lamanya kepemimpinan eksekutif ditangan oleh satu orang selama 32 tahun. Setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”.
Yang menjadi sorotan besar ketika departemen-departemen yang notabene bagian dari kekuasaan eksekutif ikut dan berandil dalam penyelenggaraan peradilan meski hanya dalam ranah administrasi, finansial keuangan, dan perekrutan hakim, Pasal 11 UU 14 tahun 1970 berbunyi :
1. Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 (1) organisatoris, administratif dan finansial ada dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan.
2. Mahkamah Agung mempunyai organisasi, adminstrasi dan keuangan tersendiri.
Sementinya Fungsi organisatoris, administratif dan finansial dalam satu atap tetap diperlukan sebuah lembaga yang independen untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga peradilan sampai sistem dan mental para Hakim sudah baik.
Departemen Kehakiman tercatat dalam skenario sejarah penegakan hukum di Indonesia telah memerankan fungsinya sebagai penguasa atas separoh sosok pribadi hakim. Separoh bagian yang lainnya dikuasai oleh Mahkamah Agung sebagai salah satu badan penyelenggara kekuasaan kehakiman. Buktinya, golongan, pangkat, serta penghasilan dan sistem penggajiannya selama itu berada di bawah kendali Departemen Kehakiman (eksekutif). Sementara itu, urusan yang menyangkut benar atau tidaknya, baik atau buruknya dalam memberikan pertimbangan putusan, Mahkamah Agung-lah (yudikatif) yang berkompeten untuk menilai hakim bawahan pada pengadilan rendahan .
Perekrutan hakim, karier, serta administrasi, dan keuangan lembaga peradilan di bawah kendali pemerintah, yaitu Departemen Kehakiman. Di sisi lain, terdapat badan peradilan yang berada di bawah institusi pemerintah, yaitu pengadilan agama di bawah Departemen Agama dan pengadilan militer di bawah ABRI. Kedudukan dan ketergantungan tersebut mengakibatkan terganggunya independensi lembaga-lembaga peradilan tersebut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara .
Pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan. Penegakan hukum belum memberi rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus yang menghadapkan pemerintah atau pihak yang kuat dengan rakyat, sehingga menempatkan rakyat pada posisi yang lemah .
Peradilan yang baik adalah peradilan yang diselenggarakan oleh sistem yang kekuasaan kehakiman yang independen dan impartial serta merdeka demi tegaknya negara hukum, oleh karena itu menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi, dan finansial harus berada dibawah satu atap dibawah kekuasaan Mahkamah Agung .
Pentingnya menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka, perlunya menjamin penegakan hukum dengan mengatur badan-badan yang terkait dengan itu, perlunya pengawasan terhadap hakim, dan perlunya penerapan judicial review. Penegasan kekuasaan kehakiman yang merdeka menjadi perhatian utama karena kondisi masa lalu yang menempatkannya di bawah kendali kekuasaan eksekutif.
Untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman, pengelolaan kekuasaan kehakiman baik dari sisi sumber daya, administrasi, maupun keuangan harus diselenggarakan oleh kekuasaan kehakiman sendiri. Selain itu, semua lingkungan peradilan yang ada berada di bawah lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, tidak ada yang berada di bawah instansi pemerintah. Jaminan tersebut diwujudkan dalam rumusan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.
DAFTAR BACAAN
Anonim. Mahkamah Agung Dalam Masa Transisi. Konsosium Reformasi Hukum Nasional
A. Husnaini.. Reposisi Peradilan Versi Amandemenr Ketiga UUD 1945.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta: Konstitusi Pers
----------------------. 2005. Konstitusi dan konstitusionalisme. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Pers.
----------------------. Pembangaunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia (Disampaikan pada acara Seminar “Menyoal Moral Penegak Hukum” dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 Februari 2006) Hlm 14.
Gaffar, Janedjri M.. Konstitusi Indonesia Kekuasaan Kehakiman. www.unisosdem.org
Huda, Hi’matul. 2006 Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo persada.
Sokanto, Soerjono. 2007.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suparman, Erman. Menuju Kekuasaan Kehakima Yang Merdeka. Bandung Universitas Padjajaran.
Dalam sistem negara modern, cabang kekuasaan kehakiman atau judiciary merupakan cabang yang diorganisasikan secara tersendiri. Oleh karena itu, dikatakan oleh John Alder, “The principle of separation of powers is particuarly important for the judiciary”. Bahkan, boleh jadi, karena Montesquieu sendiri adalah seorang hakim (Perancis), maka dalam bukunya, “L’Esprit des Lois”, ia mengimpikan pentingnya pemisahan kekuasaan yang ekstrim antara cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan terutama kekuasaan yudisial .
Pemisahan kekuasaan juga terkait erat dengan independensi peradilan. Prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) itu menghendaki bahwa para hakim dapat bekerja secara independen dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Bahkan, dalam memahami dan menafsirkan undang-undang dasar dan undang-undang, hakim harus independen dari pendapat dan bahkan dari kehendak politik para perumus undang-undang dasar dan undang-undang itu sendiri ketika perumusan dilakukan. Meskipun anggota Parlemen dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat mencerminkan kedaulatan rakyat dalam menentukan kebijakan kenegaraan, tetapi kata akhir dalam memahami maksudnya tetap berada di tangan para hakim.
Oleh sebab itu, salah satu ciri yang dianggap penting dalam setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy) adalah adanya kekuasaan kehakiman yang independent dan tidak berpihak (independent and impartial). Apapun sistem hukum yang dipakai dan sistem pemerintahan yang dianut, pelaksanaan the principles of independence and impartiality of the judiciary haruslah benar-benar dijamin di setiap negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy) .
Penerapan hukum pada hakekatnya merupakan penyelenggaraan pengaturan hubungan hukum setiap kesatuan hukum dalam masyarakat hukum. Pengaturan ini meliputi aspek pencegahan pelanggaran hukum dan penyelesaian sengketa hukum termasuk pemulihan kondisi atas kerugian akibat pelanggaran (berarti juga kejahatan). Dan mengingat Indonesia sebagai negara hukum maka setiap pelanggaran tersebut harus diproses melalui jalur hukum. Jalur hukum yang ditempuh yaitu melalui lembaga peradilan.
Sebagai masyarakat hukum, lembaga peradilan diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap hak-hak masyarakat sehingga rasa keadilan dan kebenaran hukum berpihak pada yang benar. Dan harapan yang muncul dari masyarakat terhadap lembaga peradilan yang berpihak pada kebenaran, maka mendorong beberapa pihak untuk membuat aturan tentang lembaga peradilan
Indonesia yang memiliki perjalan panjang dalam penegakan hukum setidaknya bisa menengok kebelakang perjalan dan dinamika kekuasaan kehakiman. Terutama pada zaman orde baru dibawah tampuk kepemimpinan seorang presiden kedua Bapak H. M. Soeharto, yang pada zamannya juga Kemudian lahirlah UU No 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang memberi warna dinamika kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Proses terbentuknya UU No 14 Tahun 1970 inipun, diawali dengan perdebatan yang berarti dan berkepanjangan. Persoalan pokoknya bagi beberapa kelompok adalah penegakan hukum di negara Indonesia. Titik tolak perdebatan itu meluas dengan tuntutan agar UU No 19 tahun 1964 dicabut. UU No 19 Tahun 1964 merupakan penyempurnaan patrimonialisme formal. Demokrasi terpimpin membungkam para hakim, advokat dan para intelektual dengan ketentuan pasal 19, bahwa :
“ Presiden boleh campur tangan dengan leluasa dalam tiap tahap proses peradilan demi kelangsungan revolusi atau kepentingan nasional ”.
Hal inilah yang membuat persoalan badan peradilan diawal Orde Baru mendapat perhatian lebih besar daripada masa sebelumnya terutama adanya perubahan pandangan terhadap Negara Hukum, pandangan yang sangat menekankan pentingnya pemberian jaminan atas hak-hak perseorangan dan pembatasan atas kekuasaan politik, serta pandangan yang menganggap pengadilan tidak dapat dikaitkan dengan lembaga lain.
Setelah melalui berbagai perdebatan, tahun 1968 Menteri Kehakiman Umar Seno Adji menyerahkan rancangan yang dibuat oleh kementeriannya sendiri ke Parlemen, bersama dengan rancangan UU lainnya (mengenai Mahkamah Agung dan pengadilan sipil yang lebih rendah). Dua tahun kemudian setelah diadakannya perundingan secara luas, UU No 14 Tahun 1970 pada akhirnya diundangkan. Perdebatan tentang kemandirian lembaga peradilan hanya berlangsung baik pada awal Orde Baru mungkin sebelum Pemilu tahun 1971, tatkala kondisi politik masih tampak cair untuk timbulnya persoalan yang menyangkut sistem itu kemudian wacana kemandirian badan peradilan hanya wacana kaum akademisi saja.
Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me¬lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng¬keta lainnya (alternative desputes or conflicts resolu¬tion). Bah¬kan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiat¬an pe¬ne¬gakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang di¬mak¬sudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah norma¬tif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam se¬gala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-be¬nar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mesti¬nya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu me¬nyang¬kut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe¬nyimpangan terhadap peraturan perundang-undang¬an, khu¬susnya -yang lebih sempit lagi- melalui proses per¬adil¬an pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, ke¬jak¬saan, advokat atau pengacara, dan badan-badan per¬adilan .
Secara konseptual, maka inti dan arti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang terjabar di dalam kaidah-kaidah yang mantap untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup .
Karena penegakan hukum adalah proses pembuatan keputusan berdasarkan kidah hukum maka dari itu secara tersirat, penegakan hukum dilaksanakan organ yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
Secara khusus Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandement menyebutkan jelas berkenaan organ pelaksana kekuasaan kehakiman yakni pada pasal 24 :
(1) Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Dan agar pelaksanaan kekuasaan kehakiman itu merdeka, mandiri, dan bebas dari tekanan maka Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal mutlak adanya.
Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
Disamping itu karena Indonesia memproklamirkan diri sebagai Negara hukum (sebagaimana diletakan pada penjelasan UUD 1945 yang akhirnya penjelasan dihapus kemudian dimaksukan pada pasal 1 ayat (3)). Sehingga harus adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).
Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat .
1. LAHIRNYA UU NO. 14 TAHUN 1970 TENTANG POKOK-POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pada masa awal Orde Baru, bahwa badan kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam pemerintahan adalah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasian hukum dan moral rakyat. Dimana kekuasaan kehakiman pada masa Demokrasi terpimpin dipandang membungkam para hakim, advokat dan para intelektual dengan ketentuan pasal 19, bahwa :
“ Presiden boleh campur tangan dengan leluasa dalam tiap tahap proses peradilan demi kelangsungan revolusi atau kepentingan nasional ”.
Lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang pada konsiderannya jelas menyebutkan bahwa Undang-Undang No 19 Tahun 1964 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena dipandang kekuasaan kehakiman yang seharusnya dijalankan secara mandiri, independent tidak teraplikasikan oleh undang-undang no. 14 tahun 1964 dan bahkan dipandang mencederai negara hukum dengan masuknya kekuasaan presiden di dalam ranah yudisial (peradilan) melalui pasal 19 UU No. 16 tahun 1964 tersebut.
Selain bertentangan dengan UUD 1945, UU 16 Tahun 1964 dianggap mengabaikan Semangat trias politica yang dianut Indonesia. Lemahnya posisi pengadilan semakin nyata apabila dalam pelaksanaan tugasnya berhadapan dengan kepentingan pemerintah. Pengadilan dikondisikan untuk memberikan justifikasi terhadap tindakan dan kebijakan pemerintah .
Dengan dicabutnya Undang-undang No 19 Tahun 1964 tersebut maka kewenangan Presiden untuk melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan perkara, tidak lagi memiliki payung hukum. Kemandirian pengadilan mulai memiliki ruang tersendiri.
UU No. 14 tahun 1970 yang pada pasal 1 menyebutkan bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya pada Pasal 10 undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman menyebutkan bahwa :
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan;
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.
(3) Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan- pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
(4) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Semangat dari UU No 14 Tahun 1970 memang yang patut di apresiasi, dengan Empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang masing-masing memiliki kopentensi dibidangnya, yakni lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, telah diakui eksistensinya oleh hukum dasar yakni konstitusi negara Republik Indonesia.
Sementara itu Mahkamah Agung menjadi lembaga tinggi negara (lembaga negara) diranah yudisial, yang mana MA tidak hanya sebagai pemegang puncak kekuasaan kehakiman tetapi juga menjadi lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang pokok kekuasaan kehakiman untuk mengawasi perbuatan peradilan yang lain (pasal 10 ayat (4)).
Mahkamah Agung sebagai salah satu badan yang melakukan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, didefinisikan sebagai “... Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.”
2. KEDUDUKAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP LEMBAGA EKSEKUTIF ZAMAN ORDE BARU
Undang-undang pokok kehakiman No 14 tahun 1970 tidak hanya membawa spirit perubahan yang mendasar pada kekuasaan kehakiman tetapi juga meninggalkan sejumlah masalah, dan boleh dikatakan masalah yang terjadi pada zaman orde lama terulang kembali dijaman orde baru, tetapi dengan sistem yang lebih sistemik.
Hukum besi kekuasaan kembali terulang dizaman orde baru, apa lagi kekuasaan itu telah menjadi kuat dan mengakar dengan lamanya kepemimpinan eksekutif ditangan oleh satu orang selama 32 tahun. Setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”.
Yang menjadi sorotan besar ketika departemen-departemen yang notabene bagian dari kekuasaan eksekutif ikut dan berandil dalam penyelenggaraan peradilan meski hanya dalam ranah administrasi, finansial keuangan, dan perekrutan hakim, Pasal 11 UU 14 tahun 1970 berbunyi :
1. Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 (1) organisatoris, administratif dan finansial ada dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan.
2. Mahkamah Agung mempunyai organisasi, adminstrasi dan keuangan tersendiri.
Sementinya Fungsi organisatoris, administratif dan finansial dalam satu atap tetap diperlukan sebuah lembaga yang independen untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga peradilan sampai sistem dan mental para Hakim sudah baik.
Departemen Kehakiman tercatat dalam skenario sejarah penegakan hukum di Indonesia telah memerankan fungsinya sebagai penguasa atas separoh sosok pribadi hakim. Separoh bagian yang lainnya dikuasai oleh Mahkamah Agung sebagai salah satu badan penyelenggara kekuasaan kehakiman. Buktinya, golongan, pangkat, serta penghasilan dan sistem penggajiannya selama itu berada di bawah kendali Departemen Kehakiman (eksekutif). Sementara itu, urusan yang menyangkut benar atau tidaknya, baik atau buruknya dalam memberikan pertimbangan putusan, Mahkamah Agung-lah (yudikatif) yang berkompeten untuk menilai hakim bawahan pada pengadilan rendahan .
Perekrutan hakim, karier, serta administrasi, dan keuangan lembaga peradilan di bawah kendali pemerintah, yaitu Departemen Kehakiman. Di sisi lain, terdapat badan peradilan yang berada di bawah institusi pemerintah, yaitu pengadilan agama di bawah Departemen Agama dan pengadilan militer di bawah ABRI. Kedudukan dan ketergantungan tersebut mengakibatkan terganggunya independensi lembaga-lembaga peradilan tersebut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara .
Pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan. Penegakan hukum belum memberi rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus yang menghadapkan pemerintah atau pihak yang kuat dengan rakyat, sehingga menempatkan rakyat pada posisi yang lemah .
Peradilan yang baik adalah peradilan yang diselenggarakan oleh sistem yang kekuasaan kehakiman yang independen dan impartial serta merdeka demi tegaknya negara hukum, oleh karena itu menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi, dan finansial harus berada dibawah satu atap dibawah kekuasaan Mahkamah Agung .
Pentingnya menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka, perlunya menjamin penegakan hukum dengan mengatur badan-badan yang terkait dengan itu, perlunya pengawasan terhadap hakim, dan perlunya penerapan judicial review. Penegasan kekuasaan kehakiman yang merdeka menjadi perhatian utama karena kondisi masa lalu yang menempatkannya di bawah kendali kekuasaan eksekutif.
Untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman, pengelolaan kekuasaan kehakiman baik dari sisi sumber daya, administrasi, maupun keuangan harus diselenggarakan oleh kekuasaan kehakiman sendiri. Selain itu, semua lingkungan peradilan yang ada berada di bawah lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, tidak ada yang berada di bawah instansi pemerintah. Jaminan tersebut diwujudkan dalam rumusan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.
DAFTAR BACAAN
Anonim. Mahkamah Agung Dalam Masa Transisi. Konsosium Reformasi Hukum Nasional
A. Husnaini.. Reposisi Peradilan Versi Amandemenr Ketiga UUD 1945.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta: Konstitusi Pers
----------------------. 2005. Konstitusi dan konstitusionalisme. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Pers.
----------------------. Pembangaunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia (Disampaikan pada acara Seminar “Menyoal Moral Penegak Hukum” dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 Februari 2006) Hlm 14.
Gaffar, Janedjri M.. Konstitusi Indonesia Kekuasaan Kehakiman. www.unisosdem.org
Huda, Hi’matul. 2006 Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo persada.
Sokanto, Soerjono. 2007.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suparman, Erman. Menuju Kekuasaan Kehakima Yang Merdeka. Bandung Universitas Padjajaran.
Sabtu, 10 Oktober 2009
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI MASA DEPAN*
TANTANGAN YANG DIHADAPI
Mahkamah Agung (MA) merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman itu seperti ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 24 dan 25 UUD 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Banyak yang menafsirkan bahwa dalam perkataan merdeka dan terlepas dari ‘pengaruh’ kekuasaan pemerintah itu, terkandung pengertian yang bersifat fungsional dan sekaligus institusional. Tetapi, ada yang hanya membatasi pengertian perkataan itu secara fungsional saja, yaitu bahwa kekuasaan pemerintah itu tidak boleh melakukan intervensi yang bersifat atau yang patut dapat diduga akan mempengaruhi jalannya proses pengambilan keputusan dalam penyelesaian perkara yang dihadapi oleh hakim. Karena itu penjelasan kedua pasal itu mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung, langsung dikaitkan dengan jaminan mengenai kedudukan para hakim. Maksudnya ialah agar para hakim dapat bekerja profesional dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah, kedudukannya haruslah dijamin dalam undang-undang.
Karena itu, kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu haruslah dipahami dalam konteks kemerdekaan para hakim dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, menurut pandangan ini, kedudukan para hakim yang merdeka itu tidak mutlak harus diwujudkan dalam bentuk pelembagaan yang tersendiri. Jalan pikiran demikian inilah yang berlaku selama ini, sehingga tidak pernah terbayangkan bahwa kekuasaan Mahkamah Agung dapat dikembangkan dalam satu atap kekuasaan kehakiman yang mandiri secara institusional. Celakanya, praktek yang terjadi sejak Indonesia merdeka sampai berakhirnya era Orde Baru cenderung menunjukkan bahwa proses peradilan di lingkungan lembaga-lembaga pengadilan di seluruh tanah air juga seringkali justru dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah. Akibatnya, kekuasaan kehakiman kita bukan saja tidak merdeka secara institusional administratif, tetapi juga secara fungsional-prosesual dalam proses penyelesaian perkara keadilan.
Bersamaan dengan itu, selama lebih dari 30 tahun kekuasaan Orde Baru berhasil dengan sangat kuat memusatkan kekuasaan di tangan Pemerintah. Sentralisasi dan konsentrasi kekuasaan bahkan terus meningkat dan memusat ke arah satu tokoh sentral, yaitu Presiden. Ketika perkembangan kompleksitas permasalahan yang timbul dalam masyarakat makin meningkat bersamaan dengan kemajuan pembangunan di segala bidang, organisasi negara justru berkembang makin birokratis dan memusat ke puncak kekuasaan Presiden. Sistem kekuasaan terpusat itu, lama kelamaan mendorong tumbuh suburnya manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dimana-mana, sehingga pada akhirnya membentuk suatu karakter kolektif yang kemudian dikenal luas sebagai praktek KKN.
Kultur birokrasi dan organisasi negara yang penuh KKN itu berpengaruh dalam semua sektor kelembagaan negara kita, tak terkecuali di lingkungan organisasi kekuasaan kehakiman kita. Kita semua tidak perlu malu mengakui kenyataan ini dalam rangka membangun kesadaran baru mengenai pentingnya memperbaiki diri dalam rangka memberbaiki keseluruhan keadaan nasional yang sedang kita hadapi sebagai bangsa. Celakanya lagi, kultur masyarakat yang kita warisi dari masa lalu, juga cenderung memberikan pembenaran terhadap kecenderungan terjadinya sentralisasi dan konsentrasi kekuasaan itu. Sebagian terbesar warga masyarakat kita masih hidup dalam bayang-bayang sikap yang sangat paternalistik. Hubungan kebudayaan masih sangat dipengaruhi oleh sistem keteladanan pemimpin.
Semua ini ditambah pula oleh kenyataan bahwa sebagian terbesar warga masyarakat kita masih berada dalam tingkat kesejahteraan yang serba kekurangan. Karena itu, kultur paternalisme, sistem kekuasaan yang terpusat, dan tingkat kesejahteraan yang masih rendah, telah menyebabkan vitalitas dan energi kolektif masyarakat kita dikungkung oleh kejumudan yang makin meratakan kultur perilaku yang tidak sehat, baik untuk agenda demokrasi maupun untuk penegakan hukum dan supremasi hukum. Inilah warisan masalah hukum yang harus dihadapi oleh sistem kekuasaan kehakiman kita yang merdeka di masa depan. Inilah pula persoalan-persoalan pokok yang harus dihadapi oleh cita-cita menegakkan prinsip negara hukum yang demokratis ataupun negara demokrasi modern yang berdasar atas hukum di negeri kita.
Karena itu, penting bagi kita melakukan reformasi yang mendasar terhadap sistem peradilan, tidak saja menyangkut penataan kelembagaannya (institutional reform) ataupun menyangkut mekanisme aturan yang bersifat instrumental (intrumental atau procedural reform), tetapi juga menyangkut personalitas dan budaya kerja aparat peradilan serta perilaku hukum masyarakat kita sebagai keseluruhan (ethical dan bahkan cultural reform). Dalam pengertian kita tentang sistem peradilan itu sendiri juga tercakup peranan dan fungsi kepolisian, kejaksaan, kepenasehatan, kehakiman, kepaniteraan, dan bahkan lembaga pemasyarakatan dalam satu kesatuan jaringan sistemik. Idealnya, kita tidak dapat memperbaiki sistem peradilan hanya dengan tambal sulam dan per sektor, tetapi haruslah menyeluruh menyangkut semua aspek dan unsur sistem peradilan itu.
Namun, agar supaya fokus perhatian dapat dipusatkan satu per satu, maka dalam telaah kali ini kita mengkhususkan perhatian pada pembahasan tentang sistem kekuasaan kehakiman dalam rangka materi rancangan undang-undang tentang Mahkamah Agung yang akan datang. Beberapa masalah strategis yang biasa diperdebatkan dalam hubungan ini antara lain adalah: (a) persyaratan hakim agung, terutama berkenaan dengan ide pengangkatan hakim agung melalui sistem karir dan non-karir; (b) soal ‘judicial review’ dan tata cara pengujian, serta kewenangan-kewenangan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden, membuat aturan hukum formil untuk kelancaran pelaksanaan peradilan dalam bentuk Peraturan MA, dan pengawasan terhadap pengacara; dan © soal pembentukan Komisi Yudisial, komposisi, tugas, fungsi dan kewenangannya, serta masalah pertanggung-jawaban Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi negara dan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman.
PRINSIP PEMISAHAN DAN KESEIMBANGAN KEKUASAAN
1. Pemisahan Tiga Cabang Kekuasaan:
Pada waktu disusun, para perumusnya bersepakat bahwa UUD 1945 memang tidak didasarkan atas teori ‘trias politica’ yang memisahkan secara tegas antar tiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan judikatif. Khusus mengenai cabang kekuasaan judikatif memang ditentukan harus mandiri atau bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya, terutama pemerintah. Namun, pemisahan yang tegas antara fungsi legislatif dan eksekutif tidak dijadikan landasan berpikir dalam merumuskan fungsi MPR, DPR, dan Presiden. Karena kekuasaan membentuk UU menurut rumusan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum diadakan amandemen dengan Perubahan Pertama, ditentukan berada di tangan Presiden. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR. Artinya, dalam kaitannya dengan fungsi legislatif itu, memang terdapat hubungan yang tumpang tindih antara DPR dan Presiden.
Logika yang dibangun dalam hubungan ini adalah bahwa UUD 1945 memang tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal, melainkan teori pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Maksudnya ialah bahwa sistem kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dianut bangsa Indonesia pertama-tama diwujudkan secara penuh dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Dari Majelis yang terhormat inilah kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan ke dalam fungsi-fungsi lembaga Presiden (Pemerintah) yang merupakan pihak eksekutif dan lembaga DPR sebagai pengendali atau pengawasnya. Sedangkan fungsi legislatif dibagikan secara seimbang antara Presiden dan DPR.
Namun demikian, dalam Perubahan Pertama UUD 1945 yang telah disahkan dalam Sidang Umum MPR akhir tahun lalu, bunyi Pasal 5 ayat (1) itu diganti menjadi: “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Sedangkan dalam Pasal 20 ayat (1) dinyatakan: “Presiden berhak mengajukan Rancangan UU untuk mendapatkan persetujuan DPR”. Di samping itu, ada pula ketentuan baru dalam Pasal 20 yang menyatakan: “Presiden mengesahkan RUU menjadi UU”. Dengan adanya ketentuan baru ini maka kekuasaan legislatif dapat dikatakan telah bergeser dari Presiden ke DPR, meskipun dalam pelaksanaan dapat saja terjadi bahwa Presiden tidak bersedia mengesahkan RUU yang telah ditetapkan oleh DPR itu. Boleh jadi, kewenangan Presiden untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan RUU tersebut dapat dipahami dalam pengertian hak veto Presiden terhadap kekuasaan lembaga legislatif.
Tetapi, jika demikian, sudah seharusnya hak veto itu dibatasi dengan lebih jelas sehingga tidak dimanfaatkan oleh Presiden untuk berbuat semena-mena. Misalnya, jika suatu RUU telah mendapat persetujuan lebih dari 2/3 suara anggota DPR, maka pengesahan oleh Presiden bersifat wajib. Atau dapat pula ditentukan agar DPR dapat membahas ulang RUU tersebut dan kemudian apabila diperoleh putusan dengan dukungan yang lebih banyak anggota dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, maka RUU tersebut wajib disahkan oleh Presiden. Namun, terlepas dari ada tidaknya pengaturan pembatasan mengenai hak veto ini, yang jelas ketentuan dalam Perubahan Pertama UUD 1945 secara tegas berusaha memisahkan fungsi legislatif dari fungsi eksekutif. Dengan demikian, UUD kita dewasa ini secara resmi telah menganut sistem pemisahan kekuasaan yang tegas antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan judikatif.
Akibat lebih lanjut dari hal itu ialah bahwa sudah semestinya kita konsisten dan konsekwen mengenai pemisahan kekuasaan tersebut. Salah satunya akibatnya ialah bahwa kita tidak dapat lagi mempertahankan teori pembagian kekuasaan secara vertikal dari MPR ke lembaga-lembaga tinggi negara. Tetapi, jika keberadaan MPR masih tetap ada, logika semacam itu jelas belum dapat sepenuhnya dijadikan dasar pemikiran mengenai sistem ketatanegaraan kita yang baru. Mungkin itu, sebabnya banyak ahli hukum tatanegara yang berpendapat bahwa agenda perubahan konstitusi kita masih bersifat tambal sulam.
2. Mekanisme ‘Check and balance’ antar Cabang Kekuasaan Yang Terpisah-Pisah:
Sebagai konsekwensi terjadinya pemisahan kekuasaan antara cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan judikatif, maka mekanisme hubungan di antara cabang-cabang kekuasaan yang terpisah-pisahkan itu perlu diatur menurut prinsip ‘check and balance’, sehingga hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lain dapat saling mengimbangi dalam kesetaraan dan kesederajatan.
Kekuasaan Presiden:
a. Di bidang legislatif, Presiden diberi hak untuk mengambil inisiatif mengajukan RUU kepada DPR, menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan sebagai ‘policy rules’ (beleidregels), hak veto untuk tidak mengesahkan suatu RUU yang telah disetujui oleh DPR, hak hukum untuk sementara waktu dalam keadaan kegentingan yang memaksa menetapkan peraturan yang seharusnya berbentuk UU.
b. Di bidang judikatif, Presiden diberi hak, dengan pertimbangan Mahkamah Agung, untuk menetapkan pemberian grasi, abolisi, dan amnesti, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk menguji suatu UU yang telah disahkan oleh DPR tetapi Presiden sendiri tidak bersedia mengesahkannya ataupun tidak menyetujui isi suatu UU tetapi DPR tidak bersedia mengubahnya.
Kekuasaan Legislatif DPR:
a. Kekuasaan membentuk UU berada di DPR, tetapi Presiden juga diberi hak untuk mengajukan RUU kepada DPR.
b. Presiden diberi hak veto untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan suatu RUU yang telah disetujui oleh DPR. RUU yang tidak disahkan oleh Presiden ini tidak dapat lagi dimajukan kepada Presiden pada periode berikutnya. Sebaliknya, setiap RUU yang diajukan oleh Presiden yang tidak mendapat persetujuan DPR, juga tidak boleh lagi dimajukan kepada DPR pada periode berikutnya.
c. Ketentuan hak veto Presiden ataupun hak untuk tidak menyetujui RUU yang diajukan pihak lain itu, masih perlu dibatasi sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan. Karena itu, Mahkamah Agung dapat dipertimbangkan untuk diberikan hak untuk menerima permohonan dari pihak DPR ataupun Presiden untuk menguji materi RUU tersebut terhadap UUD. Dengan demikian, kita dapat memperluas pengertian tentang ‘judicial review’ yang juga diterapkan terhadap suatu RUU.
d. Seperti tersebut di atas, Mahkamah Agung harus diberi hak untuk menguji materi setiap UU terhadap UUD. Ketika UUD 1945 dirumuskan, usul Muhammad Yamin mengenai soal ini ditolak oleh Seopomo dengan alasan UUD tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan. Tetapi, sekarang UUD 1945 telah dengan tegas menganut prinsip pemisahan kekuasaan itu, maka hak Mahkamah Agung di bidang ini tidak dapat lagi dihindari sebagai salah satu mekanisme yang efektif untuk menjaga ‘checks and balances’ di antara sesama lembaga tinggi negara.
Fungsi Kekuasaan Mahkamah Agung:
a. Kekuasaan kehakiman, baik dari segi substansinya maupun administrasinya, telah ditetapkan bersifat mandiri dan terpadu di bawah pembinaan Mahkamah Agung, tetapi pada saat yang bersamaan peran DPR untuk mengontrol kekuasaan Mahkamah Agung ditingkatkan melalui penentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung, dan dengan pembentukan Komisi Judisial untuk mengawai segi-segi administrasi kekuasaan kehakiman.
b. Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi, abolisi dan amnesti.
Dari rincian fungsi masing-masing lembaga tersebut diatas dapat tergambar bahwa hubungan di antara Presiden, DPR dan Mahkamah Agung dapat dikembangkan secara seimbang. Melalui mekanisme ‘checks and balances’ tersebut, ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan judikatif yang tercermin di ketiga lembaga tersebut dapat saling mengendalikan dan saling mengimbangi, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan di antara satu sama lain.
3. Persoalan MPR dan MA, antara Demokrasi dan Nomokrasi:
Yang menjadi masalah kita kemudian adalah mengenai keberadaan lembaga MPR yang selama ini diakui sebagai wadah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang berdaulat atau pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara Republik Indonesia, sesuai prinsip demokrasi ataupun ajaran kedaulatan rakyat. Selama ini diakui bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin Montesquieu tentang ‘trias politica’ ataupun prinsip ‘separation of power’. Dari uraian-uraian Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, kita medapat keyakinan mengenai soal ini. Karena itu, doktrin yang dianggap berlaku dalam sistematika UUD 1945 adalah pembagian kekuasaan secara vertikal dari MPR yang merupakan penjelamaan seluruh rakyat kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah MPR yang meliputi Presiden, DPR, MA, BPK, dan DPA.
Namun, jika sekarang setelah diadakan Perubahan Pertama UUD 1945, kita mencantumkan secara tegas pasal-pasal yang mengatur terjadinya pemisahan kekuasaan secara tegas antara fungsi-fungsi eksekutif, legislatif dan judikatif yang dilengkapi pula oleh mekanisme ‘check and balance’ yang benar-benar seimbang antara satu sama lain, dapat timbul persoalan mengenai eksistensi MPR itu sendiri. Jika misalnya sistem parlemen kita telah direstrukturisasikan menjadi bikameral, teridiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Utusan Daerah, sudah tentu tidak ada masalah dengan penghapusan lembaga MPR. Kalau MPR masih akan dipertahankan, keberadaannya cukup sebagai ‘forum’ saja, bukan lagi institusi yang tersendiri. Tetapi, jika keberadaannya sebagai lembaga masih akan diteruskan, ataupun misalnya, ide restrukturisasi parlemen menjadi bikameral tidak segera mendapat persetujuan, maka kita terpaksa harus merumuskan dasar-dasar teoritis dan konseptual yang kokoh, sehingga keberadaan lembaga MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat itu dapat berjalan seiring dengan upaya kita melakukan reformasi terhadap sistem kekuasaan kehakiman.
Selama keberadaan lembaga MPR masih dipertahankan, kita tidak mungkin mengaitkan konsep pertanggungjawaban Mahkamah Agung, misalnya, kepada DPR. Kita juga tidak dapat memberikan wewenang kepada DPR untuk menentukan pengangkatan para hakim agung, karena bukanlah lebih masuk akal jika wewenang menentukan pengangkatan hakim agung itu diberikan kepada lembaga MPR, bukan DPR. Kalaupun pengangkatan hakim agung ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, maka kedudukan Presiden disini haruslah dilihat sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebenarnya, lembaga MPR itu merupakan puncak dari sistem kedaulatan rakyat, sedangkan Mahkamah Agung dapat dilihat sebagai puncak pencerminan sistem kedaulatan hukum. Ajaran kedaulatan rakyat mencerminkan prinsip demokrasi (Demos Cratos atau Cratien), sedangkan ajaran kedaulatan hukum berkaitan dengan prinsip nomokrasi (Nomos Cratos atau Cratien) yang istilah yang lebih populer dihubungkan dengan doktrin ‘the Rule of Law’ dan prinsip ‘Rechtsstaat’ (Negara Hukum). Perdebatan teoritis dan filosofis mengenai mana yang lebih utama dari kedua prinsip ajaran kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat ini dalam sejarah terus berlangsung sejak zaman Yunani kuno. Di zaman modern sekarang ini, orang usaha untuk merumuskan jalan tengahnya juga terus terjadi. Misalnya dikatakan bahwa kedua prinsip itu tak ubahnya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Keduanya menyatu dalam konsepsi negara hukum yang demokratis ataupun konsepsi negara demokrasi yang berdasar atas hukum.
Namun demikian, dalam praktek, tidaklah mudah untuk mengkompromikan prinsip kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat itu dalam skema kelembagaan yang benar-benar seimbang. Dalam sistem UUD 1945 selama ini, lembaga tertinggi negara justru diwujudkan dalam lembaga MPR yang lebih berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dapat dipertimbangkan bahwa dalam rangka reformasi kekuasaan kehakiman di masa depan, lembaga Mahkamah Agung itu ditempatkan dalam kedudukan yang sederajat dengan MPR, atau justru lembaga tertinggi MPRnya yang direstrukturisasi menjadi parlemen bikameral seperti yang sudah banyak diusulkan.
KEANGGOTAAN MAHKAMAH AGUNG
1. Hakim Karir, Non-Karir, dan Jumlah serta Komposisinya:
Untuk mengatasi agar dunia hakim agung kita dapat berkembang dinamis dengan memperoleh darah segar dari luar lingkungan peradilan, maka sebaiknya RUU yang baru memungkinkan penerapan sistem terbuka untuk pengangkatan hakim dari mereka yang bukan berasal dari hakim karir. Bersamaan dengan itu, memang harus pula diatur agar sistem karir dalam dunia hakim kita juga dapat terjamin dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak mengganggu ‘reward system’ di lingkungan para hakim. Karena itu, dapat ditentukan secara bertahap bahwa apabila keadaan sudah kembali norma nantinya, proporsi hakim agung non-karir, dijatahkan sebanyak 70 persen, sedangkan hakim non-karir tidak boleh lebih dari 30 persen. Akan tetapi, dalam rangka menjamin efektifnya proses reformasi yang sedang berlangsung sekarang ini, maka untuk pengangkatan pertama ini, hakim non-karir itu sebaiknya berjumlah tidak kurang dari 50 persen, sehingga dapat diharapkan tumbuhnya suasana yang benar-benar mencerminkan semangat reformasi dan perbaikan.
Jumlah hakim agung sebaiknya juga tidak terlalu banyak, tetapi cukup untuk menampung kebutuhan pelaksanaan tugas yang kompleks dalam sistem yang dipakai di Indonesia. Kalau sekarang karena adanya kebutuhan untuk menyelesaikan begitu banyak tunggakan perkara, ditetapkan jumlahnya 60 orang, maka hal itu sebaiknya dianggap sebanyak jumlah sementara sampai keadaan menjadi normal, jumlah normatifnya cukup dibatasi sebanyak 45 orang, terdiri atas 14 hakim non-karir, dan sisanya hakim karir. Komposisi hakim agung itu sebaiknya ditentukan menurut bidang-bidang hukum perdata, agama, adat, pidana. Tata usaha negara, ekonomi, hak asasi manusia, pengujian peraturan, ditambah dengan bidang hukum tata negara dalam rangka mengantisipasi sengketa penafsiran konstitusi antar daerah otonomi dan antar lembaga tinggi negara, bidang hukum militer dalam hubungan dengan fungsi pengadilan militer, dan bidang hukum internasional yang makin banyak menuntut keahlian para hakim Indonesia di era globalisasi dewasa ini.
2. Syarat menjadi Hakim Agung dan Batas Usia Maksimum-Minumum:
Sesuai dengan sebutannya sebagai ‘Hakim Agung’, maka persyaratan keanggotaan Mahkamah Agung hendaknya benar-benar memenuhi syarat yang ideal tentang kualifikasi hakim yang benar-benar dapat diagungkan. Masa kerja hakim, biasanya ditentukan menurut batasan usia atau menurut sistem periodesasi. Selama ini, karena status hakim adalah pegawai negeri, maka sistem yang dianut adalah berdasarkan batas usia. Untuk menjamin kemandirian hakim, status pegawai negeri dihapuskan, diganti dengan status hakim sebagai pejabat negara menurut sistem periodesasi. Sebetulnya, sebagai pilihan masa kerja hakim itu dapat saja ditentukan untuk seumur hidup. Untuk menghindarkan jangan sampai faktor usia ini bersifat mutlak dengan kemungkinan adanya hakim yang uzur atau pikun dan sebagainya, maka dapat diatur mekanisme pemberhentian hakim agung karena alasan uzur atau tidak sehat ataupun karena diduga melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana yang berat.
Di samping itu, semua syarat yang selama ini untuk menjadi hakim agung dapat terus diberlakukan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi kualitasnya.Untuk menjamin kemandirian hakim, saya menyetujui bahwa hakim karir diangkat untuk seumur hidup, bukan sampai berusia 60 seperti PNS eselon 1 ataupun 65 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 70 tahun seperti PNS Guru Besar di Perguruan Tinggi. Tetapi untuk hakim non-karir, yang diangkat dengan maksud untuk memungkinkan adanya penyegaran terus menerus, saya usulkan misalnya, dibatasi menurut sistem periodesasi, yaitu untuk waktu 2 kali 5 tahun. Dengan demikian, kita menerapkan sistem campuran antara sistem periodesasi dan sistem batas usia dengan variasai usia seumur hidup bagi hakim karir.
Di samping menyetujui ditiadakannya pembatasan usia maksimum seperti Amerika Serikat, persyaratan kualitatif untuk pengangkatan hakim perlu ditingkatkan dengan diimbangi pengaturan melalui mekanisme ‘impeachment’ hakim. Misalnya, perlu diatur dalam hal seorang hakim agung yang sudah uzur karena dimakan usia, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim agung Demikian pula apabila terbukti seorang hakim agung melakukan tindak pidana tertentu yang diancam dengan pidana minimum tertentu, harus dimungkinkan pula untuk diberhentikan. Akan tetapi, batas usia itu sebaiknya dihilangkan dari ketentuan mengenai jabatan hakim agung. Dengan demikian, cara kerja hakim tidak akan dibatasi oleh irrasionalitas psikologi pegawai negeri yang menghadapi Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebagaimana sering menghinggapi banyak pegawai negeri.
Mengenai batas usia minimum, sekarang ditentukan 50 tahun. Batas minimum 50 tahun ini memang dapat diterima mengingat sistem rekruitmennya bersifat tertutup. Akan tetapi dalam sistem yang terbuka yang banya diusulkan, saya setuju agar pembatasan usia minimum 50 tahun itu sebaiknya dikurangi menjadi 45 tahun. Namun, batas usia minimum 45 tahun ini sebaiknya tidak diterapkan untuk hakim karir, melainkan untuk hakim non-karir. Batas maksimum usia seumur hidup, juga tidak digunakan untuk hakim non-karir. Dengan demikian, untuk hakim karir dapat ditentukan persyaratan usia minimum 50 tahun dan diangkat untuk seumur hidup. Sedangkan untuk hakim non-karir, dapat ditentukan minimum 45 tahun dan diangkat paling lama untuk 10 tahun, sehingga dinamika pergantian dan penyegaran dalam tubuh MA dapat terus dipelihara dari waktu ke waktu.
3. Pemilihan dan Pengangkatan Hakim Agung:
Bagaimanakah Hakim Agung dan begitu pula pimpinan Mahkamah Agung sebaiknya dicalonkan, dipilih, diangkat dan diberhentikan. Menurut pendapat saya, pencalonan hakim agung sebaiknya tidak diatur seperti sekarang, yaitu diajukan pencalonannya hanya oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Karena Mahkamah Agung itu mencerminkan prinsip kedaulatan hukum, pencalonan keanggotaannya jangan diserahkan secara eksklusif hanya kepada satu lembaga, karena hal itu dapat mempengaruhi kemandirian kekuasaan kehakiman. Sebaiknya, pencalonan hakim agung itu dapat diajukan, baik oleh Presiden sebagai Kepala Negara ataupun oleh DPR. Nantinya, apabila Dewan Utusan Daerah telah terbentuk dalam rangka sistem parlemen bikameral, maka lembaga DUD ini juga dapat diberikan hak untuk mengajukan calon anggota Mahkamah Agung. Jika calonnya diajukan oleh Presiden, maka yang menyetujui haruslah DPR atau DUD. Jika yang mengusulkan adalah DUD dan kemudian disetujui pula oleh DPR, maka Presiden tidak berhak untuk tidak mengangkat calon yang sudah disetujui. Dengan demikian, prinsip ‘check and balance’ sehubungan dengan pengangkatan hakim agung itu dapat dipelihara, dan tidak didominasi oleh kekuasaan Presiden.
Jumlah calon yang diajukan tersebut sedikitnya harus berjumlah 2 kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan untuk pengangkatan hakim agung itu, dan jumlah yang dipilih harus pula memenuhi jumlah yang dibutuhkan. Ketentuan demikian ini harus ditegaskan sehingga tidak terjadi kekisruhan di kemudian hari karena permainan kekuasaan dari pihak-pihak yang berwenang. Masalahnya kemudian kemana pencalonan itu diajukan dan dimana pemilihan dilakukan. Menurut ketentuan sekarang, pencalonan itu diajukan untuk memperoleh persetujuan DPR. Dalam praktek selama ini, karena jumlah calonnya tidak lebih dari yang dibutuhkan dan kedudukan DPR tidak memilih tetapi hanya mengkonfirmasi saja, maka pengangkatan hakim agung itu praktis hanya tunduk kepada kemauan Presiden saja. Karena itu, dengan mekanisme yang baru di masa yang akan datang, kedudukan DPR tentu akan lebih kuat untuk menentukan pilihan untuk pengangkatan hakim agung itu.
Setelah hakim agung tersebut dipilih, maka pengesahannya dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden yang bersifat penetapan administratif (‘beschikking’) saja. Dengan demikian kedudukan hakim agung itu benar-benar tinggi dan terhormat, sehingga tidak sembarangan orang dapat diangkat menjadi hakim agung. Apabila seseorang sudah diangkat maka untuk hakim karir, ia harus mengabdi seumur hidup, dan untuk hakim non-karir, ia harus mengabdi dengan sebaik-baiknya sedikitnya 10 tahun. Batasan 10 tahun ini juga dapat dinilai cukup adil terhadap hakim karir yang ditetapkan menjadi hakim untuk seumur hidup, karena hakim kairir itu telah meniti jenjang profesi hakim dari bawah selama masa pengabdiannya. Sedangkan hakim non-karir, jenjang profesinya semula bukanlah di bidang profesi hakim, karena itu masa 10 tahun itu sudah dapat dianggap cukup baginya untuk mengabdi sebagai Hakim Agung.
4. Pemberhentian Hakim Agung:
Mengenai pemberhentian hakim agung, pengesahannya dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara. Oleh karena itu, pemberhentiannya juga sebaiknya disahkan dengan Keputusan Presiden selaku Kepala Negara tanpa harus harus didahului oleh persidangan MPR. Jika terdapat jabatan Hakim Agung yang kosong (lowong) dengan sendiri, proses pencalonan oleh Presiden atau DPR kembali seperti mekansime semula, dan dipilih kembali dalam Sidang MPR untuk menentukan calon yang akan diangkat oleh Presiden.
Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan beberapa alasan:
a. Bagi hakim non-karir, telah menduduki jabatan Hakim Agung selama 10 tahun.
b. Meninggal dunia yang saya tidak lihat adanya keperluan mengkhususkan ketentuan ini dalam ayat tersendiri.
c. Atas permintaan sendiri yang ditujukan kepada Presiden sebagai Kepala Negara dengan tembusan kepada Komisi Judisial.
d. Terbukti tidak cakap menjalankan tugasnya sebagai Hakim Agung.
e. Sakit jasmani dan/atau ruhani terus menerus selama lebih dari 3 bulan dan menurut keterangan dokter tidak dapat diharapkan untuk sembuh dalam waktu selama-lamanya 3 bulan berikutnya.
Hakim Agung juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. dipidana dengan keputusan yang memperoleh kekuatan yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan selain tindak pidana politik.
b. melanggar ‘code of conduct’ sebagaimana ditentukan oleh UU dan Kode Etika Profesi Hakim.
c. Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
d. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
e. Dengan sengaja melanggar rangkap jabatan.
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
1. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung:
Sebagaimana sering diusulkan para ahli, Mahkamah Agung sebaiknya dirumuskan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus:
a. permohonan kasasi;
b. sengketa kewenangan mengadili;
c. permohonan peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap; dan
d. permohonan pengujian peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, dapat pula diatur mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk memberikan pendapat hukum atas permintaan Presiden ataupun lembaga tinggi negara lainnya. Hal ini dianggap perlu, agar Mahkamah Agung benar-benar dapat berfungsi sebagai rumah keadilan bagi siapa saja dan lembaga mana saja yang memerlukan pendapat hukum mengenai sesuatu masalah yang dihadapi.
2. Kewenangan ‘Judicial Review’:
Salah satu kewenangan penting yang perlu dimiliki oleh Mahkamah Agung yang akan datang adalah kewenangan menguji semua bentuk dan tingkatan peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Mahkamah Agung berwenang untuk menilai apakah suatu produk peraturan perundang-undangan bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD sebagai hukum dasar yang tertinggi. Karena UUD 1945 sekarang menganut prinsip pemisahan kekuasaan, meskipun masih juga menganut sistem pembagian kekuasaan karena masih dipertahankannya lembaga MPR, maka alasan untuk menolak kewenangan Mahkamah Agung melakukan pengujian UU terhadap UUD tidak ada lagi.
Pengujian peraturan perundang-undangan itu pertama-tama dapat dilakukan oleh kekuasaan peradilan dalam proses persidangan di semua tingkatan. Sesuai asas kebebasan hakim, maka dalam rangka memutuskan suatu perkara, hakim dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan mulai dari UU ke bawah. Namun, di samping itu, kekuasaan kehakiman juga dapat melakukan persidangan yang bersidang khusus untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh seseorang ataupun suatu lembaga, baik lembaga masyarakat ataupun lembaga negara/pemerintahan yang merasa dirugikan dengan berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut. Misalnya, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, pengusaha ataupun partai politik dapat mengajukan permohonan pengujian suatu peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Agung ataupun kepada Pengadilan tingkat pertama. Bahkan lembaga-lembaga tinggi negara seperti Presiden, DPR, dan BPK dapat pula mengajukan permohonan kepada MA untuk menguji suatu UU yang telah disahkan oleh DPR, atau suatu UU yang direncanakan untuk dicabut tetapi tidak disetujui oleh DPR atau sebaliknya oleh Presiden.
Dalam rangka menjamin ‘check and balance’ antara Presiden dan DPR, perlu diatur bahwa masing-masing pihak mempunyai hak veto untuk mencegah agar salah satu pihak bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan wewenang legislatif yang dimilikinya. Misalnya, meskipun dalam UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) baru dinyatakan bahwa kekuasaan membentuk UU berada pada DPR, tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 20 dinyatakan bahwa setiap UU membutuhkan pengesahan oleh Presiden. Dengan adanya wewenang mengesahkan UU di tangan Presiden ini, maka dapat dikatakan bahwa Presiden memiliki hak veto untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan suatu UU yang telah disetujui oleh DPR, misalnya melalui pemungutan suara yang mengalahkan kepentingan pemerintah dan partai pemerintah. Meskipun belum diatur dalam UUD 1945, tetapi adanya hak veto ini, nantinya sebaiknya diatur pembatasannya lebih tegas, sehingga tidak semua UU dapat diveto oleh Presiden.
Misalnya, dapat ditentukan bahwa apabila suatu UU yang telah mendapat persetujuan DPR tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 2 minggu, maka UU tersebut dapat dibahas kembali oleh DPR. Jika dalam pemungutan suara ulangan ternyata suara pendukung UU itu lebih banyak dari persidangan sebelumnya, maka dapat ditentukan bahwa Presiden diwajibkan oleh hukum untuk mengensahkan RUU tersebut menjadi UU. Kemungkinan kedua adalah, jika RUU tersebut misalnya telah mendapatkan persetujuan anggota DPR dengan suara lebih dari 2/3 jumlah anggota DPR, maka RUU yang telah disetujui DPR itu, demi hukum wajib disahkan oleh Presiden, tanpa perlu dibahas ulang oleh DPR seperti dalam kasus pertama di atas. Ketentuan demikian ini, dapat dinilai logis sebagai konsekwensi diberlakukannya sistem pemisahan kekuasaan dimana kekuasaan membentuk UU secara tegas dipindahkan dari tangan Presiden seperti dalam rumusan lama ke lembaga DPR melalui Perubahan Pertama UUD 1945.
Dalam hal terjadi, kasus yang demikian itu, maka Presiden dapat diberi hak untuk mengajukan permohonan pengujian materiel UU tersebut terhadap UUD. Mahkamah Agunglah selanjutnya yang akan memutuskan apakah UU tersebut dapat diberlakukan atau tidak dengan menggunakan kriteria Undang-Undang Dasar. Banyak lagi contoh lain yang dapat dikemukakan sehubungan dengan pengujian materi UU ini. Yang jelas semua pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung ataupun kepada Pengadilan Tingkat Pertama dalam wilayah hukum pemohon untuk menguji produk peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat UU sampai ke bawah dengan pertimbangan:
a. Peraturan tersebut bertentangan dengan UUD dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari peraturan yang diuji.
b. Peraturan tersebut dikeluarkan atau ditetapkan oleh institusi atau pejabat yang tidak berwenang untuk menetapkan peraturan yang bersangkutan.
c. Peraturan tersebut ditetapkan dengan cara yang menyimpang dari tatacara pembuatan peraturan yang lazim berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Peraturan tersebut terbukti dibuat atau dikeluarkan untuk maksud-maksud yang bertentangan dengan hukum dan kepatutan, misalnya, sengaja dibuat untuk tujuan penyalahgunaan wewenang atau untuk tujuan korupsi dan korupsi untuk keuntungan pribadi pejabat yang bersangkutan.
PENGAWASAN TERHADAP HAKIM AGUNG
1. Pengawasan Internal dan Eksternal:
Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas para hakim agung, perlu diatur adanya dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan internal dilakukan oleh Badan Pengawas pada Mahkamah Agung. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas ini bersifat internal dan berfungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan tugas-tugas peradilan di semua tingkatan dan di seluruh wilayah hukum peradilan Republik Indonesia. Sedangkan pengawasan yang bersifat eksternal dilakukan oleh sebuah komisi independen yang dinamakan Komisi Yudisial. Keberadaan lembaga pengawas eksternal ini penting agar proses pengawasan dapat benar-benar bertindak objektif untuk kepentingan pengembangan sistem peradilan yang bersih, efektif dan efisien. Agar Komisi Yudisial ini dapat benar-benar bersifat independen, maka administrasi komisi ini sebaiknya tidak dikaitkan dengan organisasi Mahkamah Agung, tetapi sebaik dengan lembaga DPR. Demikian pula mengenai anggaran Komisi Yudisial sebaiknya tidak dimasukkan dalam satu pos anggaran Mahkamah Agung, tetapi dalam pos anggaran DPR.
Di samping itu, Komisi Yudisial sebaiknya berkedudukan hanya di Jakarta, dan keanggotaannya ditentukan hanya berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas 3 orang mantan hakim agung, 2 orang advokat, 2 orang tokoh masyarakat/tokoh agama, dan 2 orang akademisi. Melihat lingkup wewenangnya, ditambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi serta luasnya wilayah Indonesia yang memerlukan pengawasan oleh Komisi ini, perlu dipertimbangkan bahwa Komisi Yudisial ini tidak hanya dibentuk di Jakarta untuk mengawasi para Hakim Agung, tetapi juga dibentuk di daerah-daerah tempat kedudukan Pengadilan Tinggi, sehingga Komisi Yudisial ini benar-benar dapat difungsikan sebagai lembaga pengawas eksternal yang efektif terhadap tugas-tugas peradilan di semua tingkatan. Seperti halnya di tingkat pusat, di daerah-daerah keberadaan Komisi Yudisial ini juga dikaitkan dengan DPRD .
2. Pengawasan oleh Masyarakat:
Dalam masyarakat, berkembang ide pengawasan oleh masyarakat, dapat dikatakan baik. Akan tetapi, pengawasan oleh masyarakat tersebut sebaiknya dikaitkan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan oleh DPR yang sebagian telah pula dilimpahkan menjadi tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Oleh karena itu, segala jenis keluhan dan laporan dari masyarakat berkenaan dengan tindakan Hakim Agung ataupun pejabat peradilan kasasi pada umumnya yang merugikan kepentingan masyarakat, sebaiknya diserahkan atau disampaikan kepada DPR atau kepada Komisi Yudisial, bukan kepada pimpinan Mahkamah Agung ataupun kepada Hakim Agung.
Di samping itu, Hakim Agung juga tidak seharusnya dibebani dengan kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, dan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat, karena ditetapkannya jaminan hak bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan peradilan dan putusan hakim dengan segala sarana yang tersedia. Fungsi pemberian informasi semacam ini sebaiknya cukup ditangani oleh Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, tanpa perlu melibatkan tanggungjawab Hakim Agung. Demikian pula mengenai hak masyarakat untuk melaporkan mengenai pelanggaran ataupun tindakan-tindakan Hakim Agung ataupun para pejabat di lingkungan Mahkamah Agung yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat, tidak perlu dikaitkan dengan Hakim Agung dan Mahkamah Agung, tetapi cukup dikaitkan dengan Komisi Yudisial. Justru dibentuknya Komisi Yudisial itu adalah untuk menangani laporan-laporan dari masyarakat semacam itu.
Oleh karena itu, saya sendiri belum dapat memberikan penilaian, apakah usul mengenai Peranserta Masyarakat memang perlu dicantumkan dalam UU. Lagi pula, prinsip kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman itu sendiri memang sebaiknya dilepaskan dari pengaruh-pengaruh politik dan kekuasaan, baik yang datang dari Pemerintah maupun yang datangnya dari masyarakat sendiri. Kita sendiri dapat menyaksikan betapa kerusuhan-kerusuhan dan unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat, dapat berfungsi sebagai kekuatan penekan yang efektif. Tidaklah mustahil bahwa kekuatan-kekuatan penekan itu juga dapat mempengaruhi proses peradilan yang seharusnya bebas dan tidak memihak. Jangan sampai diaturnya mengenai peranserta masyarakat itu justru mempengaruhi upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri. Apalagi, sejauh menyangkut proses pengawasan untuk menjamin terjadinya ‘check and balance’ antara kekuasaan eksekutif dan legislatif terhadap kekuasaan judikatif, telah diciptakan mekanismenya dengan memberikan peranan kepada lembaga DPR dan bahkan secara khusus melalui Komisi Yudisial yang saya usulkan dikaitkan dengan lembaga DPR-RI, bukan dengan Mahkamah Agung itu sendiri.
3. Tanggungjawab Pelaporan oleh Mahkamah Agung:
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat pula dipersoalkan mengenai perlunya mengatur agar Mahkamah Agung dapat menyampaikan laporan tahunan kepada MPR. Laporan Tahunan ini disampaikan kepada MPR dan dipublikasi secara terbuka kepada masyarakat luas. Dengan kewajiban memberikan laporan resmi tiap-tiap tahun ini, masyarakat luas akan terus mengikuti perkembangan gerak dan kinerja kekuasaan kehakiman kita, sehingga dapat diharapkan adanya umpan balik yang positif terhadap upaya membangun citra kekuasaan kehakiman yang bersih dan profesional. Kecuali jika nanti lembaga MPR sudah direstrukturisasi, maka dengan mekanisme pelaporan kepada MPR seperti ini, kita dapat mempertegas kedudukan MPR sebagai lembaga yang benar-benar tertinggi.
KEKUASAN KEHAKIMAN 1 ATAP DAN STATUS PENGADILAN AGAMA
Sejak lama diimpikan bahwa sistem kekuasaan kehakiman itu dikembangkan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, pembinaan administrasi badan-badan peradilan yang selama di tangani secara terpisah-pisah di bawah beberapa departemen pemerintahan, dapat direorganisasikan seluruhnya di bawah pembinaan Mahkamah Agung. Akan tetapi, hal ini haruslah dilaksanakan secara bertahap dan berhati-hati. Kita tidak boleh mengeneralisasikan tingkat perkembangan masing-masing cabang peradilan yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah peradilan di tanah air kita. Pengadilan Agama sebagai satu satu jenis peradilan yang diakui dalam sistem hukum nasional, termasuk di antara lembaga peradilan yang memerlukan pengkajian yang bersifat khusus. Di dalamnya terkait faktor kesejarahan yang panjang sebagai benteng sistem hukum dan peradilan kaum pribumi Muslim yang secara langsung berhadapan dengan penajajah Belanda yang memaksakan berlakunya sistem hukum barat yang bersifat sekular.
Di samping itu, bidang hukum yang menjadi kompetensi sistem peradilan agama itu juga bersifat sangat khusus, yaitu berkenaan dengan perkara kekeluargaan yang sangat sensitif dan memerlukan pendekatan yang berbeda dari kebanyakan permasalahan hukum yang timbul dalam masyarakat. Masalah hukum kekeluargaan tidak semata-mata menyangkut persoalan teknis dan rasional, melainkan menyangkut pula soal-soal psikologis serta soal-soal kerahasiaan pribadi dan keluarga yang perlu penanganan dan pengelolaan yang bersifat. Lagi pula, keberadaan lembaga-lembaga peradilan agama itu juga sangat akrab dengan kehidupan keseharian masyarakat luas, termasuk dalam hubungan dengan tokoh-tokoh ulama yang dekat dengan masyarakat. Sistem administrasi dan manajemen pengadilan agama ini tidak boleh dibuat kaku dan dibiarkan terasing dari masyarakatnya.
Bahkan setelah Indonesia, sejarah lembaga pengadilan agama itu terkait erat dengan sejarah Departemen Agama. Pilar utama keberadaan Departemen Agama itu adalah Pengadilan Agama. Jika suatu hari nanti, Departemen Agama dianggap tidak lagi diperlukan keberadaannya dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, barulah keberadaan Pengadilan Agama dalam lingkungan pembinaan administratif di lingkungan Departemen Agama dapat dipindahkan ke Mahkamah Agung.
Atas dasar pertimbangan demikian itulah maka saya mengusulkan agar dalam upaya mengembangkan sistem kekuasaan kehakiman yang utuh di bawah Mahkamah Agung, kedudukan Pengadilan Agama untuk sementara waktu tetap dibiarkan dibina di bawah organisasi pemerintah, yaitu di bawah Departemen Agama. Namun, pada saatnya nanti, administrasi pembinaan peradilan agama tidak mungkin terus menerus dipisahkan dari lingkungan kekuasaan kehakiman pada umumnya. Jika pembinaannya terus menerus disendirikan, besar kemungkinan perkembangannya akan mengalami hambatan. Karena itu, memang perlu dilakukan langkah-langkah konkrit, terencana dan sistematis sehingga pada saatnya nanti, administrasi pembinaan peradilan agama juga diintegrasikan ke dalam sistem pembinaan oleh Mahkamah Agung.
Dalam proses persiapan itu, sudah seharusnya, pembinaan profesionalisme dan pengembangan kesejahteraan hakim serta penataan kelembagaan pengadilan agama perlu terus ditingkatkan dan dimantapkan sesuai dengan perkembangan keadaan. Semua hak dan kewajiban hakim dan badan-badan pengadilan agama haruslah dikembangkan sama dengan apa yang dikembangkan dengan lembaga pengadilan lainnya. Dengan demikian, tidak akan ada anak tiri dan anak emas, ataupun badan peradilan agama yang dipandang lebih tinggi ataupun lebih rendah daripada lembaga pengadilan lainnya.
oleh: Jimly Asshiddiqie
Mahkamah Agung (MA) merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman itu seperti ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 24 dan 25 UUD 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Banyak yang menafsirkan bahwa dalam perkataan merdeka dan terlepas dari ‘pengaruh’ kekuasaan pemerintah itu, terkandung pengertian yang bersifat fungsional dan sekaligus institusional. Tetapi, ada yang hanya membatasi pengertian perkataan itu secara fungsional saja, yaitu bahwa kekuasaan pemerintah itu tidak boleh melakukan intervensi yang bersifat atau yang patut dapat diduga akan mempengaruhi jalannya proses pengambilan keputusan dalam penyelesaian perkara yang dihadapi oleh hakim. Karena itu penjelasan kedua pasal itu mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung, langsung dikaitkan dengan jaminan mengenai kedudukan para hakim. Maksudnya ialah agar para hakim dapat bekerja profesional dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah, kedudukannya haruslah dijamin dalam undang-undang.
Karena itu, kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu haruslah dipahami dalam konteks kemerdekaan para hakim dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, menurut pandangan ini, kedudukan para hakim yang merdeka itu tidak mutlak harus diwujudkan dalam bentuk pelembagaan yang tersendiri. Jalan pikiran demikian inilah yang berlaku selama ini, sehingga tidak pernah terbayangkan bahwa kekuasaan Mahkamah Agung dapat dikembangkan dalam satu atap kekuasaan kehakiman yang mandiri secara institusional. Celakanya, praktek yang terjadi sejak Indonesia merdeka sampai berakhirnya era Orde Baru cenderung menunjukkan bahwa proses peradilan di lingkungan lembaga-lembaga pengadilan di seluruh tanah air juga seringkali justru dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah. Akibatnya, kekuasaan kehakiman kita bukan saja tidak merdeka secara institusional administratif, tetapi juga secara fungsional-prosesual dalam proses penyelesaian perkara keadilan.
Bersamaan dengan itu, selama lebih dari 30 tahun kekuasaan Orde Baru berhasil dengan sangat kuat memusatkan kekuasaan di tangan Pemerintah. Sentralisasi dan konsentrasi kekuasaan bahkan terus meningkat dan memusat ke arah satu tokoh sentral, yaitu Presiden. Ketika perkembangan kompleksitas permasalahan yang timbul dalam masyarakat makin meningkat bersamaan dengan kemajuan pembangunan di segala bidang, organisasi negara justru berkembang makin birokratis dan memusat ke puncak kekuasaan Presiden. Sistem kekuasaan terpusat itu, lama kelamaan mendorong tumbuh suburnya manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dimana-mana, sehingga pada akhirnya membentuk suatu karakter kolektif yang kemudian dikenal luas sebagai praktek KKN.
Kultur birokrasi dan organisasi negara yang penuh KKN itu berpengaruh dalam semua sektor kelembagaan negara kita, tak terkecuali di lingkungan organisasi kekuasaan kehakiman kita. Kita semua tidak perlu malu mengakui kenyataan ini dalam rangka membangun kesadaran baru mengenai pentingnya memperbaiki diri dalam rangka memberbaiki keseluruhan keadaan nasional yang sedang kita hadapi sebagai bangsa. Celakanya lagi, kultur masyarakat yang kita warisi dari masa lalu, juga cenderung memberikan pembenaran terhadap kecenderungan terjadinya sentralisasi dan konsentrasi kekuasaan itu. Sebagian terbesar warga masyarakat kita masih hidup dalam bayang-bayang sikap yang sangat paternalistik. Hubungan kebudayaan masih sangat dipengaruhi oleh sistem keteladanan pemimpin.
Semua ini ditambah pula oleh kenyataan bahwa sebagian terbesar warga masyarakat kita masih berada dalam tingkat kesejahteraan yang serba kekurangan. Karena itu, kultur paternalisme, sistem kekuasaan yang terpusat, dan tingkat kesejahteraan yang masih rendah, telah menyebabkan vitalitas dan energi kolektif masyarakat kita dikungkung oleh kejumudan yang makin meratakan kultur perilaku yang tidak sehat, baik untuk agenda demokrasi maupun untuk penegakan hukum dan supremasi hukum. Inilah warisan masalah hukum yang harus dihadapi oleh sistem kekuasaan kehakiman kita yang merdeka di masa depan. Inilah pula persoalan-persoalan pokok yang harus dihadapi oleh cita-cita menegakkan prinsip negara hukum yang demokratis ataupun negara demokrasi modern yang berdasar atas hukum di negeri kita.
Karena itu, penting bagi kita melakukan reformasi yang mendasar terhadap sistem peradilan, tidak saja menyangkut penataan kelembagaannya (institutional reform) ataupun menyangkut mekanisme aturan yang bersifat instrumental (intrumental atau procedural reform), tetapi juga menyangkut personalitas dan budaya kerja aparat peradilan serta perilaku hukum masyarakat kita sebagai keseluruhan (ethical dan bahkan cultural reform). Dalam pengertian kita tentang sistem peradilan itu sendiri juga tercakup peranan dan fungsi kepolisian, kejaksaan, kepenasehatan, kehakiman, kepaniteraan, dan bahkan lembaga pemasyarakatan dalam satu kesatuan jaringan sistemik. Idealnya, kita tidak dapat memperbaiki sistem peradilan hanya dengan tambal sulam dan per sektor, tetapi haruslah menyeluruh menyangkut semua aspek dan unsur sistem peradilan itu.
Namun, agar supaya fokus perhatian dapat dipusatkan satu per satu, maka dalam telaah kali ini kita mengkhususkan perhatian pada pembahasan tentang sistem kekuasaan kehakiman dalam rangka materi rancangan undang-undang tentang Mahkamah Agung yang akan datang. Beberapa masalah strategis yang biasa diperdebatkan dalam hubungan ini antara lain adalah: (a) persyaratan hakim agung, terutama berkenaan dengan ide pengangkatan hakim agung melalui sistem karir dan non-karir; (b) soal ‘judicial review’ dan tata cara pengujian, serta kewenangan-kewenangan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden, membuat aturan hukum formil untuk kelancaran pelaksanaan peradilan dalam bentuk Peraturan MA, dan pengawasan terhadap pengacara; dan © soal pembentukan Komisi Yudisial, komposisi, tugas, fungsi dan kewenangannya, serta masalah pertanggung-jawaban Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi negara dan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman.
PRINSIP PEMISAHAN DAN KESEIMBANGAN KEKUASAAN
1. Pemisahan Tiga Cabang Kekuasaan:
Pada waktu disusun, para perumusnya bersepakat bahwa UUD 1945 memang tidak didasarkan atas teori ‘trias politica’ yang memisahkan secara tegas antar tiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan judikatif. Khusus mengenai cabang kekuasaan judikatif memang ditentukan harus mandiri atau bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya, terutama pemerintah. Namun, pemisahan yang tegas antara fungsi legislatif dan eksekutif tidak dijadikan landasan berpikir dalam merumuskan fungsi MPR, DPR, dan Presiden. Karena kekuasaan membentuk UU menurut rumusan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum diadakan amandemen dengan Perubahan Pertama, ditentukan berada di tangan Presiden. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR. Artinya, dalam kaitannya dengan fungsi legislatif itu, memang terdapat hubungan yang tumpang tindih antara DPR dan Presiden.
Logika yang dibangun dalam hubungan ini adalah bahwa UUD 1945 memang tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal, melainkan teori pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Maksudnya ialah bahwa sistem kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dianut bangsa Indonesia pertama-tama diwujudkan secara penuh dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Dari Majelis yang terhormat inilah kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan ke dalam fungsi-fungsi lembaga Presiden (Pemerintah) yang merupakan pihak eksekutif dan lembaga DPR sebagai pengendali atau pengawasnya. Sedangkan fungsi legislatif dibagikan secara seimbang antara Presiden dan DPR.
Namun demikian, dalam Perubahan Pertama UUD 1945 yang telah disahkan dalam Sidang Umum MPR akhir tahun lalu, bunyi Pasal 5 ayat (1) itu diganti menjadi: “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Sedangkan dalam Pasal 20 ayat (1) dinyatakan: “Presiden berhak mengajukan Rancangan UU untuk mendapatkan persetujuan DPR”. Di samping itu, ada pula ketentuan baru dalam Pasal 20 yang menyatakan: “Presiden mengesahkan RUU menjadi UU”. Dengan adanya ketentuan baru ini maka kekuasaan legislatif dapat dikatakan telah bergeser dari Presiden ke DPR, meskipun dalam pelaksanaan dapat saja terjadi bahwa Presiden tidak bersedia mengesahkan RUU yang telah ditetapkan oleh DPR itu. Boleh jadi, kewenangan Presiden untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan RUU tersebut dapat dipahami dalam pengertian hak veto Presiden terhadap kekuasaan lembaga legislatif.
Tetapi, jika demikian, sudah seharusnya hak veto itu dibatasi dengan lebih jelas sehingga tidak dimanfaatkan oleh Presiden untuk berbuat semena-mena. Misalnya, jika suatu RUU telah mendapat persetujuan lebih dari 2/3 suara anggota DPR, maka pengesahan oleh Presiden bersifat wajib. Atau dapat pula ditentukan agar DPR dapat membahas ulang RUU tersebut dan kemudian apabila diperoleh putusan dengan dukungan yang lebih banyak anggota dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, maka RUU tersebut wajib disahkan oleh Presiden. Namun, terlepas dari ada tidaknya pengaturan pembatasan mengenai hak veto ini, yang jelas ketentuan dalam Perubahan Pertama UUD 1945 secara tegas berusaha memisahkan fungsi legislatif dari fungsi eksekutif. Dengan demikian, UUD kita dewasa ini secara resmi telah menganut sistem pemisahan kekuasaan yang tegas antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan judikatif.
Akibat lebih lanjut dari hal itu ialah bahwa sudah semestinya kita konsisten dan konsekwen mengenai pemisahan kekuasaan tersebut. Salah satunya akibatnya ialah bahwa kita tidak dapat lagi mempertahankan teori pembagian kekuasaan secara vertikal dari MPR ke lembaga-lembaga tinggi negara. Tetapi, jika keberadaan MPR masih tetap ada, logika semacam itu jelas belum dapat sepenuhnya dijadikan dasar pemikiran mengenai sistem ketatanegaraan kita yang baru. Mungkin itu, sebabnya banyak ahli hukum tatanegara yang berpendapat bahwa agenda perubahan konstitusi kita masih bersifat tambal sulam.
2. Mekanisme ‘Check and balance’ antar Cabang Kekuasaan Yang Terpisah-Pisah:
Sebagai konsekwensi terjadinya pemisahan kekuasaan antara cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan judikatif, maka mekanisme hubungan di antara cabang-cabang kekuasaan yang terpisah-pisahkan itu perlu diatur menurut prinsip ‘check and balance’, sehingga hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lain dapat saling mengimbangi dalam kesetaraan dan kesederajatan.
Kekuasaan Presiden:
a. Di bidang legislatif, Presiden diberi hak untuk mengambil inisiatif mengajukan RUU kepada DPR, menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan sebagai ‘policy rules’ (beleidregels), hak veto untuk tidak mengesahkan suatu RUU yang telah disetujui oleh DPR, hak hukum untuk sementara waktu dalam keadaan kegentingan yang memaksa menetapkan peraturan yang seharusnya berbentuk UU.
b. Di bidang judikatif, Presiden diberi hak, dengan pertimbangan Mahkamah Agung, untuk menetapkan pemberian grasi, abolisi, dan amnesti, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk menguji suatu UU yang telah disahkan oleh DPR tetapi Presiden sendiri tidak bersedia mengesahkannya ataupun tidak menyetujui isi suatu UU tetapi DPR tidak bersedia mengubahnya.
Kekuasaan Legislatif DPR:
a. Kekuasaan membentuk UU berada di DPR, tetapi Presiden juga diberi hak untuk mengajukan RUU kepada DPR.
b. Presiden diberi hak veto untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan suatu RUU yang telah disetujui oleh DPR. RUU yang tidak disahkan oleh Presiden ini tidak dapat lagi dimajukan kepada Presiden pada periode berikutnya. Sebaliknya, setiap RUU yang diajukan oleh Presiden yang tidak mendapat persetujuan DPR, juga tidak boleh lagi dimajukan kepada DPR pada periode berikutnya.
c. Ketentuan hak veto Presiden ataupun hak untuk tidak menyetujui RUU yang diajukan pihak lain itu, masih perlu dibatasi sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan. Karena itu, Mahkamah Agung dapat dipertimbangkan untuk diberikan hak untuk menerima permohonan dari pihak DPR ataupun Presiden untuk menguji materi RUU tersebut terhadap UUD. Dengan demikian, kita dapat memperluas pengertian tentang ‘judicial review’ yang juga diterapkan terhadap suatu RUU.
d. Seperti tersebut di atas, Mahkamah Agung harus diberi hak untuk menguji materi setiap UU terhadap UUD. Ketika UUD 1945 dirumuskan, usul Muhammad Yamin mengenai soal ini ditolak oleh Seopomo dengan alasan UUD tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan. Tetapi, sekarang UUD 1945 telah dengan tegas menganut prinsip pemisahan kekuasaan itu, maka hak Mahkamah Agung di bidang ini tidak dapat lagi dihindari sebagai salah satu mekanisme yang efektif untuk menjaga ‘checks and balances’ di antara sesama lembaga tinggi negara.
Fungsi Kekuasaan Mahkamah Agung:
a. Kekuasaan kehakiman, baik dari segi substansinya maupun administrasinya, telah ditetapkan bersifat mandiri dan terpadu di bawah pembinaan Mahkamah Agung, tetapi pada saat yang bersamaan peran DPR untuk mengontrol kekuasaan Mahkamah Agung ditingkatkan melalui penentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung, dan dengan pembentukan Komisi Judisial untuk mengawai segi-segi administrasi kekuasaan kehakiman.
b. Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi, abolisi dan amnesti.
Dari rincian fungsi masing-masing lembaga tersebut diatas dapat tergambar bahwa hubungan di antara Presiden, DPR dan Mahkamah Agung dapat dikembangkan secara seimbang. Melalui mekanisme ‘checks and balances’ tersebut, ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan judikatif yang tercermin di ketiga lembaga tersebut dapat saling mengendalikan dan saling mengimbangi, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan di antara satu sama lain.
3. Persoalan MPR dan MA, antara Demokrasi dan Nomokrasi:
Yang menjadi masalah kita kemudian adalah mengenai keberadaan lembaga MPR yang selama ini diakui sebagai wadah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang berdaulat atau pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara Republik Indonesia, sesuai prinsip demokrasi ataupun ajaran kedaulatan rakyat. Selama ini diakui bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin Montesquieu tentang ‘trias politica’ ataupun prinsip ‘separation of power’. Dari uraian-uraian Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, kita medapat keyakinan mengenai soal ini. Karena itu, doktrin yang dianggap berlaku dalam sistematika UUD 1945 adalah pembagian kekuasaan secara vertikal dari MPR yang merupakan penjelamaan seluruh rakyat kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah MPR yang meliputi Presiden, DPR, MA, BPK, dan DPA.
Namun, jika sekarang setelah diadakan Perubahan Pertama UUD 1945, kita mencantumkan secara tegas pasal-pasal yang mengatur terjadinya pemisahan kekuasaan secara tegas antara fungsi-fungsi eksekutif, legislatif dan judikatif yang dilengkapi pula oleh mekanisme ‘check and balance’ yang benar-benar seimbang antara satu sama lain, dapat timbul persoalan mengenai eksistensi MPR itu sendiri. Jika misalnya sistem parlemen kita telah direstrukturisasikan menjadi bikameral, teridiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Utusan Daerah, sudah tentu tidak ada masalah dengan penghapusan lembaga MPR. Kalau MPR masih akan dipertahankan, keberadaannya cukup sebagai ‘forum’ saja, bukan lagi institusi yang tersendiri. Tetapi, jika keberadaannya sebagai lembaga masih akan diteruskan, ataupun misalnya, ide restrukturisasi parlemen menjadi bikameral tidak segera mendapat persetujuan, maka kita terpaksa harus merumuskan dasar-dasar teoritis dan konseptual yang kokoh, sehingga keberadaan lembaga MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat itu dapat berjalan seiring dengan upaya kita melakukan reformasi terhadap sistem kekuasaan kehakiman.
Selama keberadaan lembaga MPR masih dipertahankan, kita tidak mungkin mengaitkan konsep pertanggungjawaban Mahkamah Agung, misalnya, kepada DPR. Kita juga tidak dapat memberikan wewenang kepada DPR untuk menentukan pengangkatan para hakim agung, karena bukanlah lebih masuk akal jika wewenang menentukan pengangkatan hakim agung itu diberikan kepada lembaga MPR, bukan DPR. Kalaupun pengangkatan hakim agung ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, maka kedudukan Presiden disini haruslah dilihat sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebenarnya, lembaga MPR itu merupakan puncak dari sistem kedaulatan rakyat, sedangkan Mahkamah Agung dapat dilihat sebagai puncak pencerminan sistem kedaulatan hukum. Ajaran kedaulatan rakyat mencerminkan prinsip demokrasi (Demos Cratos atau Cratien), sedangkan ajaran kedaulatan hukum berkaitan dengan prinsip nomokrasi (Nomos Cratos atau Cratien) yang istilah yang lebih populer dihubungkan dengan doktrin ‘the Rule of Law’ dan prinsip ‘Rechtsstaat’ (Negara Hukum). Perdebatan teoritis dan filosofis mengenai mana yang lebih utama dari kedua prinsip ajaran kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat ini dalam sejarah terus berlangsung sejak zaman Yunani kuno. Di zaman modern sekarang ini, orang usaha untuk merumuskan jalan tengahnya juga terus terjadi. Misalnya dikatakan bahwa kedua prinsip itu tak ubahnya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Keduanya menyatu dalam konsepsi negara hukum yang demokratis ataupun konsepsi negara demokrasi yang berdasar atas hukum.
Namun demikian, dalam praktek, tidaklah mudah untuk mengkompromikan prinsip kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat itu dalam skema kelembagaan yang benar-benar seimbang. Dalam sistem UUD 1945 selama ini, lembaga tertinggi negara justru diwujudkan dalam lembaga MPR yang lebih berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dapat dipertimbangkan bahwa dalam rangka reformasi kekuasaan kehakiman di masa depan, lembaga Mahkamah Agung itu ditempatkan dalam kedudukan yang sederajat dengan MPR, atau justru lembaga tertinggi MPRnya yang direstrukturisasi menjadi parlemen bikameral seperti yang sudah banyak diusulkan.
KEANGGOTAAN MAHKAMAH AGUNG
1. Hakim Karir, Non-Karir, dan Jumlah serta Komposisinya:
Untuk mengatasi agar dunia hakim agung kita dapat berkembang dinamis dengan memperoleh darah segar dari luar lingkungan peradilan, maka sebaiknya RUU yang baru memungkinkan penerapan sistem terbuka untuk pengangkatan hakim dari mereka yang bukan berasal dari hakim karir. Bersamaan dengan itu, memang harus pula diatur agar sistem karir dalam dunia hakim kita juga dapat terjamin dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak mengganggu ‘reward system’ di lingkungan para hakim. Karena itu, dapat ditentukan secara bertahap bahwa apabila keadaan sudah kembali norma nantinya, proporsi hakim agung non-karir, dijatahkan sebanyak 70 persen, sedangkan hakim non-karir tidak boleh lebih dari 30 persen. Akan tetapi, dalam rangka menjamin efektifnya proses reformasi yang sedang berlangsung sekarang ini, maka untuk pengangkatan pertama ini, hakim non-karir itu sebaiknya berjumlah tidak kurang dari 50 persen, sehingga dapat diharapkan tumbuhnya suasana yang benar-benar mencerminkan semangat reformasi dan perbaikan.
Jumlah hakim agung sebaiknya juga tidak terlalu banyak, tetapi cukup untuk menampung kebutuhan pelaksanaan tugas yang kompleks dalam sistem yang dipakai di Indonesia. Kalau sekarang karena adanya kebutuhan untuk menyelesaikan begitu banyak tunggakan perkara, ditetapkan jumlahnya 60 orang, maka hal itu sebaiknya dianggap sebanyak jumlah sementara sampai keadaan menjadi normal, jumlah normatifnya cukup dibatasi sebanyak 45 orang, terdiri atas 14 hakim non-karir, dan sisanya hakim karir. Komposisi hakim agung itu sebaiknya ditentukan menurut bidang-bidang hukum perdata, agama, adat, pidana. Tata usaha negara, ekonomi, hak asasi manusia, pengujian peraturan, ditambah dengan bidang hukum tata negara dalam rangka mengantisipasi sengketa penafsiran konstitusi antar daerah otonomi dan antar lembaga tinggi negara, bidang hukum militer dalam hubungan dengan fungsi pengadilan militer, dan bidang hukum internasional yang makin banyak menuntut keahlian para hakim Indonesia di era globalisasi dewasa ini.
2. Syarat menjadi Hakim Agung dan Batas Usia Maksimum-Minumum:
Sesuai dengan sebutannya sebagai ‘Hakim Agung’, maka persyaratan keanggotaan Mahkamah Agung hendaknya benar-benar memenuhi syarat yang ideal tentang kualifikasi hakim yang benar-benar dapat diagungkan. Masa kerja hakim, biasanya ditentukan menurut batasan usia atau menurut sistem periodesasi. Selama ini, karena status hakim adalah pegawai negeri, maka sistem yang dianut adalah berdasarkan batas usia. Untuk menjamin kemandirian hakim, status pegawai negeri dihapuskan, diganti dengan status hakim sebagai pejabat negara menurut sistem periodesasi. Sebetulnya, sebagai pilihan masa kerja hakim itu dapat saja ditentukan untuk seumur hidup. Untuk menghindarkan jangan sampai faktor usia ini bersifat mutlak dengan kemungkinan adanya hakim yang uzur atau pikun dan sebagainya, maka dapat diatur mekanisme pemberhentian hakim agung karena alasan uzur atau tidak sehat ataupun karena diduga melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana yang berat.
Di samping itu, semua syarat yang selama ini untuk menjadi hakim agung dapat terus diberlakukan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi kualitasnya.Untuk menjamin kemandirian hakim, saya menyetujui bahwa hakim karir diangkat untuk seumur hidup, bukan sampai berusia 60 seperti PNS eselon 1 ataupun 65 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 70 tahun seperti PNS Guru Besar di Perguruan Tinggi. Tetapi untuk hakim non-karir, yang diangkat dengan maksud untuk memungkinkan adanya penyegaran terus menerus, saya usulkan misalnya, dibatasi menurut sistem periodesasi, yaitu untuk waktu 2 kali 5 tahun. Dengan demikian, kita menerapkan sistem campuran antara sistem periodesasi dan sistem batas usia dengan variasai usia seumur hidup bagi hakim karir.
Di samping menyetujui ditiadakannya pembatasan usia maksimum seperti Amerika Serikat, persyaratan kualitatif untuk pengangkatan hakim perlu ditingkatkan dengan diimbangi pengaturan melalui mekanisme ‘impeachment’ hakim. Misalnya, perlu diatur dalam hal seorang hakim agung yang sudah uzur karena dimakan usia, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim agung Demikian pula apabila terbukti seorang hakim agung melakukan tindak pidana tertentu yang diancam dengan pidana minimum tertentu, harus dimungkinkan pula untuk diberhentikan. Akan tetapi, batas usia itu sebaiknya dihilangkan dari ketentuan mengenai jabatan hakim agung. Dengan demikian, cara kerja hakim tidak akan dibatasi oleh irrasionalitas psikologi pegawai negeri yang menghadapi Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebagaimana sering menghinggapi banyak pegawai negeri.
Mengenai batas usia minimum, sekarang ditentukan 50 tahun. Batas minimum 50 tahun ini memang dapat diterima mengingat sistem rekruitmennya bersifat tertutup. Akan tetapi dalam sistem yang terbuka yang banya diusulkan, saya setuju agar pembatasan usia minimum 50 tahun itu sebaiknya dikurangi menjadi 45 tahun. Namun, batas usia minimum 45 tahun ini sebaiknya tidak diterapkan untuk hakim karir, melainkan untuk hakim non-karir. Batas maksimum usia seumur hidup, juga tidak digunakan untuk hakim non-karir. Dengan demikian, untuk hakim karir dapat ditentukan persyaratan usia minimum 50 tahun dan diangkat untuk seumur hidup. Sedangkan untuk hakim non-karir, dapat ditentukan minimum 45 tahun dan diangkat paling lama untuk 10 tahun, sehingga dinamika pergantian dan penyegaran dalam tubuh MA dapat terus dipelihara dari waktu ke waktu.
3. Pemilihan dan Pengangkatan Hakim Agung:
Bagaimanakah Hakim Agung dan begitu pula pimpinan Mahkamah Agung sebaiknya dicalonkan, dipilih, diangkat dan diberhentikan. Menurut pendapat saya, pencalonan hakim agung sebaiknya tidak diatur seperti sekarang, yaitu diajukan pencalonannya hanya oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Karena Mahkamah Agung itu mencerminkan prinsip kedaulatan hukum, pencalonan keanggotaannya jangan diserahkan secara eksklusif hanya kepada satu lembaga, karena hal itu dapat mempengaruhi kemandirian kekuasaan kehakiman. Sebaiknya, pencalonan hakim agung itu dapat diajukan, baik oleh Presiden sebagai Kepala Negara ataupun oleh DPR. Nantinya, apabila Dewan Utusan Daerah telah terbentuk dalam rangka sistem parlemen bikameral, maka lembaga DUD ini juga dapat diberikan hak untuk mengajukan calon anggota Mahkamah Agung. Jika calonnya diajukan oleh Presiden, maka yang menyetujui haruslah DPR atau DUD. Jika yang mengusulkan adalah DUD dan kemudian disetujui pula oleh DPR, maka Presiden tidak berhak untuk tidak mengangkat calon yang sudah disetujui. Dengan demikian, prinsip ‘check and balance’ sehubungan dengan pengangkatan hakim agung itu dapat dipelihara, dan tidak didominasi oleh kekuasaan Presiden.
Jumlah calon yang diajukan tersebut sedikitnya harus berjumlah 2 kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan untuk pengangkatan hakim agung itu, dan jumlah yang dipilih harus pula memenuhi jumlah yang dibutuhkan. Ketentuan demikian ini harus ditegaskan sehingga tidak terjadi kekisruhan di kemudian hari karena permainan kekuasaan dari pihak-pihak yang berwenang. Masalahnya kemudian kemana pencalonan itu diajukan dan dimana pemilihan dilakukan. Menurut ketentuan sekarang, pencalonan itu diajukan untuk memperoleh persetujuan DPR. Dalam praktek selama ini, karena jumlah calonnya tidak lebih dari yang dibutuhkan dan kedudukan DPR tidak memilih tetapi hanya mengkonfirmasi saja, maka pengangkatan hakim agung itu praktis hanya tunduk kepada kemauan Presiden saja. Karena itu, dengan mekanisme yang baru di masa yang akan datang, kedudukan DPR tentu akan lebih kuat untuk menentukan pilihan untuk pengangkatan hakim agung itu.
Setelah hakim agung tersebut dipilih, maka pengesahannya dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden yang bersifat penetapan administratif (‘beschikking’) saja. Dengan demikian kedudukan hakim agung itu benar-benar tinggi dan terhormat, sehingga tidak sembarangan orang dapat diangkat menjadi hakim agung. Apabila seseorang sudah diangkat maka untuk hakim karir, ia harus mengabdi seumur hidup, dan untuk hakim non-karir, ia harus mengabdi dengan sebaik-baiknya sedikitnya 10 tahun. Batasan 10 tahun ini juga dapat dinilai cukup adil terhadap hakim karir yang ditetapkan menjadi hakim untuk seumur hidup, karena hakim kairir itu telah meniti jenjang profesi hakim dari bawah selama masa pengabdiannya. Sedangkan hakim non-karir, jenjang profesinya semula bukanlah di bidang profesi hakim, karena itu masa 10 tahun itu sudah dapat dianggap cukup baginya untuk mengabdi sebagai Hakim Agung.
4. Pemberhentian Hakim Agung:
Mengenai pemberhentian hakim agung, pengesahannya dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara. Oleh karena itu, pemberhentiannya juga sebaiknya disahkan dengan Keputusan Presiden selaku Kepala Negara tanpa harus harus didahului oleh persidangan MPR. Jika terdapat jabatan Hakim Agung yang kosong (lowong) dengan sendiri, proses pencalonan oleh Presiden atau DPR kembali seperti mekansime semula, dan dipilih kembali dalam Sidang MPR untuk menentukan calon yang akan diangkat oleh Presiden.
Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan beberapa alasan:
a. Bagi hakim non-karir, telah menduduki jabatan Hakim Agung selama 10 tahun.
b. Meninggal dunia yang saya tidak lihat adanya keperluan mengkhususkan ketentuan ini dalam ayat tersendiri.
c. Atas permintaan sendiri yang ditujukan kepada Presiden sebagai Kepala Negara dengan tembusan kepada Komisi Judisial.
d. Terbukti tidak cakap menjalankan tugasnya sebagai Hakim Agung.
e. Sakit jasmani dan/atau ruhani terus menerus selama lebih dari 3 bulan dan menurut keterangan dokter tidak dapat diharapkan untuk sembuh dalam waktu selama-lamanya 3 bulan berikutnya.
Hakim Agung juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. dipidana dengan keputusan yang memperoleh kekuatan yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan selain tindak pidana politik.
b. melanggar ‘code of conduct’ sebagaimana ditentukan oleh UU dan Kode Etika Profesi Hakim.
c. Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
d. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
e. Dengan sengaja melanggar rangkap jabatan.
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
1. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung:
Sebagaimana sering diusulkan para ahli, Mahkamah Agung sebaiknya dirumuskan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus:
a. permohonan kasasi;
b. sengketa kewenangan mengadili;
c. permohonan peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap; dan
d. permohonan pengujian peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, dapat pula diatur mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk memberikan pendapat hukum atas permintaan Presiden ataupun lembaga tinggi negara lainnya. Hal ini dianggap perlu, agar Mahkamah Agung benar-benar dapat berfungsi sebagai rumah keadilan bagi siapa saja dan lembaga mana saja yang memerlukan pendapat hukum mengenai sesuatu masalah yang dihadapi.
2. Kewenangan ‘Judicial Review’:
Salah satu kewenangan penting yang perlu dimiliki oleh Mahkamah Agung yang akan datang adalah kewenangan menguji semua bentuk dan tingkatan peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Mahkamah Agung berwenang untuk menilai apakah suatu produk peraturan perundang-undangan bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD sebagai hukum dasar yang tertinggi. Karena UUD 1945 sekarang menganut prinsip pemisahan kekuasaan, meskipun masih juga menganut sistem pembagian kekuasaan karena masih dipertahankannya lembaga MPR, maka alasan untuk menolak kewenangan Mahkamah Agung melakukan pengujian UU terhadap UUD tidak ada lagi.
Pengujian peraturan perundang-undangan itu pertama-tama dapat dilakukan oleh kekuasaan peradilan dalam proses persidangan di semua tingkatan. Sesuai asas kebebasan hakim, maka dalam rangka memutuskan suatu perkara, hakim dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan mulai dari UU ke bawah. Namun, di samping itu, kekuasaan kehakiman juga dapat melakukan persidangan yang bersidang khusus untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh seseorang ataupun suatu lembaga, baik lembaga masyarakat ataupun lembaga negara/pemerintahan yang merasa dirugikan dengan berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut. Misalnya, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, pengusaha ataupun partai politik dapat mengajukan permohonan pengujian suatu peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Agung ataupun kepada Pengadilan tingkat pertama. Bahkan lembaga-lembaga tinggi negara seperti Presiden, DPR, dan BPK dapat pula mengajukan permohonan kepada MA untuk menguji suatu UU yang telah disahkan oleh DPR, atau suatu UU yang direncanakan untuk dicabut tetapi tidak disetujui oleh DPR atau sebaliknya oleh Presiden.
Dalam rangka menjamin ‘check and balance’ antara Presiden dan DPR, perlu diatur bahwa masing-masing pihak mempunyai hak veto untuk mencegah agar salah satu pihak bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan wewenang legislatif yang dimilikinya. Misalnya, meskipun dalam UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) baru dinyatakan bahwa kekuasaan membentuk UU berada pada DPR, tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 20 dinyatakan bahwa setiap UU membutuhkan pengesahan oleh Presiden. Dengan adanya wewenang mengesahkan UU di tangan Presiden ini, maka dapat dikatakan bahwa Presiden memiliki hak veto untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan suatu UU yang telah disetujui oleh DPR, misalnya melalui pemungutan suara yang mengalahkan kepentingan pemerintah dan partai pemerintah. Meskipun belum diatur dalam UUD 1945, tetapi adanya hak veto ini, nantinya sebaiknya diatur pembatasannya lebih tegas, sehingga tidak semua UU dapat diveto oleh Presiden.
Misalnya, dapat ditentukan bahwa apabila suatu UU yang telah mendapat persetujuan DPR tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 2 minggu, maka UU tersebut dapat dibahas kembali oleh DPR. Jika dalam pemungutan suara ulangan ternyata suara pendukung UU itu lebih banyak dari persidangan sebelumnya, maka dapat ditentukan bahwa Presiden diwajibkan oleh hukum untuk mengensahkan RUU tersebut menjadi UU. Kemungkinan kedua adalah, jika RUU tersebut misalnya telah mendapatkan persetujuan anggota DPR dengan suara lebih dari 2/3 jumlah anggota DPR, maka RUU yang telah disetujui DPR itu, demi hukum wajib disahkan oleh Presiden, tanpa perlu dibahas ulang oleh DPR seperti dalam kasus pertama di atas. Ketentuan demikian ini, dapat dinilai logis sebagai konsekwensi diberlakukannya sistem pemisahan kekuasaan dimana kekuasaan membentuk UU secara tegas dipindahkan dari tangan Presiden seperti dalam rumusan lama ke lembaga DPR melalui Perubahan Pertama UUD 1945.
Dalam hal terjadi, kasus yang demikian itu, maka Presiden dapat diberi hak untuk mengajukan permohonan pengujian materiel UU tersebut terhadap UUD. Mahkamah Agunglah selanjutnya yang akan memutuskan apakah UU tersebut dapat diberlakukan atau tidak dengan menggunakan kriteria Undang-Undang Dasar. Banyak lagi contoh lain yang dapat dikemukakan sehubungan dengan pengujian materi UU ini. Yang jelas semua pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung ataupun kepada Pengadilan Tingkat Pertama dalam wilayah hukum pemohon untuk menguji produk peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat UU sampai ke bawah dengan pertimbangan:
a. Peraturan tersebut bertentangan dengan UUD dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari peraturan yang diuji.
b. Peraturan tersebut dikeluarkan atau ditetapkan oleh institusi atau pejabat yang tidak berwenang untuk menetapkan peraturan yang bersangkutan.
c. Peraturan tersebut ditetapkan dengan cara yang menyimpang dari tatacara pembuatan peraturan yang lazim berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Peraturan tersebut terbukti dibuat atau dikeluarkan untuk maksud-maksud yang bertentangan dengan hukum dan kepatutan, misalnya, sengaja dibuat untuk tujuan penyalahgunaan wewenang atau untuk tujuan korupsi dan korupsi untuk keuntungan pribadi pejabat yang bersangkutan.
PENGAWASAN TERHADAP HAKIM AGUNG
1. Pengawasan Internal dan Eksternal:
Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas para hakim agung, perlu diatur adanya dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan internal dilakukan oleh Badan Pengawas pada Mahkamah Agung. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas ini bersifat internal dan berfungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan tugas-tugas peradilan di semua tingkatan dan di seluruh wilayah hukum peradilan Republik Indonesia. Sedangkan pengawasan yang bersifat eksternal dilakukan oleh sebuah komisi independen yang dinamakan Komisi Yudisial. Keberadaan lembaga pengawas eksternal ini penting agar proses pengawasan dapat benar-benar bertindak objektif untuk kepentingan pengembangan sistem peradilan yang bersih, efektif dan efisien. Agar Komisi Yudisial ini dapat benar-benar bersifat independen, maka administrasi komisi ini sebaiknya tidak dikaitkan dengan organisasi Mahkamah Agung, tetapi sebaik dengan lembaga DPR. Demikian pula mengenai anggaran Komisi Yudisial sebaiknya tidak dimasukkan dalam satu pos anggaran Mahkamah Agung, tetapi dalam pos anggaran DPR.
Di samping itu, Komisi Yudisial sebaiknya berkedudukan hanya di Jakarta, dan keanggotaannya ditentukan hanya berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas 3 orang mantan hakim agung, 2 orang advokat, 2 orang tokoh masyarakat/tokoh agama, dan 2 orang akademisi. Melihat lingkup wewenangnya, ditambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi serta luasnya wilayah Indonesia yang memerlukan pengawasan oleh Komisi ini, perlu dipertimbangkan bahwa Komisi Yudisial ini tidak hanya dibentuk di Jakarta untuk mengawasi para Hakim Agung, tetapi juga dibentuk di daerah-daerah tempat kedudukan Pengadilan Tinggi, sehingga Komisi Yudisial ini benar-benar dapat difungsikan sebagai lembaga pengawas eksternal yang efektif terhadap tugas-tugas peradilan di semua tingkatan. Seperti halnya di tingkat pusat, di daerah-daerah keberadaan Komisi Yudisial ini juga dikaitkan dengan DPRD .
2. Pengawasan oleh Masyarakat:
Dalam masyarakat, berkembang ide pengawasan oleh masyarakat, dapat dikatakan baik. Akan tetapi, pengawasan oleh masyarakat tersebut sebaiknya dikaitkan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan oleh DPR yang sebagian telah pula dilimpahkan menjadi tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Oleh karena itu, segala jenis keluhan dan laporan dari masyarakat berkenaan dengan tindakan Hakim Agung ataupun pejabat peradilan kasasi pada umumnya yang merugikan kepentingan masyarakat, sebaiknya diserahkan atau disampaikan kepada DPR atau kepada Komisi Yudisial, bukan kepada pimpinan Mahkamah Agung ataupun kepada Hakim Agung.
Di samping itu, Hakim Agung juga tidak seharusnya dibebani dengan kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, dan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat, karena ditetapkannya jaminan hak bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan peradilan dan putusan hakim dengan segala sarana yang tersedia. Fungsi pemberian informasi semacam ini sebaiknya cukup ditangani oleh Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, tanpa perlu melibatkan tanggungjawab Hakim Agung. Demikian pula mengenai hak masyarakat untuk melaporkan mengenai pelanggaran ataupun tindakan-tindakan Hakim Agung ataupun para pejabat di lingkungan Mahkamah Agung yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat, tidak perlu dikaitkan dengan Hakim Agung dan Mahkamah Agung, tetapi cukup dikaitkan dengan Komisi Yudisial. Justru dibentuknya Komisi Yudisial itu adalah untuk menangani laporan-laporan dari masyarakat semacam itu.
Oleh karena itu, saya sendiri belum dapat memberikan penilaian, apakah usul mengenai Peranserta Masyarakat memang perlu dicantumkan dalam UU. Lagi pula, prinsip kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman itu sendiri memang sebaiknya dilepaskan dari pengaruh-pengaruh politik dan kekuasaan, baik yang datang dari Pemerintah maupun yang datangnya dari masyarakat sendiri. Kita sendiri dapat menyaksikan betapa kerusuhan-kerusuhan dan unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat, dapat berfungsi sebagai kekuatan penekan yang efektif. Tidaklah mustahil bahwa kekuatan-kekuatan penekan itu juga dapat mempengaruhi proses peradilan yang seharusnya bebas dan tidak memihak. Jangan sampai diaturnya mengenai peranserta masyarakat itu justru mempengaruhi upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri. Apalagi, sejauh menyangkut proses pengawasan untuk menjamin terjadinya ‘check and balance’ antara kekuasaan eksekutif dan legislatif terhadap kekuasaan judikatif, telah diciptakan mekanismenya dengan memberikan peranan kepada lembaga DPR dan bahkan secara khusus melalui Komisi Yudisial yang saya usulkan dikaitkan dengan lembaga DPR-RI, bukan dengan Mahkamah Agung itu sendiri.
3. Tanggungjawab Pelaporan oleh Mahkamah Agung:
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat pula dipersoalkan mengenai perlunya mengatur agar Mahkamah Agung dapat menyampaikan laporan tahunan kepada MPR. Laporan Tahunan ini disampaikan kepada MPR dan dipublikasi secara terbuka kepada masyarakat luas. Dengan kewajiban memberikan laporan resmi tiap-tiap tahun ini, masyarakat luas akan terus mengikuti perkembangan gerak dan kinerja kekuasaan kehakiman kita, sehingga dapat diharapkan adanya umpan balik yang positif terhadap upaya membangun citra kekuasaan kehakiman yang bersih dan profesional. Kecuali jika nanti lembaga MPR sudah direstrukturisasi, maka dengan mekanisme pelaporan kepada MPR seperti ini, kita dapat mempertegas kedudukan MPR sebagai lembaga yang benar-benar tertinggi.
KEKUASAN KEHAKIMAN 1 ATAP DAN STATUS PENGADILAN AGAMA
Sejak lama diimpikan bahwa sistem kekuasaan kehakiman itu dikembangkan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, pembinaan administrasi badan-badan peradilan yang selama di tangani secara terpisah-pisah di bawah beberapa departemen pemerintahan, dapat direorganisasikan seluruhnya di bawah pembinaan Mahkamah Agung. Akan tetapi, hal ini haruslah dilaksanakan secara bertahap dan berhati-hati. Kita tidak boleh mengeneralisasikan tingkat perkembangan masing-masing cabang peradilan yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah peradilan di tanah air kita. Pengadilan Agama sebagai satu satu jenis peradilan yang diakui dalam sistem hukum nasional, termasuk di antara lembaga peradilan yang memerlukan pengkajian yang bersifat khusus. Di dalamnya terkait faktor kesejarahan yang panjang sebagai benteng sistem hukum dan peradilan kaum pribumi Muslim yang secara langsung berhadapan dengan penajajah Belanda yang memaksakan berlakunya sistem hukum barat yang bersifat sekular.
Di samping itu, bidang hukum yang menjadi kompetensi sistem peradilan agama itu juga bersifat sangat khusus, yaitu berkenaan dengan perkara kekeluargaan yang sangat sensitif dan memerlukan pendekatan yang berbeda dari kebanyakan permasalahan hukum yang timbul dalam masyarakat. Masalah hukum kekeluargaan tidak semata-mata menyangkut persoalan teknis dan rasional, melainkan menyangkut pula soal-soal psikologis serta soal-soal kerahasiaan pribadi dan keluarga yang perlu penanganan dan pengelolaan yang bersifat. Lagi pula, keberadaan lembaga-lembaga peradilan agama itu juga sangat akrab dengan kehidupan keseharian masyarakat luas, termasuk dalam hubungan dengan tokoh-tokoh ulama yang dekat dengan masyarakat. Sistem administrasi dan manajemen pengadilan agama ini tidak boleh dibuat kaku dan dibiarkan terasing dari masyarakatnya.
Bahkan setelah Indonesia, sejarah lembaga pengadilan agama itu terkait erat dengan sejarah Departemen Agama. Pilar utama keberadaan Departemen Agama itu adalah Pengadilan Agama. Jika suatu hari nanti, Departemen Agama dianggap tidak lagi diperlukan keberadaannya dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, barulah keberadaan Pengadilan Agama dalam lingkungan pembinaan administratif di lingkungan Departemen Agama dapat dipindahkan ke Mahkamah Agung.
Atas dasar pertimbangan demikian itulah maka saya mengusulkan agar dalam upaya mengembangkan sistem kekuasaan kehakiman yang utuh di bawah Mahkamah Agung, kedudukan Pengadilan Agama untuk sementara waktu tetap dibiarkan dibina di bawah organisasi pemerintah, yaitu di bawah Departemen Agama. Namun, pada saatnya nanti, administrasi pembinaan peradilan agama tidak mungkin terus menerus dipisahkan dari lingkungan kekuasaan kehakiman pada umumnya. Jika pembinaannya terus menerus disendirikan, besar kemungkinan perkembangannya akan mengalami hambatan. Karena itu, memang perlu dilakukan langkah-langkah konkrit, terencana dan sistematis sehingga pada saatnya nanti, administrasi pembinaan peradilan agama juga diintegrasikan ke dalam sistem pembinaan oleh Mahkamah Agung.
Dalam proses persiapan itu, sudah seharusnya, pembinaan profesionalisme dan pengembangan kesejahteraan hakim serta penataan kelembagaan pengadilan agama perlu terus ditingkatkan dan dimantapkan sesuai dengan perkembangan keadaan. Semua hak dan kewajiban hakim dan badan-badan pengadilan agama haruslah dikembangkan sama dengan apa yang dikembangkan dengan lembaga pengadilan lainnya. Dengan demikian, tidak akan ada anak tiri dan anak emas, ataupun badan peradilan agama yang dipandang lebih tinggi ataupun lebih rendah daripada lembaga pengadilan lainnya.
oleh: Jimly Asshiddiqie
Langganan:
Postingan (Atom)
